Yogyakarta -Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta berhasil memediasi Keraton Yogyakarta yang menggugat PT Kereta Api Indonesia (KAI). Hasil mediasinya yaitu kedua belah pihak menyepakati perdamaian terkait penggunaan lahan Keraton oleh KAI.
“Mengadili. Menghukum kedua belah pihak Penggugat, Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut,” demikian bunyi putusan PN Yogyakarta yang dihimpun DANDAPALA, Jumat (24/1/2025).
Duduk sebagai ketua majelis yaitu Tuty Budhi Utami. Sehari-hari, Tuty juga Ketua PN Yogyakarta. Adapun anggota majelis Reza Tyrama dan Sri Sulastuti. Putusan itu diketok pada Kamis (23/1) kemarin.
“Menghukum belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 860 ribu masing-masing separuhnya,” ucap majelis.
Kesepakatan mediasi ini tidak terlepas dari peran mediator hakim Heri Kurniawan.
“Berhasil dengan akta perdamaian,” demikian hasil mediasi itu.
Sebagaimana diketahui, Keraton Yogyakarta lewat GKR Condrokirono melayangkan gugatan terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebagai Tergugat I dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia sebagai Tergugat II. Hal itu terkait administrasi lahan emplasemen Stasiun Yogyakarta atau Stasiun Tugu.
Keraton Jogja hanya ingin status tanah yang diklaim PT KAI dikembalikan seperti semestinya yakni Sultan Ground, seperti yang tertuang dalam Perdais No 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten serta UU N 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
Berikut petitum gugatan Keraton Yogyakarta terhadap KAI:
Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak atas tanah yang berlokasi di Emplasemen Stasiun Yogyakarta lintas Bogor -Yogyakarta KM. 541+900 – 542+600 dengan luas 297.192 m2 (dua ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh dua meter persegi) yang dimiliki oleh PENGGUGAT di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta baik sebagaian maupun seluruhnya.
Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak memiliki hak atas tanah yang berlokasi di Emplasemen Stasiun Yogyakarta lintas Bogor -Yogyakarta KM. 541+900 – 542+600 dengan luas 297.192 m2 (dua ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh dua meter persegi) yang dimiliki oleh PENGGUGAT di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta baik sebagaian maupun seluruhnya.
Menyatakan TERGUGAT I tanpa hak dan secara melawan hukum melakukan pencatatan aktiva tetap Nomor ID Aset 06.01.00053 nomor AM 400100002010 atas tanah yang berlokasi di Emplasemen Stasiun Yogyakarta lintas Bogor -Yogyakarta KM. 541+900 – 542+600 dengan luas 297.192 m2 (dua ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh dua meter persegi) yang dimiliki oleh PENGGUGAT;
Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk melakukan penghapusbukuan aktiva tetap Nomor ID Aset 06.01.00053 nomor AM 400100002010 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak putusan tingkat pertama dibacakan;
Memerintahkan TERGUGAT I untuk mematuhi dan melaksanakan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten dan Undang-Undang No. 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;
Menyatakan bahwa TERGUGAT I telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan bahwa TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan PARA TURUT TERGUGAT untuk patuh dan melaksanakan putusan a quo;
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara ini.