Cari Berita

Menghukum Tanpa Memenjara: Menakar Kesiapan KUHAP Baru dalam Eksekusi Pidana Kerja Sosial

Rina Lestari Br Sembiring - Dandapala Contributor 2026-02-13 17:00:02
Dok, Penulis.

Paradigma pemidanaan di Indonesia telah bergeser secara fundamental sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Semangat retributif yang identik dengan penjara kini perlahan berbagi ruang dengan pendekatan restoratif dan rehabilitatif.

Salah satu manifestasi paling nyata dari pergeseran ini adalah hadirnya Pidana Kerja Sosial sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek. Bagi seorang Hakim, opsi ini adalah angin segar untuk menghindari efek negatif penjara (prisonization) bagi pelaku tindak pidana ringan.

Namun, di balik idealisme filosofis tersebut, terdapat isu teknis yang krusial mengenai kesiapan KUHAP Baru sebagai landasan hukum acara dalam mengeksekusi putusan ini secara efektif.

Baca Juga: Aplikasi Perkusi Badilum Sebagai Upaya Transparansi Pelaksanaan Eksekusi

Landasan materiil pidana kerja sosial ini diatur secara tegas dalam Pasal 85 KUHP. Pasal ini memberikan wewenang kepada Hakim untuk menjatuhkan pidana kerja sosial jika ancaman pidana penjara kurang dari 5 tahun dan Hakim menilai tidak perlu dijatuhkan pidana penjara.

Syarat subjektifnya pun ketat, yakni terdakwa harus melakukan pengakuan tindak pidana dan menunjukkan rasa penyesalan. Selanjutnya, Pasal 86 mengatur konsekuensi pelaksanaannya, di mana jika terpidana tidak menjalankan kerja sosial tanpa alasan yang sah, maka terpidana harus menjalani pidana penjara yang diganti tersebut.

Ketentuan ini menegaskan bahwa kerja sosial bukanlah pembebasan, melainkan bentuk pertanggungjawaban pidana dengan metode yang berbeda.

Namun, efektivitas Pasal 85 dan 86 ini sangat bergantung pada bagaimana KUHAP Baru mengatur "infrastruktur sosial" di lapangan. Kesiapan ini mencakup kapasitas Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai pengawas utama dan mekanisme koordinasi dengan Pemerintah Daerah. Kita perlu becermin pada praktik di negara lain yang telah mapan. Di Belanda, mekanisme Taakstraf berjalan efektif karena didukung hukum acara yang mewajibkan laporan pra-sidang (pre-sentence report) dari badan probasi (Reclassering) sebelum Hakim memutus. Demikian pula di Inggris dengan konsep Community Order, di mana hukum acara memberikan otoritas penuh kepada Probation Service untuk memastikan terpidana benar-benar bekerja, bukan sekadar hadir.

Berkaca dari perbandingan tersebut, tantangan terbesar Indonesia saat ini adalah menerjemahkan mandat undang-undang ke dalam operasional teknis hukum acara. Jika Hakim menjatuhkan vonis kerja sosial, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas harus siap melakukan pengawasan melekat.

Tanpa dukungan pengaturan hukum acara yang rigid mengenai tata cara pengawasan dan sanksi pelanggaran, putusan Hakim berisiko hanya menjadi macan kertas. Kekhawatiran utamanya adalah pidana ini jatuh pada dua ekstrem yang tidak diinginkan, yakni menjadi terlalu longgar sehingga mencederai rasa keadilan korban, atau menjadi tidak dapat dieksekusi karena ketidaksiapan lokasi.

Baca Juga: Kapan KUHAP Baru Berlaku terhadap Perkara yang Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan?

Oleh karena itu, keberhasilan implementasi pidana kerja sosial tidak cukup hanya dengan kesiapan Hakim dalam memutus. Diperlukan pengaturan dalam KUHAP Baru yang mengatur tata kerja lintas sektoral secara detail. Sinergi antara Mahkamah Agung, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Pemerintah Daerah menjadi mutlak diperlukan. Sebagai penegak hukum, kita membutuhkan kepastian sistem bahwa ketika palu diketuk untuk pidana kerja sosial, KUHAP Baru telah menyediakan mekanisme pengawasan yang kredibel dan akuntabel untuk menyambut putusan tersebut. (aar/snr/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…