Cari Berita

Tiga Kali Lipat dari Tuntutan Jaksa, PN Namlea Vonis 9 Tahun Bui Pelaku Pembunuhan

Syukri Kurniawan - Dandapala Contributor 2025-11-26 08:45:47
Dok. Ist

Namlea – Pengadilan Negeri (PN) Namlea menjatuhkan vonis tegas terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan, Rahmat Sether dan Faudziah Zither. Majelis hakim menjatuhi masing-masing terdakwa pidana penjara selama 9 tahun, jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya menuntut 3 tahun penjara.

Majelis yang dipimpin Ghesa Agnanto Hutomo, dengan anggota Angga Pratama dan Imannul Yakin, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam amar putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Cakra PN Namlea pada Selasa (25/11), Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan secara sadar dengan menggunakan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang warga bernama Sapri serta menimbulkan keresahan di masyarakat. “Majelis menilai perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara yang sangat keji dan tidak dapat dibenarkan menurut hukum, sehingga pidana yang dijatuhkan dipandang selaras dengan tingkat kesalahan para terdakwa,” ujarnya.

Baca Juga: Femisida Dalam Kerangka Hukum Indonesia

Kasus ini bermula pada Minggu (20/4) sekitar pukul 18.30 WIT di Desa Waelo, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru. Saat itu para terdakwa bersama korban Sapri hendak melihat hasil olahan emas dari tromol yang dikelola bersama. Namun korban menolak menunjukkan hasil tersebut sehingga memicu adu mulut.

Korban kemudian mendorong terdakwa Rahmat hingga terjatuh dan memukulnya, membuat pertengkaran semakin memanas. Terdakwa Faudziah kemudian ikut memukul korban hingga Sapri tersungkur. Dalam kondisi tersebut, Faudziah mengeluarkan pisau dan menusuk Sapri di dada kanan. Korban berusaha melarikan diri namun terjatuh beberapa meter dari lokasi. Rahmat kemudian kembali menusuk korban di bagian pinggang hingga korban tidak sadarkan diri.

Kedua terdakwa kemudian melarikan diri menuju Desa Marloso menggunakan sepeda motor. Hasil visum dari Puskesmas Waelo menunjukkan korban Sapri meninggal dunia akibat luka tusuk tajam di bagian dada dan perut.

Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa dilakukan secara brutal hingga menghilangkan nyawa korban, sehingga dipandang bertentangan dengan hukum dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Namun demikian, majelis juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan. Para terdakwa diketahui belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap kooperatif selama proses persidangan, serta menyesali dan mengakui perbuatannya. Dengan menimbang keseluruhan aspek yang memberatkan dan meringankan, majelis hakim akhirnya menjatuhkan pidana 9 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa.

Baca Juga: PN Namlea Maluku Berhasil Terapkan RJ dalam Kasus KDRT

Baik JPU maupun para terdakwa menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Keduanya masih memiliki kesempatan untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau menempuh upaya hukum lanjutan.

Putusan ini menjadi penegasan sikap Pengadilan Negeri Namlea bahwa tindak pidana kekerasan yang merenggut nyawa tidak akan ditoleransi dan layak dijatuhi hukuman setimpal sesuai pertimbangan hukum yang berlaku. IKAW/FAC

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…