Cari Berita

Tingkatkan Kualitas Layanan, PN Fakfak Evaluasi Pelaksanaan Surat Tercatat

Humas PN Fakfak - Dandapala Contributor
2026-10-24 09:35:22
Dok. PN Fakfak

Fakfak, Provinsi Papua Barat- Pengadilan Negeri (PN) Fakfak melaksanakan sosialisasi dan Evaluasi Pelaksanaan Surat Tercatat Semester II dengan melibatkan jajaran kantor pos dan pemerintah daerah di Kabupaten Fakfak. Kegitan ini membahas mekanisme panggilan persidangan melalui surat tercatat, serta mengenalkan sejumlah kebijakan Mahkamah Agung (MA) berupa terobosan hukum berupa Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022, terkait “pemanggilan/pemberitahuan disampaikan melalui surat tercatat” (Pasal 17 ayat (2)) dan sebagai tindak lanjutnya M.A.R.I., mengadakan kerja sama dengan PT Pos, pada Jumat, 14 Juli 2023 di Bandung dan selanjutnya sejak saat itu panggilan sidang yang sebelumnya dilakukan oleh Juru Sita digantikan oleh Surat Tercatat (Petugas PT Pos).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Pengadilan Negeri Fakfak Jumat (23/10/2026), diikuti hakim, panitera muda perdata, serta jurusita,kepala kantor pos cabang fakfak beserta jajarannya serta dari pemerintah daerah kabupaten fakfak diwakili oleh kabag hukum
Wakil Ketua PN Fakfak, Eliyas Eko Setyo, memimpin jalannya diskusi tersebut. Materi yang disampaikan mencakup mekanisme panggilan melalui surat tercatat sesuai SEMA Nomor 1 Tahun 2023, PERMA  7 tahun 2022, penerapan sejumlah kebijakan Ketua MA, keterbukaan informasi, serta penguatan pengawasan dan integritas aparatur.
Dalam pembahasan mengenai tata cara panggilan melalui surat tercatat, Eliyas menyampaikan mekanisme penyampaian surat kepada pihak yang dituju maupun penerima pengganti sesuai ketentuan. Pada kondisi tertentu, seperti ketika rumah dalam keadaan kosong setelah upaya pengantaran atau terdapat kendala dalam penyerahan kepada penerima pengganti, mekanisme lanjutan dapat melibatkan distrik atau kepala desa setempat sesuai prosedur yang berlaku. Dan Pemberlakuan Surat Tercatat (Petugas PT Pos) tujuannya adalah untuk lebih efektif akan tetapi dalam praktiknya ada beberapa perkara Perdata yang terkendala dan bermasalah dikarenakan Panggilan yang dilakukan Petugas PT Pos tidak sesuai dengan kaidah yang diatur dalam Hukum Acara Perdata. Hal ini sehingga perlu diadakan monitoring/evaluasi dan sosialisasi yang berkelanjutan agar nantinya panggilan sidang tersebut sesuai dengan Hukum Acara.
Selain itu Eliyas juga menyinggung terakait peran pemerintah daerah karena pelaksanaan surat tercatat dalam kondisi tertentu bersinggungan dengan peran kelurahan. Dengan memahami prosedur yang berlaku, koordinasi antara pengadilan dan pemerintah daerah diharapkan dapat membantu kelancaran penyampaian panggilan dan pemberitahuan perkara sesuai ketentuan.
Diskusi yang berkembang tidak berhenti pada tataran normatif. Berbagai kendala teknis di lapangan turut mengemuka, mulai dari ketepatan waktu distribusi, kelengkapan administrasi dan ketepatan waktu panggilan yang disampaikan Jurusita PN Fakfak Johanis Marthinus Rahadat.
Melalui sosialisasi ini, PN Fakfak berharap koordinasi dengan kantor pos dan pemerintah daerah semakin baik, terutama dalam pelaksanaan tugas peradilan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat. Dukungan dan keterlibatan jajaran kecamatan serta kelurahan serta desa atau distrik diharapkan turut membantu penyebarluasan pemahaman mengenai mekanisme dan kebijakan surat tercatat di Kabupaten Fakfak.
Penguatan sinergi antara PN Fakfak dan PT Pos Indonesia serta Pemerintah Daerah setempat menjadi kunci. Semoga upaya yang dilakukan PN Fakfak ini tidak hanya berdampak pada peningkatan kinerja internal, tetapi juga berkontribusi pada penguatan kepercayaan publik.
"Sebab pada akhirnya, keadilan tidak hanya diukur dari putusan yang dijatuhkan, tetapi juga dari bagaimana proses menuju putusan tersebut dijalankan secara tertib, pasti, dan dapat dipertanggungjawabkan,"ungkap Eliyas.(ees/zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…