Cari Berita

Ini 5 Tantangan Penerapan Restorative Justice, Hasil FGD di Wilayah PT Palembang

Intan Hendrawati - Dandapala Contributor 2026-06-11 16:35:26
Dok. Ist

Prabumulih, Sumatera Selatan – Pelaksanaan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) di lingkungan peradilan umum terdapatbsejumlah tantangan. Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan utama dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Monitoring dan Evaluasi Penanganan Perkara Restorative Justice di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi (PT) Palembang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih, Kamis (11/6/2026).

Kegiatan FGD yang dipandu oleh Hakim Fitrah Akbar Citrawan dan Anisa Lestari tersebut diikuti oleh para hakim dari seluruh satuan kerja di wilayah hukum PT Palembang. Hadir juga Irma Susanti, Kepala Seksi Mutasi Hakim I dan Tim Badilum lainnya.

Forum ini menjadi wadah bagi para hakim untuk menyampaikan pengalaman, kendala, serta praktik pelaksanaan MKR di masing-masing pengadilan.

Baca Juga: Apel Perdana Tandai Pelayanan PN Palembang di Gedung Museum Tekstil

Dari pantauan Dandapala, dalam diskusi tersebut terungkap fakta bahwa meskipun pelaksanaan RJ terus didorong sebagai bagian dari upaya menghadirkan penyelesaian perkara, namun masih terdapat sejumlah tantangan teknis dan implementasi yang perlu mendapatkan perhatian.

Berikut 5 tantangan penerapan RJ yang berhasil dirangkum Dandapala hasil FGD Monev RJ PT Palembang:

1. Belum persamaan persepsi terhadap kriteria penerapan MKR

Salah satu tantangan belum persamaan persepsi terhadap batasan kriteria penerapan MKR, khususnya penerapan tindak pidana yang tidak dapat dilakukan MKR seperti pemaknaan tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat, misal perkara penambangan ilegal ancaman hukumnnya dibawah 5 tahun, apakah dapat dilakukan MKR. Kemudian pemaknaan terkait bukan merupakan pengulangan tindak pidana apakah dapat berdasarkan ketentuan pengulangan tindak pidana dalam pasal 23 KUHP.

2. Perbedaan antara perdamaian biasa dan Mekanisme Keadilan Restoratif

Forum juga membahas suatu kondisi ketika terdakwa dan korban berinisiatif melakukan perdamaian, namun perkara tersebut tidak memenuhi kriteria untuk diselesaikan melalui MKR. Perdamaian yang terjadi tetap dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim sebagai salah satu hal yang meringankan dalam putusan.

3. Keterbatasan kemampuan para pihak dalam penyusunan kesepakatan perdamaian

Tantangan lain yang muncul adalah keterbatasan terdakwa maupun korban dalam menyusun dokumen kesepakatan, baik dari sisi kemampuan menulis maupun penggunaan teknologi informasi.

Sebagai salah satu solusi, dalam diskusi muncul gagasan agar mekanisme penyusunan kesepakatan dapat mengadopsi praktik dalam perkara perdata, di mana hakim dapat membantu menuangkan klausula kesepakatan para pihak.

4. Belum adanya Peraturan Pemerintah pelaksanaan MKR

Belum lahirnya Peraturan Pemerintah menjadi salah satu tantangan dalam penerapan MKR. Kondisi tersebut menyebabkan adanya perbedaan praktik antar satuan kerja terkait mediasi penal.

Sebagian pengadilan menerapkan mekanisme yang menyerupai mediasi perdata dengan penunjukan mediator, sementara pengadilan lainnya melaksanakan proses perdamaian langsung oleh majelis hakim di persidangan.

5. Kompleksitas perkara dengan lebih dari 1 terdakwa dalam perkara yang sama.

Permasalahan lain yang menjadi perhatian adalah apabila dalam suatu perkara terdapat lebih dari satu terdakwa, namun hanya sebagian terdakwa yang berhasil membuat kesepakatan perdamaian dengan korban dalam satu perkara yang sama.

Dalam kondisi demikian, masih diperlukan kejelasan mengenai mekanisme penyelesaian perkara, termasuk kemungkinan pemisahan proses pemeriksaan maupun tata cara penerapan perdamaian sebagian.

Baca Juga: Salawat Iringi Dimulainya Pembangunan Gedung PN Palembang

Selain membahas tantangan, para peserta FGD juga menyampaikan sejumlah masukan untuk penyempurnaan pelaksanaan MKR ke depan. 

Dalam forum tersebut, Hakim Fitrah Akbar Citrawan menyampaikan bahwa berbagai permasalahan teknis yang ditemukan dalam penerapan MKR akan disampaikan kepada Badilum. (fu/zm/ldr) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…