Cari Berita

Bolehkah Pendamping Ditolak Kehadirannya dalam Persidangan?

Gise Prayudi - Dandapala Contributor 2026-02-13 20:00:19
Dok. Ist.

Bukan hal asing jika sebelum atau saat proses pemeriksaan perkara pidana di persidangan, terdapat lembaga atau individu yang bersurat kepada pengadilan untuk izin/memberitahukan kehadirannya guna mendampingi korban tindak pidana tertentu. Bahkan, tak jarang pendamping tersebut langsung hadir di ruang sidang.

Selama ini, respons pengadilan cenderung beragam: ada hakim yang memperbolehkan, namun ada pula yang menolak kehadiran mereka. Variasi praktik ini terjadi karena dalam KUHAP lama tidak terdapat aturan eksplisit mengenai pendampingan oleh sosok "Pendamping".

Namun, di era KUHAP Baru, peran Pendamping kini diatur secara tegas dalam beberapa pasal. Aturan ini sekaligus menjawab pertanyaan krusial: Siapakah Pendamping itu? Siapa yang berhak didampingi? Apakah saksi dan terdakwa juga memiliki hak yang sama?

Definisi dan Kualifikasi Pendamping

Pasal 1 angka 27 KUHAP Baru mendefinisikan Pendamping sebagai orang yang dipercaya dan memiliki kompetensi untuk mendampingi korban dalam mengakses hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.

Baca Juga: PN Oelamasi Tekankan Peran Pengadilan Menangani TPPO dan Pekerja Imigran Ilegal di NTT

Frasa "dipercaya" dan "memiliki kompetensi" akan menimbulkan pertanyaan: Apakah harus dibuktikan dengan akta/sertifikasi tertentu?

Jika merujuk pada Penjelasan Pasal 144 huruf q, indikator kompetensi tersebut melekat pada latar belakang profesional atau institusi tempat mereka bekerja, yang meliputi:

  • Petugas LPSK;
  • Petugas UPTD PPA;
  • Tenaga kesehatan (dokter/perawat);
  • Psikolog atau Psikiater;
  • Pekerja sosial atau tenaga kesejahteraan sosial;
  • Petugas Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat; hingga
  • "Pendamping lain" (kategori terbuka).

Adanya kategori "pendamping lain" dan kualifikasi pasalnya “antara lain” memberikan diskresi bagi Hakim untuk menetapkan seseorang sebagai Pendamping di luar daftar tersebut, selama memenuhi syarat kepercayaan dan kompetensi dalam pemulihan korban.

Siapa yang Berhak Didampingi?

Apakah hanya Korban saja yang berhak mendapatkan Pendamping? Ternyata tidak, khusus untuk Perempuan berhadapan dengan hukum (BDH), Pasal 147  ayat 2 huruf c  KUHAP Baru mengatur mereka hak mendapatkan Pendamping dalam setiap tahap pemeriksaan; 

Artinya Perempuan yang menjadi Korban, Perempuan yang menjadi saksi, Perempuan yang menjadi Terdakwa berhak mendapatkan Pendamping, dan khusus untuk Pendamping Perempuan BDH dijelaskan sebagai seseorang atau kelompok atau organisasi yang dipercaya dan memiliki keterampilan dan pengetahuan untuk mendampingi perempuan yang berhadapan dengan hukum dengan tujuan membuat perempuan merasa aman dan nyaman dalam memberikan keterangan selama proses peradilan berlangsung. 

Tujuan pendampingan Perempuan BDH oleh Pendamping adalah agar perempuan merasa aman dan nyaman dalam memberikan keterangan selama proses peradilan berlangsung.

Dari 2 ketentuan KUHAP di atas terlihat seorang laki-laki yang menjadi Saksi, seorang laki-laki yang menjadi Terdakwa (sudah dewasa tentunya) di persidangan menurut KUHAP tidak berhak mendapatkan Pendamping. 

Mengapa disebut terlihat, karena di ketentuan lain terlihat ada laki-laki sebagai saksi, ada laki-laki sebagai terdakwa yang berhak mendapatkan pendampingan yakni dalam hal orang tersebut sebagai Penyandang Disabilitas.

Pasal 228 ayat (1) KUHAP Baru menyatakan dalam hal Terdakwa atau Saksi disabilitas dan/atau tidak dapat menulis, Hakim ketua sidang mengangkat pendamping disabilitas atau petugas lain yang terkait dengan ragam disabilitas Terdakwa atau Saksi tersebut sebagai juru bahasa.

Ketentuan Pasal 228 tersebut menyebutkan “pendamping disabilitas (dengan huruf “P” kecil) yang terlihat berbeda dengan Pendamping untuk Korban, Pendamping untuk Perempuan BDH yang menggunakan kualifikasi Pendamping (dengan huruf “P” besar), dan dengan melihat tugas pendamping disabilitas tugasnya sebagai juru bahasa yang berbeda tugasnya dengan Pendamping Korban/Pendamping Perempuan BDH.

Artinya jika melihat ketentuan KUHAP Baru di atas, untuk laki-laki Penyandang Disabilitas sebagai saksi, Laki-laki Penyandang Disabilitas sebagai Terdakwa  terlihat samar aturannya tentang haknya untuk mendapatkan pendampingan dari Pendamping.

Tetapi yang perlu diperhatikan ketentuan KUHAP Baru dalam proses penyidikan yakni Pasal 34 ayat (5) menyatakan Dalam hal Tersangka merupakan Penyandang Disabilitas, Penyidik memfasilitasi akses dukungan kebutuhan khusus, di antaranya namun tidak terbatas pada juru bahasa dan pendamping sesuai ragam disabilitasnya. 

Artinya aturan samar tentang pendampingan oleh Pendamping untuk Penyandang Disabilitas harus kita lihat dalam kaca mata luas jika Penyandang Disabilitas merupakan kelompok rentan terdiskriminasi tanpa melihat aspek gendernya, apalagi dalam kondisi disabilitas mental/intelektual, mereka harus diberikan akses kesetaraan dengan berhak mendapatkan Pendamping sesuai ragam disabilitasnya.

Catatan Akhir

Berdasarkan KUHAP Baru, hak atas pendampingan oleh Pendamping tidak hanya terbatas pada korban, melainkan meluas pada subjek hukum tertentu:

  1. Perempuan Berhadapan dengan Hukum (BDH): Berdasarkan Pasal 147 ayat (2) huruf c, perempuan baik dalam status sebagai korban, saksi, maupun terdakwa, berhak mendapatkan Pendamping. Tujuannya spesifik: memberikan rasa aman dan nyaman agar mereka dapat memberikan keterangan dengan bebas tanpa tekanan.
  2. Penyandang Disabilitas: Meski terminologinya sedikit berbeda, Pasal 228 ayat (1) mewajibkan Hakim untuk mengangkat pendamping disabilitas (atau petugas terkait) bagi terdakwa atau saksi disabilitas guna membantu akses komunikasi/bahasa. Hal ini diperkuat oleh Pasal 34 ayat (5) yang mewajibkan penyidik memfasilitasi pendamping sesuai ragam disabilitasnya.

Satu poin penting yang harus digarisbawahi, kehadiran Pendamping tidak bergantung pada apakah sidang tersebut bersifat terbuka atau tertutup untuk umum. Hak pendampingan ini melekat pada subjeknya (korban, perempuan BDH, atau penyandang disabilitas).

Dengan adanya payung hukum yang jelas dalam KUHAP Baru, tidak ada lagi alasan bagi Pengadilan atau Hakim untuk ragu-ragu. Jika subjek yang dihadirkan/hadir sebagai Pendamping memenuhi kriteria di atas, maka kehadirannya adalah mandat undang-undang yang harus diakomodasi, bukan sekadar kebijakan yang boleh ditolak tanpa alasan hukum yang sah. (ldr)

Baca Juga: Apa penyebab Penyitaan ditolak Pengadilan menurut KUHAP Baru?

 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…