Cari Berita

Tak Perlu Bolak Balik Pengadilan & Disdukcapil, PN Raha Hadirkan One Day Service

Humas PN Raha - Dandapala Contributor
2026-10-28 20:35:44
Dok. PN Raha

Raha, Sultra — Pengadilan Negeri (PN) Raha bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Muna resmi menjalin kerja sama strategis yang dituangkan dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Ruang Sidang Utama PN Raha, Senin (26/10/2026).

Kerja sama ini berfokus pada penyediaan layanan sidang di luar gedung pengadilan (sidang keliling) dengan mengusung jargon "One Day Services". Melalui integrasi ini, masyarakat yang membutuhkan penetapan pengadilan untuk perubahan data kependudukan dapat menyelesaikan proses hukum sekaligus mengurus dokumen kependudukannya dalam waktu yang lebih singkat dan terpadu.

Acara penandatanganan berlangsung dengan lancar dan khidmat, dihadiri oleh jajaran pimpinan serta aparatur dari PN Raha dan Disdukcapil Kabupaten Muna. Dalam sambutannya, Ketua PN Raha, Achmad Wahyu Utomo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kerja sama ini lahir untuk menjawab kebingungan masyarakat terkait perubahan data kependudukan.

Baca Juga: PN Raha Sukses Eksekusi Pengosongan Lahan 2.989 m2 dan Bangunan

"Masyarakat sering merasa 'dipingpong' ketika hendak merubah data di Dukcapil lalu diarahkan ke pengadilan. Padahal, sesuai UU No. 23 Tahun 2006 jo. UU No. 24 Tahun 2013, perubahan dokumen kependudukan tertentu memang wajib berdasarkan penetapan pengadilan. Melalui MoU ini, kita buat regulasi yang jelas dan akan menggelar sidang di tempat secara terpadu di kecamatan-kecamatan. Hari ini kita mulai di Kabupaten Muna, dan ke depan akan dilanjutkan ke Kabupaten Muna Barat serta Kabupaten Buton Utara," terang Ketua PN Raha.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Muna, Andi April, S.Pd. menyambut hangat sinergi ini. Pihaknya mengapresiasi langkah PN Raha yang mau turun langsung memberikan kemudahan bagi warga masyarakat.

"Kerja sama ini adalah angin segar bagi masyarakat. Selama ini ada anggapan bahwa mengurus penetapan di pengadilan itu rumit, lama, dan mahal. Padahal jika ditempuh sesuai prosedur resmi, prosesnya sangat cepat dan transparan. Dengan adanya sidang keliling ini, masyarakat tidak ragu lagi untuk berkonsultasi, serta stigma negatif tentang proses peradilan yang rumit dapat terkikis," ungkap Kadisdukcapil Muna.

Baca Juga: Tren Perkara Menurun, PN Raha Sebut Kesadaran Hukum Masyarakat Semakin Baik

Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen kedua instansi dalam mempercepat pemenuhan hak-hak hukum masyarakat. Pelaksanaan sidang di luar gedung ini juga menjadi bagian dari komitmen PN Raha untuk memperluas akses layanan hukum yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan bagi masyarakat.

Melalui integrasi layanan terpadu ini, penyelesaian penetapan perdata permohonan dan penerbitan dokumen administrasi kependudukan (seperti akta kelahiran, KTP, hingga kartu keluarga) dapat diselesaikan secara efektif, efisien, dan transparan dalam satu rangkaian kegiatan. (mnj/zm/fac) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…