Papua Barat - Pengadilan Negeri (PN) Fakfak, Papua Barat berhasil melaksanakan eksekusi sebagian terhadap objek berupa sebidang tanah seluas 98.789 M2 (sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan meter persegi) beserta bangunan berupa rumah yang terletak di atas tanah tersebut pada hari Kamis, 15 Januari 2026.
Pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindaklanjut dari Penetapan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN Ffk tanggal 15 Agustus 2024. Langkah tersebut menindaklanjuti Putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor 14/Pdt.G/2019/PN Ffk juncto Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 69/PDT/2020/PT JAP juncto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2972 K/Pdt/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Putusan tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa Penggugat atas nama Richard Gunawan selaku Ahli Waris dari Hendro Gunawan merupakan pemilik sah atas objek sengketa berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 367/FF atas nama Hendro Gunawan dengan panjang dan batas-batas sesuai Gambar Situasi tanggal 7 Juni 1993 No. 140/1993, serta menyatakan Para Tergugat yaitu Paulus Warpopor, Alfonsus Ndrot Ndrot, Drs. Donatus Nimbitkendik, MTp, dan Constan Nimbitkendik, S.Sos., M.Si telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca Juga: Aplikasi Perkusi Badilum Sebagai Upaya Transparansi Pelaksanaan Eksekusi
”Dalam putusan Nomor 14/Pdt.G/2019/PN Ffk, dijelaskan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat, di antaranya melakukan penanaman beberapa jenis pohon lalu membangun rumah panggung, tempat Mandi, Cuci, Kakus (MCK), serta kandang babi, sehingga putusan juga menghukum Para Tergugat untuk membongkar bangunan serta mencabut tanaman yang ada di objek sengketa dan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong" Tegas Edwin Tapilatu.
Eksekusi dilaksanakan oleh tim yang terdiri dari Edwin Tapilatu selaku ketua tim dan beranggotakan Agusthina Lenora Keda, Ismet Wairoy, Johanis Marthinus Rahadat, Rizal Asbar, Irianto Tanggahma, Yulian Riski Ananda, Febrian Widyarsa, dan Thomas Wiratraur serta dibantu oleh pihak kepolisian dari Polres Fakfak. Pelaksanaan eksekusi sempat mengalami penolakan dari pihak kuasa hukum Para Tereksekusi serta pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Provinsi Papua Barat.
Meskipun begitu, eksekusi tetap terlaksana dengan baik.
Penolakan dari pihak kuasa hukum Para Tereksekusi berdasarkan alasan sedang mengajukan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) yang terdaftar di Pengadilan Negeri Fakfak pada perkara Nomor 1/Pdt.Bth/2026/PN Ffk. Adapun penolakan dari Balai Besar KSDA Provinsi Papua Barat dengan alasan bahwa objek eksekusi berada di dalam wilayah hutan konservasi.
Mengenai penolakan dari pihak kuasa hukum Para Tereksekusi, memang benar bahwa terdapat perlawanan pihak ketiga yang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Fakfak dengan nomor perkara a quo. Akan tetapi, perlawanan pihak ketiga tersebut merupakan yang ketiga kalinya, dimana sebelumnya terdapat perlawanan dengan Nomor 3/Pdt.Bth/2024/PN Ffk dengan putusan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) dan dikuatkan oleh putusan tingkat banding dengan Nomor 37/PDT/2024/PN.MNK.
Perlawanan kedua terdaftar pada perkara Nomor 1/Pdt.Bth/2025/PN Ffk dengan putusan menolak bantahan Para Pembantah untuk seluruhnya, serta telah dikuatkan oleh putusan tingkat banding dengan Nomor 15/PDT/2025/PN.MNK, sehingga sebagaimana ketentuan Pasal 228 ayat (1) juncto Pasal 227 ayat (1) RBg juncto Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan dalam Empat Lingkungan Peradilan yang menyatakan bahwa perlawanan pihak ketiga merupakan upaya hukum luar biasa, dan adanya perlawanan pihak ketiga tersebut pada asasnya tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi.
Mengenai penolakan dari Balai Besar KSDA Provinsi Papua Barat, berdasar bukti-bukti yang ada dalam putusan Nomor 1/Pdt.Bth/2025/PN Ffk, terbukti bahwa penetapan wilayah hutan sebagai kawasan hutan dengan fungsi cagar alam justru terjadi beberapa tahun setelah terbitnya Sertifikat Hak Milik No. 367/FF yang saat ini dikuasai oleh Richard Gunawan selaku Penggugat.
“Apabila pihak Balai Besar KSDA Provinsi Papua Barat keberatan dengan pelaksanaan eksekusi, maka seharusnya mereka menyelesaikan tumpang tindih beleid tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura. Selain itu, dalam putusan-putusan tersebut, Balai Besar KSDA Provinsi Papua Barat tidak pernah menjadi pihak berperkara”, ujar Fitra Faraouky Lubis selaku juru bicara Pengadilan Negeri Fakfak.
Baca Juga: Wawancarai Narapidana Kasus Makar, Ini Temuan Hakim Wasmat
Ketika ditanya mengenai tanggapan bahwa pelaksanaan eksekusi ini menjadi bahan perbincangan di kalangan masyarakat Kabupaten Fakfak terutama di media sosial, Oki, sapaan akrab Fitra Faraouky Lubis, menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan cerminan penegakan hukum yang tidak pandang bulu sebagai bentuk kepastian hukum, meskipun salah satu Tereksekusi saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Kabupaten Fakfak.
“Masyarakat seharusnya mengapresiasi pelaksanaan putusan ini, karena yang dieksekusi tersebut merupakan tanah dan bangunan yang sebelumnya dikuasai oleh salah satu Tereksekusi yang saat ini menjabat sebagai pemimpin Kabupaten Fakfak. Artinya, pelaksanaan eksekusi ini tidak memandang siapa orangnya, dan kami membuktikan bahwa semua orang diperlakukan sama di hadapan hukum”, tutupnya. (Bintoro/al/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI