Jakarta – Komisi Yudisial (KY)
menggelar diskusi publik mengenai pemberlakuan Surat Edaran Mahkamah Agung
(SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas,
Lepas, dan Banding, serta Upaya Hukum Banding dan Kasasi yang Tidak Memenuhi
Syarat Formal. Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa (27/10/2026) di
Auditorium Fakultas Teknik Industri Universitas Trisakti, Jakarta.
Diskusi menghadirkan sejumlah
narasumber, yaitu Anggota KY Willem Saija, Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung
(MA) Prof. Yanto, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum
(Jampidum) Kejaksaan Agung Irwansyah, akademisi Fakultas Hukum Universitas
Indonesia Febby Mutiara Nelson, serta advokat Sahala Siahaan.
Wakil Ketua KY Desmihardi
menjelaskan, perhatian KY terhadap isu ini berangkat dari praktik peradilan
setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru). Menurutnya, dalam praktik
ditemukan disparitas serta ketidakseragaman penerapan hukum acara oleh
peradilan di tingkat pertama maupun banding.
Baca Juga: Kepastian Hukum dan Arsitektur Pengawasan Peradilan
Ia menguraikan sejumlah
persoalan, di antaranya praktik pengajuan upaya hukum banding maupun kasasi
terhadap putusan bebas yang belum seragam, serta belum adanya pedoman teknis
yang seragam mengenai tata cara upaya hukum atas putusan lepas, termasuk format
baku amar putusannya. Selain itu, penerapan ketentuan tenggang waktu dan
kelengkapan dokumen memori banding atau kasasi, baik oleh Penuntut Umum maupun
pemohon upaya hukum lainnya, juga belum seragam. Kondisi tersebut berpotensi
menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.
“Diperlukan mekanisme dan tata
cara baku yang efektif untuk menyelesaikan administrasi perkara terhadap
permohonan upaya hukum yang tidak memenuhi syarat formal,” kata Desmihardi.
Di sisi lain, Desmihardi
menegaskan bahwa pemberlakuan pedoman baru ini bertaut erat dengan salah satu
tugas utama KY, yaitu penanganan laporan masyarakat.
“Selama ini, KY menjadi pintu
perlindungan bagi masyarakat pencari keadilan untuk melaporkan adanya dugaan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di persidangan.
Kehadiran SEMA ini, khususnya terkait pengetatan syarat formal, gugurnya hak
upaya hukum, serta mekanisme Tidak Memenuhi Syarat Formal di tingkat pengadilan
pengaju membawa tantangan baru,” ungkapnya.
Ia menambahkan, terdapat potensi
masyarakat pencari keadilan mengalami hambatan dalam mengajukan laporan dugaan
pelanggaran etik kepada KY. Pembatasan formal dalam ranah hukum acara juga
dikhawatirkan dapat mengaburkan batas antara persoalan teknis yudisial dan
dugaan pelanggaran perilaku hakim.
Melalui diskusi ini, KY membuka
ruang dialog dan pertukaran pandangan bersama aparat penegak hukum, advokat,
akademisi, serta masyarakat mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas dan
putusan lepas yang masih menjadi perdebatan dalam praktik peradilan.
“Kita perlu merumuskan jembatan
konseptual agar penegakan hukum acara pidana yang tegas dan cepat, tetap
berjalan selaras dengan fungsi pengawasan eksternal yang diamanatkan kepada
KY,” pungkas Desmihardi.
Dalam kesempatan yang sama,
Anggota KY Anita Kadir menyampaikan bahwa KY, sebagai lembaga yang berwenang
menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim,
menaruh perhatian terhadap penerapan SEMA Nomor 4 Tahun 2026. Menurutnya,
penerapan ketentuan tersebut berkaitan erat dengan integritas dan
profesionalitas hakim.
Baca Juga: Jalan Keadilan Itu Bernama Harmonisasi Yurisprudensi dan SEMA Perdata
“Penerapan SEMA Nomor 4 Tahun
2026 perlu senantiasa mencerminkan keseimbangan antara keadilan, kepastian
hukum, dan pelaksanaan peradilan dalam dinamika tuntutan masyarakat, dengan
tetap menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas hakim demi terwujudnya
hukum dan keadilan,” jelas Anita. (Bintoro/Fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI