Fakfak Provinsi Papua Barat- Pengadilan Negeri Fakfak pada hari Rabu (7/10/26) bertempat di Ruang rapat Pengadilan Negeri Fakfak telah berhasil mendamaikan secara sukarela perkara yang telah diajukan pemohon eksekusi dengan register Nomor 2/Pdt.Eks/2026/PN Ffk., sebelumnya telah di Putus oleh PN Fakfak melalui Putusan Nomor 3/Pdt.G/2026/PN Ffk tanggal 16 Juli 2026 yang diketuai oleh Abednego, S.H., M.H., dengan anggota Mahendra Wirasakti, S.H., dan Girian Aji, S.H.dengan para pihak antara Aisah Umar sebagai Penggugat melawan Jailani Namudat sebagai Tergugat
Sengketa
ini berawal dari Penggugat yang
mengaku Pemilik Sah atas sebidang tanah berikut rumah diatasnya, terletak Jln.
Yos Sudarso, RT.002, Kampung Tanama, Distrik Pariwari, Kab. Fakfak, berukuran
luas : 900 m2 dengan panjang 30 m x lebar 30 m, dengan batas-batas
sebagai berikut :
§ Utara :
berbatasan dengan Tanah Boky Homba-Homba;
Baca Juga: PN Fakfak Eksekusi Sebagian Objek yang Dikuasai Oleh Wakil Bupati Fakfak
§ Timur :
berbatasan dengan Tanah Sahudi;
§ Selatan : berbatasan dengan Tanah Jafar Namudat;
§ Barat :
berbatasan dengan dahulu Tanah Jaelani Namudat dan sekarang tanah Abas Indra
Sohilauw
Kemudian
ada keinginan Tergugat untuk menguasai dan memiliki Objek Sengketa selanjutnya
ditunjukkan dengan mula-mula menancapkan kera-kera berupa sebatang bambu yang
pada bagian atasnya dibelah empat dan pada bagian belahan tersebut disisipkan
pula 2 belahan bambu serta daun pandan berduri yang ditancapkan di depan rumah Penggugat
sebagai pertanda mengambil kembali tanah Penggugat sekaligus sebagai tanda
larangan kepada Penggugat agar tidak melakukan segala bentuk aktifitas diatas
Objek Sengketa, tidak saja itu melainkan Tergugat juga menutup atau memalang
pintu dapur dengan memasang sepenggal triplek pada pintu dapur rumah Penggugat
bertuliskan “dilarang membangun disini
berikut nama Tergugat Jailani Namudat” sehingga spontan menghalangi
akses keluar masuk dari dan ke dapur untuk memasak dan segala urusan di dapur
atau untuk urusan dari dan ke kamar kecil yang mana perbuatan Tergugat lakukan sejak tgl. 2
Oktober 2023 dan masih tertutup hingga saat ini,uraian tersebut yang memicu
perseteruan antara Penggugat dan Tergugat(Vide Putusan Nomor 3/Pdt.G/2026/PN Ffk)
Kemudian setelah menerima permohonan eksekusi,
PN Fakfak menerbitkan Penetapan Teguran (aanmaning) pada tanggal 29 September 2026.
Dalam aanmaning tersebut yang dibacakan oleh
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Fakfak Eliyas
Eko Setyo,S.H,M,H., agar Termohon
Eksekusi diperintahkan untuk mengosongkan dan menyerahkan objek eksekusi dalam
waktu delapan hari. Setelah masing-masing pihak diberikan kesempatan
berpendapat kemudian Pihak Termohon secara langsung berkomitmen akan
melaksanakan putusan secara sukarela.
Baca Juga: PN Fakfak Gandeng RRI, Informasi Layanan Peradilan Kini Mudah Diakses oleh Masyarakat
Selanjutnya setelah para pihak mentandatangani Berita Acara
Aanmaning “maka PN Fakfak dengan ini menyatakan Annmaning ini telah berhasil dengan
penyerahan objek Sengketa
Secara Sukarela dengan harapan telah selesai sepenuhnya tidak ada sengketa lagi
dikemudian hari, ucap Eliyas.
“Penyerahan sukarela ini menunjukkan bahwa pelaksanaan putusan berkekuatan hukum tetap tidak selalu harus berujung pada tindakan eksekusi secara paksa. Kepatuhan pihak yang kalah terhadap putusan seperti ini merupakan contoh baik bagaimana putusan pengadilan harus dihormati dan dijalankan tanpa perlu upaya pemaksaan," ujar Eliyas Eko Setyo (ees/zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI