Cari Berita

PN Purwokerto Gelar Forum Konsultasi Publik, Serap Masukan Pengguna Layanan

Bintoro W Prasojo - Dandapala Contributor
2026-10-28 10:35:31
Dok. Ist

Purwokerto – Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) pada Selasa, 27 Oktober 2026, bertempat di Ruang Command Center PN Purwokerto. Forum ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Melalui forum tersebut, PN Purwokerto berupaya menilai sekaligus membenahi mutu pelayanan publik yang diberikannya, sembari menampung saran dan aspirasi dari para pengguna layanan. Kegiatan ini dihadiri Ketua PN Purwokerto, Teguh Arifiano, beserta jajarannya, serta perwakilan aparat penegak hukum (APH), kalangan akademisi, dan lembaga bantuan hukum.

Dalam sambutannya, Teguh Arifiano menjelaskan bahwa penyelenggaraan FKP merupakan pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan publik. Selain itu, forum ini juga berfungsi sebagai ruang dialog partisipatif yang mempertemukan penyelenggara layanan dengan masyarakat.

Baca Juga: Ketua PN Purwokerto Sebut Judol-Pinjol Ilegal Jadi Sumber Masalah Sosial

Acara berlanjut dengan paparan Wakil Ketua PN Purwokerto, Dian Anggraini, mengenai ragam layanan yang tersedia di PN Purwokerto. Layanan tersebut mencakup pelayanan perkara perdata, perkara pidana, pelayanan hukum, serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Baca Juga: Senangnya Anggota PJR Diajak Silaturahmi PN Purwokerto Usai 24 Tahun Bekerja

Sesi tanya jawab berlangsung interaktif. Para peserta menyampaikan sejumlah masukan, di antaranya terkait optimalisasi layanan e-Berpadu, kemudahan memperoleh informasi, serta percepatan pelayanan administrasi persidangan. Seluruh masukan dan rekomendasi yang mengemuka dalam forum tersebut selanjutnya dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama.

Lewat penyelenggaraan FKP ini, PN Purwokerto menyatakan komitmennya untuk terus mempererat sinergi dan kerja sama dengan para pemangku kepentingan. Langkah tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan peradilan sekaligus menghadirkan layanan yang profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…