Cari Berita

Jogja Istimewa! Hari ini 2 Akta Perdamaian Terbit Di PN Yogyakarta

Rio Satriawan - Dandapala Contributor 2025-11-27 19:35:30
Dok. Ist.

Yogyakarta - Jogja Istimewa! jargon Kota Yogyakarta ini nampaknya cukup tepat menggambarkan karakter masyarakat Kota Yogyakarta yang guyub rukun dan suka bermusyawarah. Hal tersebut tergambar nyata pada terbitnya 2 akta perdamaian di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada (27/11), Jalan Kapas nomor 10 Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Menghukum penggugat dan tergugat untuk mentaati dan melaksanakan kesepakatan perdamaian yang telah disepakati”, ucap hakim ketua majelis perkara perdata nomor 46/Pdt.G/PN Yyk, Muh. Ismail Hamid.

Pada perkara tersebut Rosiyani selaku penggugat menggugat Sukarningsih selaku tergugat atas perbuatannya membawa sertipikat hak milik atas nama suami penggugat yang telah meninggal dunia yaitu alm. Sukarno. 

Baca Juga: Tok! PN Yogyakarta Berhasil Mediasi Keraton Vs KAI dan Berakhir Damai

Peristiwa itu bermula ketika pada tahun 2019, alm. Sukarno yang memiliki tanah seluas 498 M² di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah menjual sebagian tanahnya seluas 50 M² kepada tergugat dengan harga 550 juta rupiah. Keduanya sepakat atas jual beli tersebut, oleh karena itu alm. Sukarno menyerahkan sertipikat tanah itu kepada tergugat untuk dipecah. Namun sampai saat ini sertipikat tersebut belum juga dilakukan pemecahan oleh tergugat sehingga penggugat merasa dirugikan akan hal itu dan melayangkan gugatan ke PN Yogyakarta.

PN Yogyakarta telah mengupayakan mediasi atas sengketa para pihak, namun gagal. Sehingga proses pemeriksaan persidangan dilanjutkan. Pada proses pembuktian diketahui ternyata alm. Sukarno berhutang sejumlah 75 juta rupiah kepada tergugat sehingga alm. Sukarno menitipkan sertipikat tanah miliknya itu. Tergugat tidak bersedia mengembalikan sertipikat tanah itu sebelum utang Alm. Sukarno dilunasi oleh penggugat. Atas hal itu majelis hakim mendorong para pihak agar mengupayakan perdamaian sukarela dengan dipandu hakim ketua majelis, Muh. Ismail Hamid. 

Beruntung para pihak bersedia mengupayakan perdamaian sukarela dan perdamaian tersebut berhasil. Penggugat sepakat melunasi utang alm. Sukarno kepada tergugat dan tergugat sepakat mengembalikan sertipikat tanah kepada penggugat untuk kemudian dipecah sesuai kesepakatan jual beli antara tergugat dengan alm. Sukarno pada tahun 2019. Para pihak memohon kepada majelis hakim untuk menguatkan kesepakatan mereka dalam akta perdamaian yang kemudian hal itu dikabulkan oleh majelis hakim pada (27/11).

Baca Juga: Kasus Korupsi PIP Rp 6,8 Miliar, Rektor Umika Bekasi Dipenjara 5 Tahun

Selain perkara tersebut, pada Kamis (27/11), PN Yogyakarta juga menerbitkan akta perdamaian dalam perkara gugatan sederhana nomor 8/Pdt.G.S/2025/PN Yyk. Dalam perkara itu PT. BRI selaku penggugat, menggugat Muhammad Arief selaku tergugat atas kredit macetnya pada tahun 2023 sejumlah 100 juta rupiah. Hakim tunggal pemeriksa perkara itu, Muh. Ismail Hamid berhasil mendorong para pihak untuk berdamai dengan kesepakatan tergugat mengangsur pembayaran kreditnya sejumlah 2 juta rupiah tiap bulan sampai bulan Januari 2028. Apabila tergugat tidak memenuhinya maka jaminan yang diberikan tergugat berupa SHM 03411 atas nama Guanawan, Elly Agustinah, Mudiyono akan dilelang.

“Akta perdamaian ini dibuat tanpa paksaan dan pengaruh dari pihak manapun dengan maksud dan tujuan itikad baik dari masing-masing pihak agar ada penyelesaian yang pasti bagi para pihak”, demikian isi perdamaian para pihak mengakhiri sengketa antara keduanya. (SNR/LDR)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…