Cari Berita

PN Jaksel Tolak Praperadilan dr. Richard Lee, Status Tersangka Tetap Berlaku!

Fadhilah Usman - Dandapala Contributor 2026-02-13 10:45:32
Dok. Ist.

Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh dr. Richard Lee, seorang dokter kecantikan, pengusaha, dan YouTuber populer asal Indonesia dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk dan perawatan kecantikan.

Permohonan praperadilan yang diajukan oleh dr. Richard Lee tersebut akhirnya kandas di tangan Lely Triantini selaku Hakim Tunggal, putusan tersebut diketok pada Rabu (11/02/2026).

"Menolak permohonan praperadilan Pemohon, membebankan biaya perkara kepada Negara yang besarnya sejumlah Nihil," demikian dikutip dalam SIPP PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Tranformasi Praperadilan dalam KUHAP

Berdasarkan hasil telaah tim Dandapala, dalam putusannya yang dikutip dari sumber Direktori Putusan, Hakim berpendapat bahwa penetapan Pemohon sebagai tersangka telah didasarkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan alat bukti yang cukup.

Masih dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan bahwa alat bukti yang di peroleh Termohon Polda Metro Jaya telah yang diperoleh sesuai dengan prosedur dan saling bersesuaian dan relevan.

Baca Juga: Menggali Makna Praperadilan Terhadap Penyitaan

"Bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan, maka seluruh proses penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka yang dilakukan oleh Termohon telah sah karena dilakukan sesuai dengan ketentuan KUHAP, oleh karena itu permohonan Pemohon tidak berdasar hukum dan haruslah ditolak," tegasnya dalam pertimbangan.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap Pemohon Richard alias dr. Richard Lee tersebut, status hukum dari Pemohon tetap berlaku dan menjadi dasar bagi penyidik untuk tetap melanjutkan perkara ke tingkat selanjutnya. (Fadillah Usman/al/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…