Bandung — Pengadilan Tinggi (PT) Bandung bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat menggelar penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) terkait pelaksanaan sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi, Selasa (15/9/2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid tersebut diikuti oleh satuan kerja di bawah wilayah hukum Pengadilan Tinggi Bandung.
Penandatanganan kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum, sekaligus mempersiapkan pelaksanaan sistem peradilan pidana yang terintegrasi dengan dukungan teknologi informasi.
Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. Hery Supriyono, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanah peraturan perundang-undangan, khususnya dalam menghadapi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Baca Juga: Siap Sidang Elektronik, PT Palembang Teken MoU dengan Kejati & Kanwil Ditjenpas
“PKS ini sebagai pelaksanaan amanah dari undang-undang. Dalam KUHAP yang baru, sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi menjadi bagian penting dalam pelaksanaan proses peradilan,” ujar Hery.
Menurutnya, Mahkamah Agung telah lebih dahulu mengembangkan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 8 Tahun 2022. Pengaturan tersebut menjadi salah satu pijakan dalam pengembangan sistem peradilan yang memanfaatkan teknologi informasi.
Dr. Hery Supriyono menegaskan, PKS yang ditandatangani bersama tersebut diharapkan dapat diterapkan secara lebih konkret dan sesuai dengan kebutuhan satuan kerja di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Bandung.
“PKS ini lebih aplikatif untuk diterapkan di wilayah hukum PT Bandung,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Dr. Hery Supriyono menekankan pentingnya kesiapan infrastruktur dan sarana pendukung di masing-masing satuan kerja. Menurutnya, setiap pengadilan, kejaksaan, maupun unit pemasyarakatan perlu mempersiapkan ruangan yang memadai untuk mendukung pelaksanaan sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi.
Persiapan tersebut meliputi ketersediaan jaringan internet atau Wi-Fi, kamera, monitor, serta perangkat pendukung lainnya.
Selain kesiapan sarana dan prasarana, Dr. Hery Supriyono juga menyoroti perlunya koordinasi teknis antarlembaga. Pengadilan negeri melalui bagian teknologi informasinya perlu memastikan kesiapan sistem dan perangkat yang digunakan, termasuk berkoordinasi dengan pihak kejaksaan serta lembaga pemasyarakatan.
Baca Juga: Menjaga Independensi Hakim di Era AI: Batas Etika Penggunaan AI dalam Peradilan
“Perlu ada kewajiban dari bagian teknologi informasi pengadilan negeri untuk memastikan apakah pihak kejaksaan maupun rutan sudah siap,” jelasnya.
Melalui penandatanganan PKS ini, diharapkan menjadi upaya memperkuat efektivitas, keterpaduan, dan kualitas pelayanan peradilan di wilayah Jawa Barat. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI