Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau yang biasa disebut sebagai KUHP Nasional pada
2 Januari 2026 membawa perubahan mendasar dalam stelsel pemidanaan di Indonesia
dengan dirumuskannya tujuan pemidanaan sebagaimana termuat dalam Pasal 51 dan
pedoman pemidanaan dalam Pasal 54.
Berbeda dengan KUHP Lama yang belum secara eksplisit
memberikan panduan bagi hakim untuk mempertimbangkan tujuan pemidanaan dan
pedoman pemidanaan dalam stelsel pemidanaan, melainkan cukup dengan
terpenuhinya tindak pidana dan kesalahan (pertanggungjawaban pidana) untuk
menentukan pelaku dijatuhi pidana.
Tujuan pemidanaan dan pedoman pemidanaan dalam KUHP
Nasional merupakan perwujudan dari arah kebijakan hukum pidana yang salah
satunya mengedepankan prinsip individualisasi pidana yaitu prinsip hukum yang
menghendaki agar penjatuhan pidana mempertimbangkan karakteristik tindak
pidana, kesalahan, keadaan pelaku, dan situasi spesifik lainnya.
Baca Juga: Paradoks Formulasi Pidana Mati Dalam KUHP Nasional, Dapatkah Menjerakan Pelaku?
Perumusan tujuan pemidanaan dan pedoman pemidanaan dalam
KUHP Nasional berkesinambungan dengan pengakuan terhadap alternatif pemidanaan
yang bukan hanya penjatuhan pidana tetapi juga pengenaaan tindakan atau
pemaafan (rechterlijk pardon) terhadap pelaku tindak pidana.
Secara konseptual perbedaan stelsel pemidanaan dalam
KUHP Lama dan KUHP Nasional dapat difomulasikan sebagai berikut:
KUHP Lama:
Tindak pidana +
Kesalahan (Pertanggungjawaban pidana) = Pidana
KUHP Nasional:
Tindak pidana +
Kesalahan (Pertanggungjawaban pidana) + Tujuan pemidanaan + Pedoman pemidanaan
= Pidana/Tindakan/Pemaafan
Pergeseran paradigma stelsel pemidanaan yang telah
dianut dalam KUHP Nasional berimplikasi pada perubahan formulasi putusan hakim.
Struktur putusan hakim dalam perkara pidana mengharuskan memuat kumulasi prasyarat
stelsel pemidanaan yaitu mempertimbangkan mengenai tindak pidana, kesalahan (pertanggungjawaban
pidana), tujuan pemidanaan, dan pedoman pemidanaan secara sistematis dan
konsisten hingga sampai pada muaranya yang berupa penjatuhan pidana, pengenaan
tindakan atau pemaafan hakim.
Stelsel pemidanaan KUHP Nasional dalam formulasi putusan hakim
Secara teknis, pertimbangan putusan hakim yang
memuat stelsel pemidanaan dalam putusan pidana harus dilakukan secara berurutan
agar selaras dengan maksud dan tujuan dari stelsel pemidanaan itu sendiri. Pertama, pertimbangan mengenai perbuatan yang dilakukan
oleh Terdakwa apakah terbukti atau tidak dengan mempertimbangkan tiap unsur
pasal, dan apabila terbukti maka perbuatan Terdakwa dinyatakan sebagai tindak
pidana. Kedua, setelah tindak
pidana terbukti, selanjutnya mempertimbangkan kesalahan Terdakwa, baik berupa
kesengajaan atau kealpaan untuk menentukan apakah tindak pidana tersebut dapat dipertanggungjawabkan
kepada Terdakwa secara pidana.
Ketiga, dengan telah terpenuhinya tindak pidana dan
kesalahan, hakim perlu mempertimbangkan
tujuan pemidanaan yang hendak dicapai
sesuai dengan paradigma dan semangat KUHP Nasional.
Keempat, terakhir yang harus dipertimbangkan adalah mengenai
pedoman pemidanaan mulai dari bentuk kesalahan pelaku sampai dengan nilai hukum
dan keadilan yang hidup dalam masyarakat. Keempat tahapan tersebut merupakan
perwujudan dari konstruksi stelsel pemidanaan dalam putusan perkara pidana
untuk sampai pada penentuan jenis pemidanaan yang paling tepat untuk diterapkan.
Kekeliruan dalam memaknai stelsel pemidanaan dalam pertimbangan putusan
Saat ini terdapat pandangan
bahwa pedoman pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 54 KUHP Nasional hanya dimaksudkan
untuk menguraikan penilaian terhadap keadaan yang memberatkan dan yang
meringankan bagi Terdakwa, sehingga menyebabkan struktur pertimbangan putusan tidak tersusun
secara sistematis sesuai dengan stelsel pemidanaan.
Pertimbangan mengenai
pedoman pemidanaan ditempatkan setelah pertimbangan yang telah menentukan jenis
sanksi baik pidana maupun tindakan. Penempatan demikian menunjukkan seolah-olah
jenis sanksi telah terlebih dahulu ditentukan sebelum hakim melakukan penilaian
berdasarkan pedoman pemidanaan.
Pemahaman tersebut
kurang tepat secara konseptual dalam memaknai fungsi pedoman pemidanaan dalam
KUHP Nasional. Stelsel pemidanaan dalam KUHP Nasional telah menegaskan bahwa pedoman
pemidanaan berfungsi sebagai kompas untuk menentukan arah pemidanaan yaitu apakah
terhadap Terdakwa dijatuhi pidana, dikenakan tindakan atau dimaafkan.
Lebih lanjut,
apabila menurut penilaian hakim setelah mempertimbangkan pedoman pemidanaan, sanksi
pidana dinilai sebagai jenis sanksi yang paling tepat dijatuhkan kepada
Terdakwa, maka pedoman pemidanaan selanjutnya menjadi dasar dalam menentukan
jenis dan berat pidana yang tepat sesuai keadaan Terdakwa dan tujuan pemidanaan.
Dengan konstruksi demikian, pedoman pemidanaan memiliki fungsi yang lebih luas
daripada sekadar instrumen untuk mengukur keadaan yang memberatkan dan
meringankan.
Kesimpulan
KUHP Nasional telah
membawa paradigma baru dalam stelsel pemidanaan yang berimplikasi pada reformulasi
pertimbangan hakim dalam putusan perkara pidana yang mengharuskan memuat
stelsel pemidanaan yang dianut dalam KUHP Nasional yaitu dengan
mempertimbangkan mengenai tindak pidana, kesalahan (pertanggungjawaban pidana),
tujuan pemidanaan, dan pedoman pemidanaan secara sistematis dan konsisten sebelum
sampai pada penjatuhan pidana, pengenaan tindakan atau pemaafan hakim.
Meskipun demikian,
masih terdapat kekeliruan dalam memaknai fungsi pedoman pemidanaan dalam KUHP
Nasional dengan menempatkannya semata-mata sebagai instrumen untuk menilai
keadaan yang meringankan dan memberatkan Terdakwa setelah menentukan jenis
sanksi dalam pertimbangan putusan. Padahal, pedoman pemidanaan semestinya
difungsikan sebagai instrumen untuk mengarahkan dan menentukan pemidanaan yang
tepat terhadap Terdakwa yaitu apakah dijatuhkan pidana, dikenakan tindakan,
atau diberikan pemaafan hakim.
Saran
Baca Juga: Pertautan Delik Korupsi dalam UU Tipikor dan KUHP Nasional 2023
Berdasarkan uraian
tersebut, hakim dalam menyusun pertimbangan putusan perkara pidana seharusnya
menempatkan stelsel pemidanaan secara sistematis dan berurutan, dimulai dari
pembuktian tindak pidana, penilaian kesalahan atau pertanggungjawaban pidana,
pertimbangan tujuan pemidanaan, hingga penerapan pedoman pemidanaan sebelum
menentukan pemidanaan yang tepat. Formulasi pertimbangan putusan yang demikian mencerminkan
stelsel pemidanaan yang telah dibangun dalam KUHP Nasional. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI