Jakarta. Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badan Peradilan Umum (Dirbinganis) Dr. Hasanudin memberikan kuliah kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Trisakti (Usakti) Program Sarjana (S-1), Senin Sore (14/9).
Dalam perkuliahan tersebut, Dr. Hasanudin membawakan materi mengenai prinsip dan kontroversi perampasan aset, khususnya terkait Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture di Indonesia.
Materi yang disampaikan merupakan bagian dari mata kuliah Tindak Pidana Khusus. Dalam paparannya, Dr. Hasanudin mengajak mahasiswa memahami konsep dasar perampasan aset, landasan teoretis, asas-asas yang mendasarinya, hingga berbagai perdebatan hukum yang muncul dalam penerapan perampasan aset tanpa pemidanaan.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset & Masa Depan Penegakan Hukum Kelautan Perikanan
Hasanudin menjelaskan, perampasan aset berbeda dengan penyitaan. Penyitaan bersifat sementara untuk kepentingan pembuktian, sedangkan perampasan bersifat permanen dan berimplikasi pada hilangnya hak kepemilikan.
“Dalam praktiknya, perampasan aset dapat dilakukan melalui mekanisme criminal forfeiture, administrative forfeiture, maupun civil forfeiture,” tegas Dr. Hasanudin.
Menurutnya, posisi hukum positif Indonesia saat ini masih didominasi mekanisme conviction-based forfeiture, yakni perampasan aset yang dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kondisi tersebut menimbulkan persoalan ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat dihadirkan dalam proses peradilan,” lanjut Dr. Hasanudin.
Dalam konteks tersebut, Hasanudin memperkenalkan konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture yang menempatkan aset sebagai objek hukum yang dapat diperiksa legalitas asal-usulnya, terpisah dari status pidana pemiliknya.
“Paradigmanya bergeser dari in personam menuju in rem. Fokusnya bukan lagi semata-mata pada kesalahan pelaku, tetapi pada legalitas asal-usul aset itu sendiri,” jelasnya dalam materi perkuliahan.
Ia menekankan, penerapan NCB asset forfeiture tetap harus dibatasi prinsip hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Karena itu, kebijakan tersebut harus bertumpu pada sejumlah prinsip, antara lain legalitas dan due process of law, perlindungan hak milik, praduga tak bersalah, keadilan sosial, keseimbangan, proporsionalitas, efektivitas dan efisiensi, serta akuntabilitas dan transparansi.
Untuk memberikan pemahaman yang lebih kontekstual, mahasiswa diajak menguji prinsip-prinsip tersebut melalui sejumlah kasus aktual.
Salah satu kasus digunakan sebagai ilustrasi mengenai persoalan yang dapat muncul dalam sistem conviction-based forfeiture ketika terdakwa meninggal dunia sebelum proses peradilan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Sementara kasus lainnya menjadi bahan diskusi mengenai pembuktian asal-usul aset serta efektivitas mekanisme perampasan aset dalam perkara tindak pidana korupsi.
Hasanudin juga mengajak mahasiswa membandingkan mekanisme criminal forfeiture, administrative forfeiture, dan civil forfeiture yang berkembang dalam tradisi common law. Menurut materi yang disampaikan, civil forfeiture atau mekanisme in rem memungkinkan gugatan diarahkan kepada aset, bukan kepada pelaku, sehingga aset dapat menjadi objek proses hukum meskipun proses pidana terhadap pelaku belum selesai.

Perkuliahan berlangsung interaktif dengan diskusi mengenai titik temu antara efektivitas asset recovery, perlindungan hak milik, dan jaminan due process of law.
Dalam sesi tersebut, turut hadir Dr. Paisol, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang mengikuti kegiatan perkuliahan bersama mahasiswa.
Baca Juga: Dirbinganis Hasanudin Gagas Perampasan Aset Non-Penal Berbasis Keadilan Sosial
Hasanudin berharap pembahasan tersebut dapat memberikan perspektif kepada mahasiswa bahwa kebijakan perampasan aset tidak hanya berkaitan dengan upaya negara mengembalikan kerugian akibat tindak pidana, tetapi juga menyangkut persoalan kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan perlindungan hak warga negara.
“Perampasan aset harus ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Efektivitas penegakan hukum tidak boleh menghilangkan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” demikian pokok pemikiran Dr. Hasanudin dalam materi perkuliahan. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI