Cari Berita

Matigingsrecht, Kewenangan Hakim Mengurangi Denda yang Terlampau Tinggi

Romi Hardhika - Dandapala Contributor 2026-07-14 10:15:24
Dok. Freepik

Asas kebebasan berkontrak dalam lingkup perdata memberikan keleluasaan bagi para pihak, untuk menentukan besaran bunga dan denda dalam suatu perjanjian utang piutang. Namun, kebebasan ini tetap memiliki batas. Apabila besaran bunga atau denda yang disepakati ternyata melampaui kewajaran sehingga menimbulkan ketidakadilan bagi debitur, hakim berwenang melakukan matigingsrecht, yaitu hak untuk mengurangi jumlah ganti rugi agar lebih proporsional.

Mahkamah Agung (MA) pernah menerapkan matigingsrecht dalam putusan Nomor 3917 K/Pdt/1986. Perkara ini merupakan sengketa gugatan utang piutang antara Windu Sugianto melawan Mayangsari Tejoseputra. Pada 24 Februari 1983, Windu meminjam uang sejumlah Rp46 juta kepada Mayangsari, dengan jaminan dua unit rumah yang terletak di Surabaya. Kesepakatannya, pinjaman ini berlangsung selama tiga bulan tanpa adanya bunga. Namun, terdapat denda sejumlah Rp150 ribu untuk setiap hari keterlambatan. Perjanjian ini kemudian dituangkan dalam Grosse Akta Notaris Nomor 35.

Setelah jangka waktu perjanjian berakhir pada 24 Mei 1983, Windu ternyata gagal melunasi utangnya. Akibatnya, jumlah denda terus bertambah setiap hari sesuai isi perjanjian. Maka dari itu, Mayangsari mengajukan permohonan eksekusi berdasarkan grosse akta ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 18 September 1984.

Baca Juga: Saran dalam Efektifitas dan Efisiensi Penerapan Pidana Denda dalam KUHP Nasional

Pada 4 Januari 1985, Windu menitipkan uang sejumlah Rp46 juta melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Menurut Windu, penitipan uang di pengadilan telah membuat utang pokok lunas, sehingga permohonan eksekusi lelang seharusnya tidak dilanjutkan. Tetapi, Mayangsari berpendapat bahwa konsinyasi tersebut hanya mencakup pokok utang, sedangkan pembayaran denda belum terpenuhi.

Pada 14 Februari 1985, PN Surabaya kemudian menerbitkan penetapan yang menindaklanjuti permohonan lelang Mayangsari. Keberatan dengan pelelangan tersebut, Windu mengajukan gugatan ke PN Surabaya pada 20 Februari 1985. Namun, PN Surabaya justru mengabulkan sebagian gugatan rekonvensi Mayangsari dan menyatakan Windu telah melakukan wanprestasi. Akibatnya, Windu mesti membayar pokok utang sejumlah Rp46 juta beserta denda sejumlah Rp150 ribu per hari, hingga seluruh utang lunas.

Tak puas dengan putusan tersebut, Windu lalu mengajukan upaya hukum. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya justru mengabulkan sebagian gugatan Windu. Menurut PT Surabaya, pembayaran pokok utang sejumlah Rp46 juta melalui konsinyasi telah mengakibatkan utang Windu lunas. Dengan demikian, Grosse Akta Notaris Nomor 35 “tidak lagi mempunyai kekuatan eksekutorial”.

Pada tingkat kasasi, MA menilai PT Surabaya “telah salah dalam menerapkan hukum”. Berdasarkan Pasal 224 HIR, grosse akta pengakuan utang mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan hakim, karena jumlah utang, jangka pengembalian, serta pembayarannya telah jelas serta dapat ditentukan dengan mudah. Artinya, konsinyasi pembayaran pokok tidak serta-merta menghapus seluruh kewajiban debitur.

Meskipun demikian, MA menilai ketentuan denda sejumlah Rp150 ribu per hari “adalah terlalu tinggi”. Oleh karena itu, MA menggunakan “hak untuk menurunkan (matigingsrecht)” besaran denda agar lebih “layak dan adil” menjadi 2% per bulan, dari pokok utang sejumlah Rp46 juta. Ganti rugi 2% per bulan tersebut kemudian dihitung sejak jatuh tempo 24 Mei 1983, hingga seluruh utang Windu dibayar lunas.

Diadopsi dari Hukum Belanda

Matigingsrecht berasal dari dua kata berbahasa Belanda, yakni “matigen” yang berarti membatasi atau mengurangi, serta “recht” yang memiliki makna hak atau hukum. Matigingsrecht merupakan wewenang pengadilan untuk mengurangi jumlah ganti rugi yang akan mengakibatkan beban yang sangat berat bagi pihak lain, jika keadilan secara nyata mengharuskannya (indien de billijkheid dit klaarblijkelijk eist).

Baca Juga: Penerapan Pidana Denda Pelanggaran Lalu Lintas Pasca Berlakunya KUHP Baru

Dalam hukum Belanda, penerapan matigingsrecht dibatasi melalui Pasal 6:109 Burgerlijk Wetboek. Menurut ayat (1), pengadilan dapat mengurangi jumlah pembayaran ganti rugi, jika pemberian ganti rugi penuh akan menyebabkan akibat yang jelas tidak dapat diterima (kennelijk onaanvaardbare gevolgen). Dalam menggunakan kewenangan ini, hakim harus memerhatikan sifat tanggung jawab, hubungan hukum, dan kemampuan keuangan para pihak.

Selanjutnya, ayat (2) menentukan hakim tidak dapat mengurangi jumlah ganti rugi lebih rendah daripada yang telah ditanggung oleh asuransi debitur, atau dari yang seharusnya wajib diasuransikan. Terakhir, ayat (3) menegaskan bahwa setiap perjanjian yang meniadakan atau membatasi kewenangan matigingsrecht hakim, akan dianggap batal (nietig). (wi/asn/zm)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…