Oelamasi, NTT - Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional dan humanis melalui pelaksanaan eksekusi sukarela atas perkara perdata Nomor 2/Pdt.Eks/2026/PN Olm juncto Nomor 46/Pdt.G/2025/PN Olm. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 6 Mei 2026, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Oelamasi setelah sebelumnya dilaksanakan aanmaning pada tanggal 23 April 2026 dan para pihak bersepakat menyelesaikan eksekusi dengan sukarela.
Pelaksanaan eksekusi dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi, Ikrarniekha E. Fau, yang hadir memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut yakni Panitera PN Oelamasi, Lahibu Weni serta Panitera Pengganti, Oktavianus P.J. Hendrik, dan Jurusita, Supriyanti sebagai saksi dalam pelaksanaan penyerahan sejumlah uang dalam eksekusi sukarela.
“Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan dalam perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sehingga memiliki kekuatan mengikat dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Dalam amar putusan tersebut, pihak termohon eksekusi diwajibkan untuk memenuhi kewajiban mengembalikan uang pembayaran pembelian tanah sejumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) kepada pihak pemohon eksekusi” tegas Ikrarniekha E. Fau.
Baca Juga: Mengembalikan Wibawa Putusan: Reformasi Eksekusi Perdata di Indonesia
Yang menarik, pelaksanaan eksekusi kali ini berlangsung secara sukarela tanpa adanya upaya paksa. Pihak termohon eksekusi dengan kesadaran penuh memenuhi kewajibannya dengan menyerahkan sejumlah uang kepada pihak pemohon eksekusi sebagaimana telah ditetapkan dalam putusan pengadilan. Proses penyerahan tersebut dilakukan secara langsung di hadapan pejabat pengadilan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Suasana pelaksanaan eksekusi berjalan kondusif, tertib, dan lancar. Tidak ditemukan hambatan berarti pada saat pelaksanaan, yang menunjukkan adanya itikad baik dari para pihak dalam menyelesaikan perkara secara damai dan bertanggung jawab. Kehadiran aparat pengadilan juga memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai prosedur serta memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa ”eksekusi sukarela merupakan bentuk ideal dalam pelaksanaan putusan pengadilan. Selain menghindari potensi konflik, langkah ini juga mencerminkan kesadaran hukum masyarakat yang semakin baik”, Ujarnya. Beliau juga mengapresiasi sikap kooperatif pihak termohon eksekusi yang telah melaksanakan kewajibannya tanpa perlu tindakan upaya paksa.
Baca Juga: Percepat Penyelesaian Perkara, PN Oelamasi Gandeng Polres dan Kejari Kabupaten Kupang
Lebih lanjut, keberhasilan pelaksanaan eksekusi ini menjadi indikator efektivitas sistem peradilan perdata, khususnya dalam tahap eksekusi yang seringkali menjadi tantangan tersendiri. Dengan terlaksananya eksekusi secara sukarela, proses penyelesaian perkara dapat dilakukan dengan lebih cepat, efisien, serta meminimalisir potensi gesekan sosial di masyarakat.
Dengan terlaksananya eksekusi ini, maka perkara dimaksud secara resmi dinyatakan telah selesai, sekaligus menegaskan peran pengadilan sebagai lembaga yang tidak hanya memutus perkara, tetapi juga memastikan putusan tersebut benar-benar terlaksana. Dalam Release yang diterima DANDAPALA, Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi berharap praktik eksekusi sukarela seperti ini dapat terus ditingkatkan dan menjadi contoh bagi para pencari keadilan lainnya. Kepatuhan terhadap putusan pengadilan tidak hanya mencerminkan penghormatan terhadap hukum, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan ketertiban dan kepastian hukum di tengah masyarakat. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI