Cari Berita

Tok! PN Jaksel Tidak Dapat Menerima Praperadilan Hasto Kristianto vs KPK

Andi Saputra - Dandapala Contributor 2025-02-13 16:45:15
Hakim Djuyamto (tangkapan layar YouTube Kompastv)

Jakarta- Hakim tunggal Djuyamyo menolak permohonan praperadilan Hasto Kristianto melawan KPK. Alhasil, penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan masih sah.

“Mengadili. Mengabulkan eksepsi termohon Menyatakan permohonan praperadilan kabur/tidak jelas. Menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” kata Djuyamto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Hadir dalam persidangan tersebut tim kuasa hukum Hasto, seperti Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail dan Ronny Talampesy. Sedangkan dari KPK diwakili dari biro hukum KPK.

“Membebankan biaya perkata nihil,” ujap Djuyamto.

Djuyamto menilai permohonan kabur dengan alasan seharusnya gugatan praperadilan diajukan dalam dua perkara permohonan praperadilan. Karena Hasto dijadikan tersangka kasus suap dan obstruction of justice.

Sebagaimana diketahui, Hasto dijadikan tersangka oleh KPK. Hasto disangka melanggar pasal suap dan menghalang-halangi  penyelidikan/penyidikan.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum