KUHP 2023 menandai pergeseran paradigma
pemidanaan dari pembalasan menuju keadilan korektif, rehabilitatif dan
restoratif. Keadilan menjadi kata kunci. Pergeseran tersebut dikodifikasi ke dalam
Pasal 51 – 53 KUHP sebagai fondasi etik, dioperasionalkan melalui Pasal 54 ayat
(1) KUHP.
Kewajiban tersebut dikunci oleh Pasal 251
ayat (1) KUHAP 2025, dipertegas dengan SEMA Nomor 1 Tahun 2026 serta dibatasi
koridornya oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tulisan ini menganalisis implementasi
Pasal 54 ayat (1) KUHP jo Pasal 251 ayat (1) KUHAP untuk putusan perkara Tipikor.
Tipikor dipilih karena memiliki karakter delik luar biasa dengan ancaman kumulatif
penjara dan denda, minimum khusus, serta larangan peniadaan penjara, sehingga
menjadi batu uji paling berat bagi bekerjanya sebelas faktor tersebut.
Baca Juga: 15 Tahun Pengadilan Tipikor, Saatnya Bangkit untuk Keadilan Substantif
Persoalannya, bagaimana kesebelas faktor tersebut
diimplementasikan secara prosedural benar, secara substantif adil, dan secara redaksional
tepat dalam putusan Tipikor tanpa terjebak formalitas maupun intuisi bebas.
Ketepatan prosedur dan kepatutan takaran menentukan legitimasi putusan serta diharapkan
meningkatkan kepercayaan publik terhadap peradilan.
Pasal 54 ayat (1) KUHP memuat sebelas
faktor yaitu a. bentuk kesalahan pelaku, b. motif dan tujuan melakukan tindak
pidana, c. sikap batin pelaku, d. direncanakan atau tidak direncanakan, e. cara
melakukan tindak pidana, f. sikap dan tindakan sesudah melakukan tindak pidana,
g. riwayat hidup keadaan sosial dan ekonomi pelaku, h. pengaruh pidana terhadap
masa depan pelaku, i. pengaruh tindak pidana terhadap korban atau keluarga
korban, j. pemaafan dari korban atau keluarga korban, serta k. nilai hukum dan
keadilan yang hidup dalam masyarakat. Hakim wajib mempertimbangkan faktor yang
relevan secara alternatif kumulatif namun boleh mempertimbangkan faktor lain di
luar sebelas faktor tersebut.
Secara ideal
Pasal 54 KUHP merupakan jembatan antara cita keadilan Pasal 53 KUHP dengan
takaran pemidanaan konkret. Pasal 53 KUHP membuka jalan etik, Pasal 54 KUHP
memandu takarannya, dan Pasal 251 ayat (1) KUHAP menguncinya sebagai kewajiban
prosedural substantif yang harus dapat diuji pada banding dan kasasi berkenaan
dengan cacat atau tidaknya pertimbangan.
Secara operasional,
pertimbangan faktor pemidanaan menimbulkan kompleksitas berlapis dalam perkara Tipikor.
Pertama, hakim memastikan kesadaran prosedural bahwa Pasal 251 ayat (1)
KUHAP adalah pengunci implementasi Pasal 54 KUHP. Pengabaian Pasal 54 KUHP
tidak otomatis membatalkan putusan, namun pengabaian Pasal 251 KUHAP merupakan
cacat prosedural yang melemahkan legitimasi putusan.
Kedua,
hakim memisahkan faktor yang membentuk bobot delik sebagaimana dimaksud Pasal
54 ayat (1) huruf a, b, c, e, g dan i KUHP dengan faktor koreksi berbasis
profil dan prospek pelaku sebagaimana dimaksud Pasal 54 ayat (1) huruf f, g, h,
dan j sedangkan k adalah nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat. Pada
tahap ini hakim seolah menyusun kuadran dengan sumbu horisontal sebagai sumbu
bobot delik dan sumbu vertikal sebagai sumbu koreksi individual. Faktor g dan k
adalah swing factor bagi berfungsinya kedua sumbu tersebut.
Ketiga,
hakim mempertimbangkannya dengan pasal lain yang relevan dalam KUHP, antara
lain:
- Peniadaan
penjara tidak berlaku untuk Tipikor berdasarkan Pasal 70 ayat (2) KUHP,
sehingga faktor pemaafan tidak dapat diarahkan menuju peniadaan pidana penjara melainkan
hanya meringankan takaran.
- Koreksi
pidana mati dalam Pasal 2 Undang-Undang Tipikor pada masa peralihan tunduk pada
Pasal 68 KUHP.
- Pemberatan
tunduk pada Pasal 58 dan Pasal 59 KUHP.
- Pidana
tambahan pencabutan hak tunduk pada Pasal 64 huruf b jo Pasal 66 ayat (1) jo
Pasal 86 huruf g jo Pasal 89 dan Pasal 90 KUHP.
- Perampasan
barang dan tagihan tunduk pada Pasal 91 dan Pasal 92 KUHP.
- Pengumuman
putusan tunduk pada Pasal 93 KUHP.
- Ganti
rugi tunduk pada Pasal 94 jo Pasal 81 sampai Pasal 83 KUHP serta Pasal 96 dan
Pasal 97 KUHP.
- Pemenuhan
kewajiban adat tunduk pada Pasal 95 KUHP.
Keempat,
hakim menempatkannya dalam putusan dengan mempedomani SEMA Nomor 1 Tahun 2026 butir
II.3. yang menyatakan “Struktur Pertimbangan Putusan Memuat Pedoman Pemidanaan
dan unsur kesalahan a. Pencantuman pertimbangan mengenai berat-ringannya
pemidanaan diletakkan setelah pernyataan kesalahan Terdakwa terbukti; b. Pasal
54 ayat (1) KUHP wajib dipertimbangkan dengan 11 (sebelas) aspek tersebut baik
yang bersifat alternatif atau kumulatif yang termuat dalam putusan dengan
menempatkan di dalam unsur ataupun dalam keadaan yang meringankan dan keadaan
yang memberatkan.
Kelima, hakim mempertimbangkannya dengan
UU Penyesuaian Pidana sebagai koridor batas baru. Untuk Tipikor yang didakwa
dengan undang-undang di luar KUHP, pidana penjara kumulatif dengan denda
seperti Pasal 2 UU Tipikor tetap berlaku, sedangkan ancaman kumulatif/alternatif
seperti Pasal 3 UU Tipikor (dalam hal kedua pasal tersebut diterapkan dengan
fondasi temporal yang sah) ditolak menurut Pasal II ayat (6). Minimum khusus Tipikor
tetap dipertahankan menurut Pasal I ayat (2). Denda berkategori diatur Pasal II
ayat (5).
Paralel dengan itu, hakim menempuh tahap
inferensi, menetapkan definisi operasional, indikator dan bobot tiap faktor.
Misalnya bentuk kesalahan dipertimbangkan dengan menggunakan dasar teori
pertanggungjawaban pidana lalu diuji relevansinya dengan delik korupsi melalui
pertanyaan, misalnya mengenai kesengajaan, kealpaan, dan peran jabatan.
Demikian pula faktor lainnya dipertimbangkan dengan dasar teori yang relevan.
Rangkaian tahapan ini akan membantu mencegah
disparitas dalam pemidanaan dan memperjelas individualisasi pertanggungjawaban
pidana.
Kesimpulan dan Saran
Pasal 54 ayat (1) KUHP jo Pasal 251 ayat
(1) KUHAP menuntut hakim Tipikor menakar pidana secara berpedoman, berbasis
bukti dan penalaran logis, bukan intuisi bebas. Sebelas faktor wajib
dipertimbangkan secara alternatif kumulatif dan non limitatif. Pertimbangan
sebelas aspek tersebut ditempatkan di dalam unsur ataupun dalam keadaan yang
meringankan dan keadaan yang memberatkan sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1
Tahun 2026 butir II.3. Namun apabila pertimbangan tentang pemidanaan dipandang
sebagai konsekuensi logis dari terbuktinya kesalahan Terdakwa, menurut hemat
penulis resume pertimbangan pemidanaan sesuai Pasal 251 ayat (1) KUHAP jo Pasal
54 ayat (1) KUHP dapat ditambahkan setelah pernyataan terdakwa terbukti
bersalah, serta mengartikulasikannya dengan sistem pemidanaan KUHP, UU Tipikor dan
UU Penyesuaian Pidana. Kewajiban tersebut bersifat prosedural substantif
sekaligus imperatif etis. Uji etik atas Pasal 251 KUHAP tidak menggantikan uji
legal atas Pasal 250 KUHAP karena Pasal 250 KUHAP memuat syarat batal sedangkan
Pasal 251 KUHAP tidak, namun keduanya saling melengkapi.
Baca Juga: Pertautan Delik Korupsi dalam UU Tipikor dan KUHP Nasional 2023
Tulisan ini adalah wujud ikhtiar yang jauh
dari sempurna dan masih menunggu format baku dari MA sebagaimana diamanatkan
Pasal 251 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI