Palembang, Sumatera Selatan - Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menandatangai Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Selatan Tentang Pelaksanaan Persidangan Elektronik di Aula Kejati Sumsel, hari Selasa, (07/07/2026).
Pelaksanaan PKS ini juga mempedomani PKS yang telah dibuat antara Mahkamah Agung RI, Kejaksaan RI, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI yang telah ditanda tangani oleh tanggal 24 Juni 2026 lalu.
Pada tanggal 7 Juli 2026 PKS ini ditangani langsung oleh Ketua PT Palembang, Dr. Herdi Agusten, Kepala Kejati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, dan Kepala Kanwil Ditjenpas Sumsel, Yulius Sahruzah, yang dihadiri oleh Wakil Ketua PT Palembang, Andreas Purwantyo Setiadi, Para Hakim Tinggi, Para Ketua Pengadilan Negeri (PN) Se-Sumatera Selatan, Para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Se-Sumatera Selatan, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan)/Lembaga Pemasyarakat (LP) Se-Sumatera Selatan.
Baca Juga: PK Ditolak, Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Tetap Dipenjara 12 Tahun

“Saya memberikan apresiasi kepada Kajati Sumsel Bapak Dr. Ketut Sumedana yang telah memfasilitasi dalam kegiatan perjanjian kerja sama ini dan semoga kita semua bisa berkoordinasi agar pelaksanaan sidang elektronik dapat berjalan dengan baik”, ujar Ketua PT Palembang, Dr. Herdi Agusten saat memberikan kata sambutan.
Pelaksanaan acara ini merupakan implementasi dari amanat Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi Berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, bahwa Mahkamah Agung memerintahkan seluruh Pengadilan Tinggi pada tanggal 1 Agustus 2026 mempersiapkan sarana dan prasarana persidangan elektronik.
“Ada KUHAP Baru, kita harus beradaptasi dengan situasi, saya rasa tidak masalah. Saya berfikir kedepan jika ada jadwal sidang dari Hakim, LP harus menyiapkan siapa saja yang akan disidangkan”, ungkap Kajati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana.
Dr. Ketut juga menjelaskan bahwa jika sudah duduk bersama, tidak ada lagi masalah, tidak ada lagi tahanan telat, dan sidang telat, semua kita lakukan untuk kepentingan bersama dengan transparan dan efektif.
“Perjanjian ini suatu bentuk transformasi dalam dunia peradilan agar lebih efektif dan akuntabel, kami dari Kanwil Ditjenpas mendukung penuh dalam menyiapkan sarana dan prasarana untuk terlaksananya persidangan elektronik”, kata Kakanwil Ditjenpas, Yulius Sahruzah.
Perjanjian ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Para Pihak dalam melaksanakan kegiatan persidangan pidana secara elektronik pada tingkat pertama dan tingkat banding guna mengakomodasi ketentuan sesuai KUHAP.
Dr. Herdi juga menyampaikan bahwa PT Palembang sendiri telah siap terkait sarana dan prasarana untuk mendukung pelaksanaan persidangan elektronik ini mulai dari kamera, monitor TV, soundsystem, jaringan internet yang memadai, dan ruang sidang khusus yang memudahkan dalam pelaksanaan persidangan elektronik.
Baca Juga: Apel Perdana Tandai Pelayanan PN Palembang di Gedung Museum Tekstil
Tujuan dari persidangan elektronik ini untuk mewujudkan asas peradilan yang sederahana, cepat dan biaya ringan, meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan perkara pidana, menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak para pihak, dan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi serta pertukaran data dan dokumen antar Para Pihak.
“Semoga persidangan elektronik yang dilaksanakan oleh PT Palembang dapat dilaksanakan dengan baik oleh Kejaksaan Negeri Se-Sumsel dan Rutan/Lapas, agar apabila ada upaya hukum kasasi, sudah sesuai dengan KUHAP Baru”, harap Dr. Herdi kepada Tim Dandapala. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI