Palembang, Sumatera Selatan - Komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, PT Palembang kembali menggelar Sosialisasi Standar Pelayanan Peradilan yang diselenggarakan secara hybrid baik secara offline di Aula PT Palembang, Pengadilan Negeri (PN) Palembang beserta Pihak Eksternal dari Organisasi Advokat, Dosen dan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, serta secara online yang diikuti oleh PN Se-Sumatera Selatan, Senin, (9/3).
Sosialisasi kali ini membahas tentang penerapan atas Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 26/KMA/SK/II/2012 Tentang Standar Pelayanan Peradilan, SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 199/DJU/SK.DL1.10/I/2026 Tentang Pembaruan Pedoman Pelaksanaan Pelayanan dan Penyediaan Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Negeri dan Standar Pelayanan PT Palembang.
“Sosialisasi ini sebagai komitmen PT Palembang untuk meningkatkan pelayanan kepada pencari keadilan dengan integritas, prima dan tanpa diskriminasi”, kata Wakil Ketua PT Palembang, Andreas Purwantyo Setiadi membuka acara secara resmi.
Baca Juga: Apel Perdana Tandai Pelayanan PN Palembang di Gedung Museum Tekstil
Pemaparan pertama disampaikan oleh Hakim Tinggi, Jon Sarman Saragih terkait Standar Pelayanan Peradilan dan Standar Pelayanan PT Palembang yang telah direvisi tahun 2026 ini.
“Adanya perubahan mindset di peradilan, apa yang bisa kita dilakukan kepada pencari keadilan, agar pencari keadilan merasa senang dan terpuaskan”, ungkap Jon Sarman Saragih saat paparan materi.
Jon juga menjelaskan bahwa seluruh pelayanan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang bertujuan agar pelayanan kepada pencari keadilan dapat dirasakan lebih maksimal, terintegrasi dan menghindari koneksi langsung antara pencari keadilan dan pemutus keadilan. PTSP PT Palembang sendiri memiliki 16 Standar Pelayanan, berupaya memberikan service excellence kepada para pencari keadilan.
“Kami juga mengingatkan kepada Para Mahasiswa yang ingin mengajukan magang dan riset silahkan kunjungi aplikasi Periang dan Para Advokat yang akan mengajukan permohonan sumpah advokat melalui aplikasi e-advokat yang ada di website PT Palembang,” ujar Jon menambahkan.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Edward TH. Simarmata, Hakim Tinggi PT Palembang. "Ada beberapa permasalahan yang ada di PN, diperlukan pemahaman mengenai SK KMA 2-144 Tahun 2022 dan peraturan yang lain saat berhadapan dengan masyarakat, terutama Juru Bicara Pengadilan,” ujar Edward TH.Simarmata.
Paparan materi ditutup oleh Putut Tri Sunarko, Hakim Tinggi PT Palembang menyampaikan bahwa Petugas PTSP harus melakukan indentifikasi awal terhadap pencari keadilan yang berkebutuhan khusus.
Baca Juga: Salawat Iringi Dimulainya Pembangunan Gedung PN Palembang
“Pelayanan prioritas dan non diskriminatif merupakan hak dari pencari keadilan dan pastikan formulir identifikasi awal wajib ada di meja PTSP dan website Pengadilan sebagaimana tertuang dalam SK Dirjen Badilum Nomor 199/DJU/SK.DL1.10/I/2026,” pesan Putut kepada seluruh PN.
Saat closing statement, Jon Sarman Saragih menjelaskan kepada Para Mahasiswa dan Advokat bahwa PT Palembang saat ini sedang melakukan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi, diperlukan peningkatan kinerja, peningkatan pelayanan dan penguatan integritas serta zero tolerance untuk transaksional sebagaimana pesan Ketua Mahkamah Agung, selain tak kalah pentingnya yaitu etika moral dan hati nurani dalam melaksanakan tugas sehari-hari. (IKAW/ZM/WI)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI