Cari Berita

Konsekuensi Barang Bukti Tidak Autentik & Diperoleh Secara Melawan Hukum

Christian Wibowo-Wakil Ketua PN Banjarnegara - Dandapala Contributor 2026-04-27 09:00:46
Dok. Ist.

Sejak berlakunya KUHAP (UU Nomor 20 Tahun 2025) tanggal 2 Januari 2026, praktik peradilan mengalami banyak perubahan. Salah satu hal yang paling menarik dalam pembahasan kali ini adalah menyangkut akibat keabsahan pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan.

Seperti diketahui bahwa aturan penggeledahan dan penyitaan dalam KUHAP ini sebenarnya tidak jauh berbeda aturan penggeledahan dan penyitaan dalam KUHAP Lama (UU Nomor 8 Tahun 1981).

Terdapat hal menarik dalam KUHAP adalah mengenai kewenangan keabsahan pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan ini tidak saja menjadi kewenangan Hakim Praperadilan tetapi juga oleh Hakim Pemeriksa Perkara, di mana apabila penggeledahan dan penyitaan tidak sah berakibat pada barang bukti yang tidak dapat dipakai sebagai alat bukti.

Baca Juga: Menakar Keabsahan Perolehan Barang Bukti dalam KUHAP Baru

Menurut Pasal 163 ayat (3) huruf d KUHAP mengatur jika Penyitaan dan Penggeledahan (termasuk dalam Upaya Paksa dalam Pasal 89 KUHAP) tidak sah, maka barang bukti yang diperoleh dari penyitaan dan penggeledahan tidak sah tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.

Pemeriksaan di tingkat praperadilan adalah terhadap penggeledahan dan penyitaan khususnya terhadap penggeledahan/penyitaan yang tidak mendapatkan penetapan ketua pengadilan negeri. Jika penggeledahan dan penyitaan yang telah mendapat penetapan ketua pengadilan negeri maka barang bukti yang didapatkan dari penggeledahan dan penyitaan dapat digunakan sebagai alat bukti.

Alat bukti merupakan alat atau segala sesuatu yang dapat membuktian suatu tindak pidana. Alat bukti dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP, terdiiri dari:

a.    Keterangan Saksi;

b.    Keterangan Ahli;

c.     Surat;

d.    Keterangan Terdakwa;

e.    Barang Bukti;

f.      Bukti Elektronik;

g.    Pengamatan Hakim;

h.    Segala sesuatu yang dpaat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum;

Hakim Pemeriksa Perkara saat bersidang dengan agenda Pembuktian menurut Pasal 235 ayat (3), (4) dan (5) KUHAP berwenang menilai autentikasi dan sah atau tidaknya perolehan alat bukti yang diajukan. Alat bukti harus autentik dan diperoleh dengan tidak melawan hukum.

Ada akibat hukum apabila Hakim Pemeriksa Perkara menyatakan alat bukti tidak autentik atau diperoleh secara melawan hukum, maka alat bukti tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti pada pemeriksaan di sidang pengadilan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian (Pasal 235 ayat (5) KUHAP). Artinya Hakim Pemeriksa Perkara hanya menggunakan/ mempertimbangkan alat bukti yang autentik dan diperoleh tidak melawan hukum.

Untuk mengetahui bagaimana cara Hakim Pemeriksa Perkara mencari autentikasi maka perlu diketahui definisi autentikasi. Definisi tersebut tidak ada dalam KUHAP, akan tetapi menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), Kata autentikasi (bentuk baku) adalah proses, cara, atau perbuatan membuktikan sesuatu secara autentik atau keasliannya.

Istilah ini merujuk pada tindakan verifikasi untuk memastikan bahwa dokumen, data, atau identitas pengguna adalah asli, sah, dan dapat dipercaya. Artinya Hakim Pemeriksa Perkara dalam memeriksa alat bukti yang diajukan di persidangan harus dipastikan dokumen atau datanya asli, sah dan dapat dipercaya. Hakim Pemeriksa Perkara juga memastikan kebenaran perolehan alat bukti tersebut yang tidak melawan hukum.

Barang bukti yang tidak autentik dan diperoleh dengan melawan hukum

Barang Bukti yang dapat diperiksa autentikasinya dalam proses pembuktian adalah barang bukti yang diperoleh dari penggeledahan dan penyitaan yang sudah mendapatkan penetapan ketua pengadilan negeri.

Hakim Pemeriksa Perkara dalam memeriksa autentikasi barang bukti tidak dapat melihat pada telah adanya Penetapan Ketua Pengadilan Negeri mengenai Penggeledahan dan Penyitaan atau Persetujuan Penggeledahan dan Persetujuan Penyitaan saja, karena penetapan ketua pengadilan negeri tersebut hanya didasarkan dokumen formil yang diajukan oleh Penyidik, dan tidak ada kewenangan untuk menguji autentikasi penggeledahan dan penyitaan yang diajukan.

Barang Bukti sebagai alat bukti menurut Pasal 241 KUHAP adalah:

a.      Alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana;

b.      Alat atau sarana yang menjadi objek tindak pidana; dan / atau

c.      Asset yang merupakan hasil tindak pidana;

Memastikan keautentikan Barang Bukti maka harus diperiksa dari Berita Acara Penggeledahan /Berita Acara Penyitaan tersebut. Menurut Pasal 156 ayat (2) dan (3) KUHP perlu dipastikan apakah Berita Acara tersebut tersebut dibuat oleh pejabat yang bersangkutan atas kekuatan sumpah jabatan dan ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat (Penyidik, Pemilik Barang/Benda dan 2 (dua) Saksi.

Setelah dinilai autentikasinya, maka terhadap alat bukti perlu juga dipastikan cara perolehannya, artinya apakah barang bukti benar telah diperoleh Penyidik sesuai ketentuan KUHAP misalnya melalui proses penggeledahan dan penyitaan yang benar dan dipastikan adanya tandatangan pemilik barang bukti dan para saksi yang menyaksikan proses penggeledahan/penyitaan tersebut.

Dalam praktik dapat ditemukan saksi yang menyaksikan penggeledahan dan penyitaan di mana menyatakan di persidangan tidak pernah diperiksa oleh Penyidik dan tidak pernah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Saksi, Berita Acara Penggeledahan dan Berita Acara Penyitaan dan diakui juga oleh Penyidik yang memeriksa saksi dan yang membuat Berita Acara Penggeledahan/Penyitaan. Fakta tersebut menjadikan Barang Bukti hasil penggeledahan dan penyitaan menjadi tidak autentik.

Oleh karena dalam proses pembuktian Hakim Pemeriksa Perkara berwenang melihat autentikasi alat bukti, sehingga Hakim Pemeriksa Perkara dalam bersidang juga harus mendengarkan, melihat dan mempertimbangkan alat bukti lainnya di persidangan, sehingga akibat hukum dari alat bukti yang tidak autentik dan tidak memiliki kekuatan pembuktian harus dinyatakan dalam pertimbangan dalam putusannya.

 Terhadap barang bukti yang tidak autentik, maka tidak dapat digunakan atau dikaitkan alat bukti lainnya untuk membuktikan suatu tindak pidana dalam pertimbangannya, meskipun para saksi, ahli atau terdakwa membenarkan barang bukti itu di persidangan, karena alat bukti yang dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti dalam putusan adalah alat bukti yang autentik dan yang diperoleh tidak melawan hukum.

Status barang bukti yang tidak autentik dan diperoleh secara melawan hukum

KUHAP tidak mengatur sama sekali mengenai status barang bukti tersebut. Penulis berpendapat oleh karena akibat hukum barang bukti yang tidak autentik dan diperoleh secara melawan hukum adalah tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di persidangan.

Artinya tidak dapat digunakan untuk membuktikan suatu tindak pidana, sedangkan barang bukti tersebut tidak digunakan lagi dalam proses persidangan, maka perlu ditentukan statusnya dalam putusan.

Apabila tidak ditentukan sama sekali statusnya, maka apabila putusan akhir tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka barang bukti yang terlanjur disita akan menjadi barang tidak bertuan dan merugikan pemilik barang yang berakibat mengakibatkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum.

Pengaturan mengenai status barang bukti yang tidak autentik tersebut tidak diatur dalam KUHAP, akan tetapi jika membaca Pasal 163 ayat (3) huruf f KUHAP diketahui bahwa:

“Dalam hal putusan menetapkan bahwa benda yang disita ada yang tidak termasuk alat pembuktian, dalam putusan dicantumkan bahwa benda tersebut haruslah segera dikembalikan kepada Tersangka atau dari siapa benda itu disita.”

Jika mempedomani ketentuan tersebut di atas, barang bukti yang telah dinyatakan tidak digunakan sebagai alat bukti dan tidak memiliki kekuatan pembuktian, maka barang bukti tersebut segera dikembalikan kepada Terdakwa atau kepada siapa asal benda itu disita.

Baca Juga: 2 Dimensi Keadilan Penerapan Pasal 235 Ayat 5 KUHAP Baru Pada Putusan Hakim

Tentu saja apabila hal ini diterapkan pada barang bukti berupa benda yang terlarang dan berbahaya seperti contoh barang bukti berupa narkoba/bahan peledak/senjata tajam atau senjata api maka diperlukan rasa keadilan dalam menentukan status barang bukti tersebut, hal itu dikembalikan kepada pertimbangan Hakim Pemeriksa Perkara. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…