Dalam surat kuasa khusus, kejelasan mengenai pengadilan manakah perkara diajukan serta siapa saja pihak yang berperkara menjadi bagian penting untuk menentukan apakah seorang kuasa hukum sah mewakili pemberi kuasa di persidangan. Persoalan tersebut menjadi penentu dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 667 K/Pdt/2026.
Kasus Posisi
Perkara bermula
dari gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan dua orang Penggugat
(Penggugat I, Penggugat II) serta perusahaan perseorangan milik mereka
(Penggugat III). Gugatan diajukan terhadap PT HMS dan kantor cabangnya
(Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III), tim sales dari PT HMS (Tergugat IV,
Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII). Kantor BPN Denpasar
(Turut Tergugat I), Kantor BPN Kabupaten Buleleng (Turut Tergugat II),
Bapepam-Lk (Turut Tergugat III), PT BEI (Turut Tergugat IV), dan BPKN (Turut
Tergugat V).
Baca Juga: Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?
Para Penggugat yang
merupakan wholesaler PT HMS sejak tahun 2014. Pada Januari 2024, setelah
terjadi pergantian tenaga penjual, Para Penggugat mengaku menemukan adanya
ketidaksesuaian antara barang rokok yang diterima dengan pembayaran yang telah
dilakukan, yang menurut Para Penggugat menimbulkan selisih dan kerugian.
Tergugat I, II,
III, IV, VI, VII, dan VIII mengajukan eksepsi yang salah satunya berkaitan
dengan surat kuasa khusus Para Penggugat tidak sah, karena dua alasan.
Pertama, surat
kuasa khusus Para Penggugat mengandung redaksi “...mewakili Pemberi Kuasa
melaksanakan upaya hukum litigasi dan non-litigasi, tidak terbatas pada
melaksanakan apa yang menjadi maksud pemberi kuasa di atas, dan menggugat (nama
– nama tergugat), dan pihak – pihak yang terlibat baik langsung dan atau tidak
langsung atas terpenuhinya maksud Para Penggugat atas kerugian nyata indikasi
perbuatan melawan hukum sejumlah Rp. 2.356.523.350,-.“ Frasa “pihak-pihak
yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung” menjadikan surat kuasa
khusus tersebut bersifat umum dan tidak spesifik. Dalam hal ini, termasuk pula Para
Penggugat mencampurkan surat kuasa perkara perdata dan perkara pidana pada satu
surat kuasa.
Kedua, surat kuasa
khusus Para Penggugat mengandung redaksi “Untuk itu yang diberi kuasa
dikuasakan untuk menghadap dan menghadiri semua persidangan di Pengadilan
Negeri Denpasar, Pengadilan Negeri setempat, menghadap semua Instansi, jawatan
dan Hakim, menerima, mengajukan gugatan, replik, rekonvensi,
pembuktian-pembuktian atas bantahan, maupun saksi-saksi...” sehingga tidak
ada kepastian yurisdiksi yang dimaksud.
Pertimbangan
Judex Facti
Terkait dengan
redaksi “pihak – pihak yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung”,
majelis hakim PN Denpasar menyatakan bahwa frasa tersebut tidak serta merta
membuat surat kuasa khusus menjadi tidak khusus, asalkan konteks dan ruang
lingkup kuasa tetap dijelaskan secara tegas dan terbatas.
Terkait dengan
redaksi penyebutan “di Pengadilan Negeri Denpasar, Pengadilan Negeri
setempat,” menimbulkan multitafsir. SEMA No. 6 Tahun 1994 menyebutan bahwa
surat kuasa khusus harus menyebutkan pengadilan negeri mana kuasa digunakan,
identitas para pihak, dan pokok serta obkek sengketa secara konkret. Selain
SEMA No. 6 Tahun 1994, majelis menyandarkan pada Pasal 123 ayat (1) HIR/Pasal
147 ayt (1) Rbg bahwa surat kuasa yang tidak menyebutkan kompetensi relatif
secara tegas dan tunggal, dikwalifikasi dan dianggap tidak memenuhi syarat
kekhususan. Lebih lanjut, majelis hakim menyebutkan bahwa surat kuasa menyangkut
juga dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan yang tidak terkait dengan perkara
perdata di Pengadilan Negeri Denpasar sehingga jelas merupakan surat kuasa di semua
bidang hukum baik perdata maupun pidana.
Oleh karena eksepsi
surat kuasa cacat formil dikabulkan, maka majelis tidak mempertimbangkan pokok
perkara dan memberikan amar gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke
verklaard/NO);
Pertimbangan
Putusan No. 1033/Pdt.G/2024/PN Dps tersebut dikuatkan pada tingkat banding
sebagaimana Putusan No. 91/PDT/2025/PT DPS.
Pertimbangan
Kasasi
Menurut majelis hakim
pada Putusan No. 667/K/Pdt/2026 menyatakan bahwa menurut Majelis hakim menyebut Pasal 123
HIR, SEMA No. 2 Tahun 1959, dan SEMA No. 6 Tahun 1994, surat kuasa khusus Para
Penggugat bersifat umum dan tidak spesifik. Hal ini karena tidak menyebut
dengan jelas dan spesifik surat kuasa untuk berperan di satu Pengadilan terkait
kompetensi relatif dan berperkara secara khusus/spesifik apakah perkara perdata
atau pidana sehingga menimbulkan multitafsir. Oleh karena itu, majelis hakim
kasasi menolak permohonan kasasi.
Kesimpulan
Mengenai redaksi “...di Pengadilan Negeri Denpasar, Pengadilan Negeri setempat..,” majelis hakim tingkat pertama, banding, dan kasasi menegaskan bahwa surat kuasa khusus harus secara spesifik menentukan pengadilan tempat kuasa digunakan (tempat perkara diajukan) agar tidak menimbulkan multitafsir. Adapun mengenai redaksi “pihak-pihak yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung”, persoalan tersebut tidak lagi dipertimbangkan secara tersendiri pada tingkat kasasi. Majelis hakim tingkat pertama menyatakan bahwa redaksi tersebut tidak serta merta membuat surat kuasa khusus menjadi tidak khusus asal konteks dan ruang lingkup dirumuskan secara tegas. (wi/asn/zm)
Referensi:
Baca Juga: Seluk Beluk Perjanjian Penundaan Penuntutan (DPA) & Format Penetapan Pengadilan
Putusan No.
1033/Pdt.G/2024/PN Dps jo. Putusan No. 91/PDT/2025/PT DPS jo. Putusan No. 667/K/Pdt/2026.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI