Paradigma
pemidanaan
di Indonesia telah bergeser secara fundamental sejak diberlakukannya
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP). Semangat retributif yang identik dengan penjara kini perlahan berbagi
ruang dengan pendekatan restoratif dan rehabilitatif.
Salah satu manifestasi paling nyata dari
pergeseran ini adalah hadirnya Pidana Kerja Sosial sebagai alternatif pidana
penjara jangka pendek. Bagi seorang Hakim, opsi ini adalah angin segar untuk
menghindari efek negatif penjara (prisonization) bagi pelaku tindak
pidana ringan.
Namun, di balik idealisme filosofis
tersebut, terdapat isu teknis yang krusial mengenai kesiapan KUHAP Baru sebagai
landasan hukum acara dalam mengeksekusi putusan ini secara efektif.
Baca Juga: Aplikasi Perkusi Badilum Sebagai Upaya Transparansi Pelaksanaan Eksekusi
Landasan materiil pidana kerja sosial ini
diatur secara tegas dalam Pasal 85 KUHP. Pasal ini memberikan wewenang
kepada Hakim untuk menjatuhkan pidana kerja sosial jika ancaman pidana penjara
kurang dari 5 tahun dan Hakim menilai tidak perlu dijatuhkan pidana penjara.
Syarat subjektifnya pun ketat, yakni
terdakwa harus melakukan pengakuan tindak pidana dan menunjukkan rasa
penyesalan. Selanjutnya, Pasal 86 mengatur konsekuensi
pelaksanaannya, di mana jika terpidana tidak menjalankan kerja sosial tanpa
alasan yang sah, maka terpidana harus menjalani pidana penjara yang diganti
tersebut.
Ketentuan ini menegaskan bahwa kerja sosial
bukanlah pembebasan, melainkan bentuk pertanggungjawaban pidana dengan metode
yang berbeda.
Namun, efektivitas Pasal 85 dan 86 ini sangat
bergantung pada bagaimana KUHAP Baru mengatur "infrastruktur sosial"
di lapangan. Kesiapan ini mencakup kapasitas Balai Pemasyarakatan (Bapas)
sebagai pengawas utama dan mekanisme koordinasi dengan Pemerintah Daerah. Kita
perlu becermin pada praktik di negara lain yang telah mapan. Di Belanda,
mekanisme Taakstraf berjalan efektif karena didukung hukum
acara yang mewajibkan laporan pra-sidang (pre-sentence report) dari
badan probasi (Reclassering) sebelum Hakim memutus. Demikian pula di
Inggris dengan konsep Community Order, di mana hukum acara
memberikan otoritas penuh kepada Probation Service untuk
memastikan terpidana benar-benar bekerja, bukan sekadar hadir.
Berkaca dari perbandingan tersebut,
tantangan terbesar Indonesia saat ini adalah menerjemahkan mandat undang-undang
ke dalam operasional teknis hukum acara. Jika Hakim menjatuhkan vonis kerja
sosial, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas harus siap melakukan pengawasan
melekat.
Tanpa dukungan pengaturan hukum acara yang
rigid mengenai tata cara pengawasan dan sanksi pelanggaran, putusan Hakim
berisiko hanya menjadi macan kertas. Kekhawatiran utamanya adalah pidana ini
jatuh pada dua ekstrem yang tidak diinginkan, yakni menjadi terlalu longgar
sehingga mencederai rasa keadilan korban, atau menjadi tidak dapat dieksekusi
karena ketidaksiapan lokasi.
Baca Juga: Kapan KUHAP Baru Berlaku terhadap Perkara yang Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan?
Oleh karena itu, keberhasilan implementasi
pidana kerja sosial tidak cukup hanya dengan kesiapan Hakim dalam memutus.
Diperlukan pengaturan dalam KUHAP Baru yang mengatur tata kerja lintas sektoral
secara detail. Sinergi antara Mahkamah Agung, Kementerian Hukum, Kementerian
HAM, serta Pemerintah Daerah menjadi mutlak diperlukan. Sebagai penegak hukum,
kita membutuhkan kepastian sistem bahwa ketika palu diketuk untuk pidana kerja
sosial, KUHAP Baru telah menyediakan mekanisme pengawasan yang kredibel dan
akuntabel untuk menyambut putusan tersebut. (aar/snr/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI