Bukan hal asing jika sebelum atau saat proses pemeriksaan perkara pidana di persidangan,
terdapat lembaga atau individu yang bersurat kepada pengadilan untuk izin/memberitahukan
kehadirannya guna mendampingi korban tindak pidana tertentu. Bahkan, tak jarang
pendamping tersebut langsung hadir di ruang sidang.
Selama ini, respons pengadilan
cenderung beragam: ada hakim yang memperbolehkan, namun ada pula yang menolak kehadiran
mereka. Variasi praktik ini terjadi karena dalam KUHAP lama tidak terdapat
aturan eksplisit mengenai pendampingan oleh sosok "Pendamping".
Namun, di era KUHAP Baru, peran
Pendamping kini diatur secara tegas dalam beberapa pasal. Aturan ini sekaligus
menjawab pertanyaan krusial: Siapakah Pendamping itu? Siapa yang berhak
didampingi? Apakah saksi dan terdakwa juga memiliki hak yang sama?
Definisi dan Kualifikasi Pendamping
Pasal 1 angka 27 KUHAP Baru
mendefinisikan Pendamping sebagai orang yang dipercaya dan memiliki kompetensi
untuk mendampingi korban dalam mengakses hak atas penanganan, pelindungan, dan
pemulihan.
Baca Juga: PN Oelamasi Tekankan Peran Pengadilan Menangani TPPO dan Pekerja Imigran Ilegal di NTT
Frasa "dipercaya" dan
"memiliki kompetensi" akan menimbulkan pertanyaan: Apakah harus
dibuktikan dengan akta/sertifikasi tertentu?
Jika merujuk pada Penjelasan
Pasal 144 huruf q, indikator kompetensi tersebut melekat pada latar belakang
profesional atau institusi tempat mereka bekerja, yang meliputi:
- Petugas LPSK;
- Petugas UPTD PPA;
- Tenaga kesehatan (dokter/perawat);
- Psikolog atau Psikiater;
- Pekerja sosial atau tenaga kesejahteraan sosial;
- Petugas Lembaga Penyedia
Layanan Berbasis Masyarakat; hingga
- "Pendamping lain"
(kategori terbuka).
Adanya kategori
"pendamping lain" dan kualifikasi pasalnya “antara lain” memberikan
diskresi bagi Hakim untuk menetapkan seseorang sebagai Pendamping di luar
daftar tersebut, selama memenuhi syarat kepercayaan dan kompetensi dalam
pemulihan korban.
Siapa yang Berhak Didampingi?
Apakah hanya Korban saja yang berhak mendapatkan
Pendamping? Ternyata tidak, khusus untuk Perempuan berhadapan dengan hukum
(BDH), Pasal 147 ayat 2 huruf c KUHAP Baru mengatur mereka hak mendapatkan
Pendamping dalam setiap tahap pemeriksaan;
Artinya Perempuan yang menjadi Korban, Perempuan
yang menjadi saksi, Perempuan yang menjadi Terdakwa berhak mendapatkan
Pendamping, dan khusus untuk Pendamping Perempuan BDH dijelaskan sebagai
seseorang atau kelompok atau organisasi yang dipercaya dan memiliki
keterampilan dan pengetahuan untuk mendampingi perempuan yang berhadapan dengan
hukum dengan tujuan membuat perempuan merasa aman dan nyaman dalam memberikan
keterangan selama proses peradilan berlangsung.
Tujuan pendampingan Perempuan BDH oleh Pendamping
adalah agar perempuan merasa aman dan nyaman dalam memberikan keterangan selama
proses peradilan berlangsung.
Dari 2 ketentuan KUHAP di atas terlihat seorang
laki-laki yang menjadi Saksi, seorang laki-laki yang menjadi Terdakwa (sudah
dewasa tentunya) di persidangan menurut KUHAP tidak berhak mendapatkan
Pendamping.
Mengapa disebut terlihat, karena di ketentuan lain
terlihat ada laki-laki sebagai saksi, ada laki-laki sebagai terdakwa yang
berhak mendapatkan pendampingan yakni dalam hal orang tersebut sebagai
Penyandang Disabilitas.
Pasal 228 ayat (1) KUHAP Baru menyatakan dalam hal
Terdakwa atau Saksi disabilitas dan/atau tidak dapat menulis, Hakim ketua
sidang mengangkat pendamping disabilitas atau petugas lain yang terkait dengan
ragam disabilitas Terdakwa atau Saksi tersebut sebagai juru bahasa.
Ketentuan Pasal 228 tersebut menyebutkan “pendamping
disabilitas (dengan huruf “P” kecil) yang terlihat berbeda dengan Pendamping
untuk Korban, Pendamping untuk Perempuan BDH yang menggunakan kualifikasi
Pendamping (dengan huruf “P” besar), dan dengan melihat tugas pendamping
disabilitas tugasnya sebagai juru bahasa yang berbeda tugasnya dengan
Pendamping Korban/Pendamping Perempuan BDH.
Artinya jika melihat ketentuan KUHAP Baru di atas,
untuk laki-laki Penyandang Disabilitas sebagai saksi, Laki-laki Penyandang
Disabilitas sebagai Terdakwa terlihat
samar aturannya tentang haknya untuk mendapatkan pendampingan dari Pendamping.
Tetapi yang perlu diperhatikan ketentuan KUHAP Baru
dalam proses penyidikan yakni Pasal 34 ayat (5) menyatakan Dalam hal Tersangka
merupakan Penyandang Disabilitas, Penyidik memfasilitasi akses dukungan
kebutuhan khusus, di antaranya namun tidak terbatas pada juru bahasa dan
pendamping sesuai ragam disabilitasnya.
Artinya aturan samar tentang pendampingan oleh
Pendamping untuk Penyandang Disabilitas harus kita lihat dalam kaca mata luas
jika Penyandang Disabilitas merupakan kelompok rentan terdiskriminasi tanpa melihat
aspek gendernya, apalagi dalam kondisi disabilitas mental/intelektual, mereka
harus diberikan akses kesetaraan dengan berhak mendapatkan Pendamping sesuai
ragam disabilitasnya.
Catatan Akhir
Berdasarkan KUHAP Baru, hak
atas pendampingan oleh Pendamping tidak hanya terbatas pada korban, melainkan
meluas pada subjek hukum tertentu:
- Perempuan Berhadapan dengan Hukum (BDH): Berdasarkan Pasal 147 ayat (2)
huruf c, perempuan baik dalam status sebagai korban, saksi, maupun terdakwa,
berhak mendapatkan Pendamping. Tujuannya spesifik: memberikan rasa aman dan
nyaman agar mereka dapat memberikan keterangan dengan bebas tanpa tekanan.
- Penyandang Disabilitas: Meski terminologinya sedikit berbeda, Pasal 228
ayat (1) mewajibkan Hakim untuk mengangkat pendamping disabilitas (atau petugas
terkait) bagi terdakwa atau saksi disabilitas guna membantu akses
komunikasi/bahasa. Hal ini diperkuat oleh Pasal 34 ayat (5) yang mewajibkan
penyidik memfasilitasi pendamping sesuai ragam disabilitasnya.
Satu poin penting yang harus
digarisbawahi, kehadiran Pendamping tidak bergantung pada apakah sidang
tersebut bersifat terbuka atau tertutup untuk umum. Hak pendampingan ini
melekat pada subjeknya (korban, perempuan BDH, atau penyandang disabilitas).
Dengan adanya payung hukum yang
jelas dalam KUHAP Baru, tidak ada lagi alasan bagi Pengadilan atau Hakim untuk
ragu-ragu. Jika subjek yang dihadirkan/hadir sebagai Pendamping memenuhi
kriteria di atas, maka kehadirannya adalah mandat undang-undang yang harus
diakomodasi, bukan sekadar kebijakan yang boleh ditolak tanpa alasan hukum yang
sah. (ldr)
Baca Juga: Apa penyebab Penyitaan ditolak Pengadilan menurut KUHAP Baru?
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI