Salah satu pembaharuan hukum acara pidana adalah diaturnya
mekanisme keadilan restoratif (MKR). KUHAP merumuskan mekanisme tersebut dalam
Pasal 1 angka 21, Pasal 79 sampai dengan Pasal 88 dan Pasal 204.
Mekanisme ini dilakukan untuk
menangani perkara dengan melibatkan pihak korban dan pihak pelaku tindak pidana
untuk mengupayakan pemulihan keadaan semula. Dalam prosesnya, upaya tersebut
dapat dijalankan pada tahap penyidikan, penuntutan dan di pengadilan.
Pengaturan tersebut dimaksudkan untuk membawa perubahan yang signifikan
terhadap penegakan hukum khususnya bagi penguatan hak korban tindak pidana.
Aturan tersebut saat ini telah
diterapkan pada banyak perkara pidana. Sejak sistem hukum pidana baru dinyatakan
berlaku pada awal tahun ini, sudah tidak terhitung pemberitaan mengenai pengadilan
yang menggunakan mekanisme ini dalam menyelesaikan perkara.
Baca Juga: Kapan KUHAP Baru Berlaku terhadap Perkara yang Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan?
Meskipun demikian, guna memastikan
efektivitas pelaksanaannya di lapangan, terdapat beberapa aspek pengaturan yang
tampaknya masih memerlukan pencermatan dan sinkronisasi lebih lanjut agar tidak
menimbulkan kendala implementasi.
Setidaknya, terdapat empat poin
krusial yang perlu ditelaah kembali: pertama, mengenai batasan ancaman pidana;
kedua, konsistensi pelaksanaan upaya pemulihan; ketiga, mengenai implikasi
hukum bagi pelaku; dan keempat, terkait pilihan acara pemeriksaan. Berikut
adalah uraian mendalam mengenai titik-titik yang memerlukan klarifikasi
tersebut.
Dinamika Batasan Maksimal Ancaman
Pidana
Dalam penerapan keadilan restoratif,
batasan maksimal ancaman pidana menjadi salah satu syarat fundamental. Namun,
terdapat indikasi inkonsistensi norma dalam KUHAP yang memerlukan perhatian.
Pasal 80 ayat (1) menyebutkan bahwa keadilan restoratif dapat diterapkan pada
tindak pidana dengan ancaman penjara maksimal 5 (lima) tahun. Di sisi lain,
Pasal 82 huruf e jo. Pasal 204 ayat (5) huruf a secara implisit mengisyaratkan
bahwa tindak pidana dengan ancaman 5 (lima) tahun atau lebih tidak dapat
menempuh mekanisme ini.
Perbedaan rumusan ini menimbulkan
pertanyaan yuridis: apakah tindak pidana dengan ancaman tepat 5 tahun memenuhi
syarat atau tidak? Ketidakpastian ini dikhawatirkan memicu keraguan bagi
praktisi di lapangan. Sebagai contoh, jika Penuntut Umum telah mencapai
perdamaian dan mengajukan permohonan ke pengadilan, adanya ambiguitas ini
berisiko membuat permohonan tidak dikabulkan, yang pada akhirnya dapat
merugikan kepentingan korban yang seharusnya sudah terakomodasi dalam
kesepakatan damai tersebut.
Harmonisasi Kedudukan Upaya Pemulihan
Poin kedua yang perlu dicermati adalah
konsistensi mengenai kedudukan upaya pemulihan. Pasal 79 KUHAP menempatkan
pemulihan keadaan semula sebagai tujuan utama, yang kesepakatannya wajib
dilaksanakan dalam waktu 7 hari. Namun, Pasal 204 ayat (7) huruf b yang
mengatur proses di pengadilan justru mensyaratkan pemulihan tersebut harus
sudah terjadi sebelum kesepakatan perdamaian difinalisasi.
Perbedaan perspektif ini—apakah
pemulihan merupakan "tujuan di akhir" atau "syarat di
awal"—berpotensi menghambat kelancaran proses di persidangan. Secara
logis, jika pemulihan telah sepenuhnya terpenuhi di tahap awal, maka urgensi
untuk melimpahkan perkara ke pengadilan menjadi patut dipertanyakan, mengingat
Penuntut Umum memiliki kewenangan untuk menyelesaikannya secara langsung demi
efisiensi perkara.
Optimalisasi Diversifikasi Pidana bagi
Terdakwa
Selanjutnya, perlu ditinjau kembali
mengenai konsekuensi yuridis bagi Terdakwa yang kooperatif dalam mencapai
kesepakatan. Jika di tingkat penyidikan dan penuntutan perkara dapat
dihentikan, maka di tingkat pengadilan, keberhasilan ini menjadi faktor yang
meringankan atau dasar penjatuhan pidana pengawasan.
Sangat disayangkan apabila pilihan
pidana alternatif hanya dibatasi pada pidana pengawasan.. Penulis hingga saat
ini tidak menemukan alasan diaturnya pembatasan pilihan pidana tersebut.
Bukankah denda atau kerja sosial sebagaimana diatur Pasal 65 KUHP kedudukannya
lebih ringan? Bukankah penerapan pidana alternative
to imprisonment di atas selama terpenuhi syarat penjatuhannya justru dapat
lebih menunjang keberhasilan keadilan restoratif? Semestinya terdakwa akan
lebih tergerak untuk membuat kesepakatan damai jika telah memperoleh penjelasan
bahwa hukuman kepadanya akan sepadan sebagaimana pidana pokok di atas.
Relevansi Acara Pemeriksaan dalam
Kesepakatan Damai
Akhir proses dari mekanisme keadilan
restoratif di pengadilan dalam Pasal 204 di atas adalah apabila para pihak
sepakat maka hal tersebut menjadi alasan yang meringankan hukuman dan/atau
menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan pidana pengawasan.
Dalam acara pemeriksaan apa
pertimbangan putusan tersebut dilakukan oleh Hakim tidak diatur lebih lanjut.
Jika mengacu pada pengaturan acara pemeriksaan pada pasal tersebut maka itu
dilakukan dalam acara pemeriksaan biasa. Aturan ini tentu kontradiktif dengan
pilihan acara pemeriksaan Pasal 205. Dari pasal tersebut manakala mekanisme
keadilan restoratif di atas gagal dan Terdakwa bersedia mengakui dakwaan maka
Hakim diberikan wewenang untuk menentukan perkara akan diperiksa dengan acara
pemeriksaan singkat.
Logikanya jika kesepakatan damai
berhasil maka telah melalui proses pengakuan Terdakwa akan perbuatannya.
Terlebih Terdakwa telah memulihkan keadaan semula maka ia telah menyadari bahwa
perbuatannya mengakibatkan kerugian pada korban.
Dengan demikian jika keadilan
restoratif yang diatur Pasal 204 berhasil tentu dinilai dari pembuktian ia akan
lebih mudah dilakukan dan sifatnya juga lebih sederhana dibandingkan plea bargain yang diatur Pasal 205.
Namun dalam Pasal 204 tidak memberikan wewenang pada hakim untuk memeriksa
dengan acara pemeriksaan singkat melainkan secara biasa.
Baca Juga: Revisi KUHAP: Memperkuat Due Proces of Law
Penutup
Produk hukum yang ideal adalah yang mampu memberikan kepastian tanpa ruang multitafsir. Mengingat asas exceptio firmat vim legis in casibus non exceptis yang mengedepankan interpretasi ketat demi kepastian hukum, maka sinkronisasi terhadap poin-poin di atas menjadi sangat esensial. Penyempurnaan melalui revisi atau regulasi pelengkap diharapkan dapat mengeliminasi keraguan yuridis ini, demi tegaknya keadilan restoratif yang paripurna di Indonesia. (IKAW/SNR/LDR/GP)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI