Kabupaten
Pidie Jaya - Pengadilan
Negeri Meureudu (PN) berhasil mendamaikan perkara perdata melalui Mediator, Mukhtaruddin.
Setelah menempuh tiga kali pertemuan, akhirnya perkara yang terdaftar dengan
nomor 7/Pdt.G/2025/PN Mrn berhasil mencapai kesepakatan perdamaian. Ini kembali
menjadi prestasi bagi Pengadilan Negeri Meureudu, yang menunjukkan bahwa proses
mediasi dapat menghasilkan solusi damai bahkan dalam waktu yang relatif singkat
dan dengan keterbatasan pengalaman.
“Momen ini menambah deretan keberhasilan yang telah
diraih Pengadilan Negeri Meureudu dalam beberapa pekan terakhir. Baru dua pekan
yang lalu, dua perkara lainnya juga berhasil didamaikan di pengadilan tersebut,
yaitu perkara nomor 4/Pdt.G/2025/PN Mrn dengan Hakim Mediator, Rahmansyah Putra
Simatupang dan perkara nomor 5/Pdt.G/2025/PN Mrn dengan Hakim Mediator Arif
Kurniawan. Kini, kembali dan lagi, Pengadilan Negeri Meureudu menorehkan
prestasi dalam bidang mediasi, menunjukkan komitmen dalam mempraktikkan prinsip
penyelesaian sengketa secara damai”, bunyi rilis berita yang diterima DANDAPALA
dari pengadilan tersebut.
Baca Juga: Sepakat! Dua Perkara Perdata Berakhir Damai di PN Meureudu
Lebih lanjut, yang menarik dari keberhasilan ini bahwa
Hakim Mukhtaruddin merupakan Hakim angkatan IX yang belum pernah mengikuti
diklat sertifikasi mediator. Beliau baru saja dilantik sebagai Hakim pada
tanggal 25 Juni 2025, namun mampu memediasi para pihak yang bersengketa secara
efektif. Hal ini menunjukkan Hakim-Hakim pada Mahkamah Agung memang merupakan
orang-orang pilihan yang mempunyai kemampuan yang telah teruji. Selain itu,
keberhasilan ini menunjukkan bahwa kompetensi seorang hakim tidak hanya
bergantung pada pengalaman formal, tetapi juga pada kemampuan komunikasi,
empati, serta keinginan untuk menyelesaikan konflik secara damai.
Keberhasilan ini juga mendapatkan apresiasi dari Ketua
Pengadilan Negeri Meureudu, Samsul Maidi, yang merasa bangga dan berharap
pencapaian ini dapat menjadi inspirasi bagi seluruh hakim lainnya. “Motivasi
ini bertujuan untuk mendorong lebih banyak pihak di lingkungan pengadilan agar
mampu memanfaatkan mediasi sebagai salah satu alat utama dalam penyelesaian
sengketa. Lebih jauh, keberhasilan mediasi ini diharapkan dapat meningkatkan
kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan, karena prosesnya yang lebih
cepat”, ucap Ketua PN tersebut. (FAC)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI