Cari Berita

Hak Pekerja Diperjuangkan Atau Dilindungi?

Dr. Abdi Munawar Daeng Mangagang -Hakim Ad Hoc PHI PN Gresik - Dandapala Contributor 2026-06-17 08:00:22
Dok. Penulis.

Dialektika Hak Konstitusional dalam Hukum Hubungan Industrial

Perdebatan mengenai hak pekerja selalu menghadirkan pertanyaan mendasar: apakah hak pekerja merupakan hak yang harus diperjuangkan ataukah hak yang wajib dilindungi oleh negara? Pertanyaan ini tidak hanya berkaitan dengan hukum ketenagakerjaan, tetapi juga menyentuh filsafat hukum, teori negara kesejahteraan, dan hakikat perlindungan hak konstitusional warga negara.

Hubungan industrial merupakan ruang pertemuan antara kepentingan ekonomi dan kepentingan kemanusiaan yang tidak selalu berjalan harmonis. Pengusaha berkepentingan menjaga efisiensi dan keberlangsungan usaha, sementara pekerja menghendaki penghidupan yang layak, perlindungan kerja, dan penghormatan atas martabatnya. Ketimpangan posisi tawar tersebut berpotensi melahirkan eksploitasi apabila negara tidak hadir melalui instrumen hukum.

Baca Juga: Pemaknaan Ulang Tenggang Waktu Gugatan PHK oleh Pekerja Pasca Putusan MK 132/2025

Karena itu, hukum perburuhan modern dibangun di atas prinsip fundamental labor is not a commodity sebagaimana ditegaskan dalam Declaration of Philadelphia tahun 1944 yang menjadi salah satu fondasi normatif Organisasi Perburuhan Internasional (ILO)[1].

Prinsip tersebut memperoleh legitimasi konstitusional melalui Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin hak atas pekerjaan, penghidupan yang layak, serta perlakuan yang adil dalam hubungan kerja. Dengan demikian, hak pekerja tidak lagi sekadar hak normatif yang diberikan undang-undang, tetapi merupakan hak konstitusional yang mengikat negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhinya[2].

Sejak perubahan UUD NRI Tahun 1945, sesungguhnya telah terjadi proses konstitusionalisasi hukum ketenagakerjaan, yaitu pergeseran paradigma dari perlindungan pekerja sebagai kebijakan sosial (social policy) menjadi kewajiban konstitusional negara (constitutional obligation of the state)[2].

 

Hak Pekerja antara Perjuangan dan Perlindungan

Pandangan bahwa hak pekerja harus diperjuangkan memiliki dasar historis yang kuat. Rudolf von Jhering dalam Der Kampf ums Recht menyatakan bahwa hukum pada hakikatnya merupakan hasil perjuangan. Menurutnya, setiap hak yang diakui oleh hukum merupakan buah dari perjuangan melawan ketidakadilan, bukan pemberian sukarela dari pihak yang berkuasa[3].

Hampir seluruh hak pekerja yang kini dianggap sebagai standar minimum, seperti pembatasan jam kerja, hak berserikat, upah minimum, jaminan sosial, dan keselamatan kerja, lahir dari perjuangan sosial yang panjang. Dalam konteks ini berlaku adagium ius ex facto oritur, bahwa hukum lahir dari fakta dan kebutuhan sosial.

Di Indonesia, dinamika tersebut tampak melalui gerakan serikat pekerja, perundingan kolektif, hingga pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Perjuangan menjadi instrumen koreksi ketika hukum dinilai belum mampu menjawab kebutuhan keadilan.

Perspektif ini sejalan dengan pemikiran Satjipto Rahardjo yang menempatkan hukum sebagai sarana untuk melayani manusia, bukan sebaliknya. Menurutnya, hukum harus terus bergerak mengikuti perkembangan masyarakat agar tidak kehilangan relevansi sosialnya[4]. Pandangan serupa dikemukakan Philippe Nonet dan Philip Selznick melalui teori Responsive Law, yang menegaskan bahwa hukum harus peka terhadap perubahan sosial dan kebutuhan masyarakat yang dilayaninya[5].

Namun demikian, hak pekerja tidak dapat dibiarkan bergantung sepenuhnya pada kemampuan pekerja memperjuangkannya. Jika demikian, kelompok pekerja yang paling lemah justru menjadi pihak yang paling rentan kehilangan hak.

Di sinilah relevansi negara kesejahteraan (welfare state) yang menempatkan negara sebagai pelindung kelompok yang secara struktural berada dalam posisi kurang menguntungkan. Setelah memperoleh pengakuan konstitusional, hak pekerja berubah dari tuntutan sosial menjadi hak yang wajib dilindungi. Negara memiliki kewajiban untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfill) hak-hak tersebut.

Menurut Philipus M. Hadjon, perlindungan hukum merupakan sarana menjaga harkat dan martabat manusia dari tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh penguasa maupun pihak lain yang memiliki posisi dominan[6]. Dalam hubungan industrial, perlindungan diwujudkan melalui regulasi ketenagakerjaan, pengawasan ketenagakerjaan, sistem jaminan sosial, dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

 

Pancasila sebagai Fondasi Perlindungan Pekerja

Perlindungan pekerja memperoleh landasan filosofis dalam Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm bangsa Indonesia[2]. Sila Kedua menegaskan penghormatan terhadap martabat manusia, sedangkan Sila Kelima menghendaki terwujudnya keadilan sosial dalam kehidupan ekonomi dan sosial.

Pandangan tersebut sejalan dengan teori Keadilan Bermartabat yang dikembangkan Teguh Prasetyo. Menurut teori ini, tujuan hukum bukan hanya menciptakan kepastian, tetapi juga menjaga dan memuliakan martabat manusia sebagai inti dari sistem hukum Indonesia[7].

Dalam konteks hubungan industrial, pekerja harus diposisikan sebagai subjek hukum yang memiliki nilai kemanusiaan yang wajib dihormati dan dilindungi. Perlindungan pekerja karena itu tidak hanya berdimensi legal, tetapi juga berdimensi moral dan konstitusional.

 

Mahkamah Konstitusi dan Penguatan Hak Konstitusional Pekerja

Penguatan hak pekerja sebagai hak konstitusional tampak dalam sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi.

Putusan Nomor 27/PUU-IX/2011 memperkuat perlindungan pekerja outsourcing melalui penerapan prinsip Transfer of Undertaking Protection of Employment (TUPE)[8]. Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menegaskan pentingnya partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam pembentukan regulasi yang berdampak terhadap pekerja[9]. Selanjutnya, Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 menegaskan bahwa pembangunan ekonomi dan investasi tidak boleh mengorbankan perlindungan hak-hak dasar pekerja[10].

Ketiga putusan tersebut menunjukkan pola argumentasi yang konsisten bahwa pekerja merupakan pemegang hak konstitusional yang tidak boleh direduksi menjadi objek kebijakan ekonomi semata.

Bagi hakim Pengadilan Hubungan Industrial, konsekuensinya jelas. Sengketa hubungan industrial tidak dapat dipandang semata sebagai sengketa kontraktual, tetapi juga sebagai persoalan perlindungan hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, pertimbangan hukum harus berorientasi pada konstitusi, Pancasila, dan keadilan substantif.

 

Kesimpulan

Perdebatan mengenai apakah hak pekerja harus diperjuangkan atau dilindungi sesungguhnya merupakan dikotomi yang semu. Keduanya membentuk hubungan yang saling melengkapi dalam perkembangan hukum hubungan industrial.

Secara historis, hak pekerja lahir melalui perjuangan sosial yang menjadi energi pembentukan hukum (rechtsvorming). Namun setelah memperoleh pengakuan dalam konstitusi, hak tersebut bertransformasi menjadi hak konstitusional yang wajib dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara melalui mekanisme penegakan hukum (rechtshandhaving).

Pada akhirnya, dapat ditegaskan bahwa hak pekerja lahir karena diperjuangkan, tetapi eksis dan bermakna karena dilindungi. Perlindungan terhadap pekerja bukan semata penegakan hukum ketenagakerjaan, melainkan juga penegakan konstitusi, pengejawantahan nilai-nilai Pancasila, dan perwujudan keadilan bermartabat dalam hubungan industrial Indonesia. (rh/ldr)

 

Daftar Pustaka

[1]    International Labour Organization, Declaration of Philadelphia, 1944.

[2]    Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

[3]    Rudolf von Jhering, The Struggle for Law (Der Kampf ums Recht). Chicago: Callaghan & Company, 1915.

[4]    Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.

[5]    Philippe Nonet and Philip Selznick, Law and Society in Transition: Toward Responsive Law. New York: Octagon Books, 1978.

[6]    Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.

[7]    Teguh Prasetyo, Keadilan Bermartabat. Bandung: Nusa Media, 2015.

[8]    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011.

[9]    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

[10] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Baca Juga: Perlindungan Upah Buruh: Antara Regulasi dan Realitas

 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…