Cari Berita

Tantangan Pasal 54 Ayat (1) KUHP jo 251 Ayat (1) KUHAP bagi Hakim Tipikor

Sri Agung Mikael, S.H., M.H.-Hakim Ad Hoc Tipikor pada PN Palu\nTengah. Sri Agung Mikael, S.H., M.H.-Hakim Ad Hoc Tipikor pada PN Palu\nTengah. - Dandapala Contributor
2026-10-23 08:00:05
Dk. Penulis.

KUHP 2023 menandai pergeseran paradigma pemidanaan dari pembalasan menuju keadilan korektif, rehabilitatif dan restoratif. Keadilan menjadi kata kunci. Pergeseran tersebut dikodifikasi ke dalam Pasal 51 – 53 KUHP sebagai fondasi etik, dioperasionalkan melalui Pasal 54 ayat (1) KUHP.

Kewajiban tersebut dikunci oleh Pasal 251 ayat (1) KUHAP 2025, dipertegas dengan SEMA Nomor 1 Tahun 2026 serta dibatasi koridornya oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tulisan ini menganalisis implementasi Pasal 54 ayat (1) KUHP jo Pasal 251 ayat (1) KUHAP untuk putusan perkara Tipikor. Tipikor dipilih karena memiliki karakter delik luar biasa dengan ancaman kumulatif penjara dan denda, minimum khusus, serta larangan peniadaan penjara, sehingga menjadi batu uji paling berat bagi bekerjanya sebelas faktor tersebut.

Baca Juga: 15 Tahun Pengadilan Tipikor, Saatnya Bangkit untuk Keadilan Substantif

Persoalannya, bagaimana kesebelas faktor tersebut diimplementasikan secara prosedural benar, secara substantif adil, dan secara redaksional tepat dalam putusan Tipikor tanpa terjebak formalitas maupun intuisi bebas. Ketepatan prosedur dan kepatutan takaran menentukan legitimasi putusan serta diharapkan meningkatkan kepercayaan publik terhadap peradilan.

Pasal 54 ayat (1) KUHP memuat sebelas faktor yaitu a. bentuk kesalahan pelaku, b. motif dan tujuan melakukan tindak pidana, c. sikap batin pelaku, d. direncanakan atau tidak direncanakan, e. cara melakukan tindak pidana, f. sikap dan tindakan sesudah melakukan tindak pidana, g. riwayat hidup keadaan sosial dan ekonomi pelaku, h. pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku, i. pengaruh tindak pidana terhadap korban atau keluarga korban, j. pemaafan dari korban atau keluarga korban, serta k. nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat. Hakim wajib mempertimbangkan faktor yang relevan secara alternatif kumulatif namun boleh mempertimbangkan faktor lain di luar sebelas faktor tersebut.

Secara ideal Pasal 54 KUHP merupakan jembatan antara cita keadilan Pasal 53 KUHP dengan takaran pemidanaan konkret. Pasal 53 KUHP membuka jalan etik, Pasal 54 KUHP memandu takarannya, dan Pasal 251 ayat (1) KUHAP menguncinya sebagai kewajiban prosedural substantif yang harus dapat diuji pada banding dan kasasi berkenaan dengan cacat atau tidaknya pertimbangan.

Secara operasional, pertimbangan faktor pemidanaan menimbulkan kompleksitas berlapis dalam perkara Tipikor. Pertama, hakim memastikan kesadaran prosedural bahwa Pasal 251 ayat (1) KUHAP adalah pengunci implementasi Pasal 54 KUHP. Pengabaian Pasal 54 KUHP tidak otomatis membatalkan putusan, namun pengabaian Pasal 251 KUHAP merupakan cacat prosedural yang melemahkan legitimasi putusan.

Kedua, hakim memisahkan faktor yang membentuk bobot delik sebagaimana dimaksud Pasal 54 ayat (1) huruf a, b, c, e, g dan i KUHP dengan faktor koreksi berbasis profil dan prospek pelaku sebagaimana dimaksud Pasal 54 ayat (1) huruf f, g, h, dan j sedangkan k adalah nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat. Pada tahap ini hakim seolah menyusun kuadran dengan sumbu horisontal sebagai sumbu bobot delik dan sumbu vertikal sebagai sumbu koreksi individual. Faktor g dan k adalah swing factor bagi berfungsinya kedua sumbu tersebut.

Ketiga, hakim mempertimbangkannya dengan pasal lain yang relevan dalam KUHP, antara lain:

  1. Peniadaan penjara tidak berlaku untuk Tipikor berdasarkan Pasal 70 ayat (2) KUHP, sehingga faktor pemaafan tidak dapat diarahkan menuju peniadaan pidana penjara melainkan hanya meringankan takaran.
  2. Koreksi pidana mati dalam Pasal 2 Undang-Undang Tipikor pada masa peralihan tunduk pada Pasal 68 KUHP.
  3. Pemberatan tunduk pada Pasal 58 dan Pasal 59 KUHP.
  4. Pidana tambahan pencabutan hak tunduk pada Pasal 64 huruf b jo Pasal 66 ayat (1) jo Pasal 86 huruf g jo Pasal 89 dan Pasal 90 KUHP.
  5. Perampasan barang dan tagihan tunduk pada Pasal 91 dan Pasal 92 KUHP.
  6. Pengumuman putusan tunduk pada Pasal 93 KUHP.
  7. Ganti rugi tunduk pada Pasal 94 jo Pasal 81 sampai Pasal 83 KUHP serta Pasal 96 dan Pasal 97 KUHP.
  8. Pemenuhan kewajiban adat tunduk pada Pasal 95 KUHP.

Keempat, hakim menempatkannya dalam putusan dengan mempedomani SEMA Nomor 1 Tahun 2026 butir II.3. yang menyatakan “Struktur Pertimbangan Putusan Memuat Pedoman Pemidanaan dan unsur kesalahan a. Pencantuman pertimbangan mengenai berat-ringannya pemidanaan diletakkan setelah pernyataan kesalahan Terdakwa terbukti; b. Pasal 54 ayat (1) KUHP wajib dipertimbangkan dengan 11 (sebelas) aspek tersebut baik yang bersifat alternatif atau kumulatif yang termuat dalam putusan dengan menempatkan di dalam unsur ataupun dalam keadaan yang meringankan dan keadaan yang memberatkan.

 Kelima, hakim mempertimbangkannya dengan UU Penyesuaian Pidana sebagai koridor batas baru. Untuk Tipikor yang didakwa dengan undang-undang di luar KUHP, pidana penjara kumulatif dengan denda seperti Pasal 2 UU Tipikor tetap berlaku, sedangkan ancaman kumulatif/alternatif seperti Pasal 3 UU Tipikor (dalam hal kedua pasal tersebut diterapkan dengan fondasi temporal yang sah) ditolak menurut Pasal II ayat (6). Minimum khusus Tipikor tetap dipertahankan menurut Pasal I ayat (2). Denda berkategori diatur Pasal II ayat (5).

Paralel dengan itu, hakim menempuh tahap inferensi, menetapkan definisi operasional, indikator dan bobot tiap faktor. Misalnya bentuk kesalahan dipertimbangkan dengan menggunakan dasar teori pertanggungjawaban pidana lalu diuji relevansinya dengan delik korupsi melalui pertanyaan, misalnya mengenai kesengajaan, kealpaan, dan peran jabatan. Demikian pula faktor lainnya dipertimbangkan dengan dasar teori yang relevan.

Rangkaian tahapan ini akan membantu mencegah disparitas dalam pemidanaan dan memperjelas individualisasi pertanggungjawaban pidana.

Kesimpulan dan Saran

Pasal 54 ayat (1) KUHP jo Pasal 251 ayat (1) KUHAP menuntut hakim Tipikor menakar pidana secara berpedoman, berbasis bukti dan penalaran logis, bukan intuisi bebas. Sebelas faktor wajib dipertimbangkan secara alternatif kumulatif dan non limitatif. Pertimbangan sebelas aspek tersebut ditempatkan di dalam unsur ataupun dalam keadaan yang meringankan dan keadaan yang memberatkan sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2026 butir II.3. Namun apabila pertimbangan tentang pemidanaan dipandang sebagai konsekuensi logis dari terbuktinya kesalahan Terdakwa, menurut hemat penulis resume pertimbangan pemidanaan sesuai Pasal 251 ayat (1) KUHAP jo Pasal 54 ayat (1) KUHP dapat ditambahkan setelah pernyataan terdakwa terbukti bersalah, serta mengartikulasikannya dengan sistem pemidanaan KUHP, UU Tipikor dan UU Penyesuaian Pidana. Kewajiban tersebut bersifat prosedural substantif sekaligus imperatif etis. Uji etik atas Pasal 251 KUHAP tidak menggantikan uji legal atas Pasal 250 KUHAP karena Pasal 250 KUHAP memuat syarat batal sedangkan Pasal 251 KUHAP tidak, namun keduanya saling melengkapi.

Baca Juga: Pertautan Delik Korupsi dalam UU Tipikor dan KUHP Nasional 2023

Tulisan ini adalah wujud ikhtiar yang jauh dari sempurna dan masih menunggu format baku dari MA sebagaimana diamanatkan Pasal 251 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…