Sejak berlakunya KUHAP (UU Nomor 20 Tahun 2025)
tanggal 2 Januari 2026, praktik peradilan mengalami banyak perubahan. Salah
satu hal yang paling menarik dalam pembahasan kali ini adalah menyangkut akibat
keabsahan pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan.
Seperti
diketahui bahwa aturan penggeledahan dan penyitaan dalam KUHAP ini sebenarnya
tidak jauh berbeda aturan penggeledahan dan penyitaan dalam KUHAP Lama (UU Nomor
8 Tahun 1981).
Terdapat
hal menarik dalam KUHAP adalah mengenai kewenangan keabsahan pelaksanaan penggeledahan
dan penyitaan ini tidak saja menjadi kewenangan Hakim Praperadilan tetapi juga
oleh Hakim Pemeriksa Perkara, di mana apabila penggeledahan dan penyitaan tidak
sah berakibat pada barang bukti yang tidak dapat dipakai sebagai alat bukti.
Baca Juga: Menakar Keabsahan Perolehan Barang Bukti dalam KUHAP Baru
Menurut
Pasal 163 ayat (3) huruf d KUHAP mengatur jika Penyitaan dan Penggeledahan (termasuk
dalam Upaya Paksa dalam Pasal 89 KUHAP) tidak sah, maka barang bukti yang
diperoleh dari penyitaan dan penggeledahan tidak sah tidak dapat digunakan
sebagai alat bukti.
Pemeriksaan
di tingkat praperadilan adalah terhadap penggeledahan dan penyitaan khususnya
terhadap penggeledahan/penyitaan yang tidak mendapatkan penetapan ketua
pengadilan negeri. Jika penggeledahan dan penyitaan yang telah mendapat
penetapan ketua pengadilan negeri maka barang bukti yang didapatkan dari
penggeledahan dan penyitaan dapat digunakan sebagai alat bukti.
Alat
bukti merupakan alat atau segala sesuatu yang dapat membuktian suatu tindak
pidana. Alat bukti dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP, terdiiri dari:
a.
Keterangan
Saksi;
b.
Keterangan
Ahli;
c.
Surat;
d.
Keterangan
Terdakwa;
e.
Barang
Bukti;
f.
Bukti
Elektronik;
g.
Pengamatan
Hakim;
h.
Segala
sesuatu yang dpaat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di
sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum;
Hakim
Pemeriksa Perkara saat bersidang dengan agenda Pembuktian menurut Pasal 235
ayat (3), (4) dan (5) KUHAP berwenang menilai autentikasi dan sah atau tidaknya
perolehan alat bukti yang diajukan. Alat bukti harus autentik dan diperoleh
dengan tidak melawan hukum.
Ada
akibat hukum apabila Hakim Pemeriksa Perkara menyatakan alat bukti tidak
autentik atau diperoleh secara melawan hukum, maka alat bukti tersebut tidak
dapat digunakan sebagai alat bukti pada pemeriksaan di sidang pengadilan dan
tidak memiliki kekuatan pembuktian (Pasal 235 ayat (5) KUHAP). Artinya Hakim
Pemeriksa Perkara hanya menggunakan/ mempertimbangkan alat bukti yang autentik
dan diperoleh tidak melawan hukum.
Untuk mengetahui bagaimana cara Hakim
Pemeriksa Perkara mencari autentikasi maka perlu diketahui definisi
autentikasi. Definisi tersebut tidak ada dalam KUHAP, akan tetapi menurut KBBI
(Kamus Besar Bahasa Indonesia), Kata autentikasi
(bentuk baku) adalah proses, cara, atau perbuatan membuktikan sesuatu secara
autentik atau keasliannya.
Istilah ini merujuk pada tindakan
verifikasi untuk memastikan bahwa dokumen, data, atau identitas pengguna adalah
asli, sah, dan dapat dipercaya. Artinya Hakim Pemeriksa Perkara dalam memeriksa
alat bukti yang diajukan di persidangan harus dipastikan dokumen atau datanya
asli, sah dan dapat dipercaya. Hakim Pemeriksa Perkara juga memastikan
kebenaran perolehan alat bukti tersebut yang tidak melawan hukum.
Barang
bukti yang tidak autentik dan diperoleh dengan melawan hukum
Barang
Bukti yang dapat diperiksa autentikasinya dalam proses pembuktian adalah barang
bukti yang diperoleh dari penggeledahan dan penyitaan yang sudah mendapatkan
penetapan ketua pengadilan negeri.
Hakim
Pemeriksa Perkara dalam memeriksa autentikasi barang bukti tidak dapat melihat pada
telah adanya Penetapan Ketua Pengadilan Negeri mengenai Penggeledahan dan
Penyitaan atau Persetujuan Penggeledahan dan Persetujuan Penyitaan saja, karena
penetapan ketua pengadilan negeri tersebut hanya didasarkan dokumen formil yang
diajukan oleh Penyidik, dan tidak ada kewenangan untuk menguji autentikasi
penggeledahan dan penyitaan yang diajukan.
Barang
Bukti sebagai alat bukti menurut Pasal 241 KUHAP adalah:
a.
Alat
atau sarana untuk melakukan tindak pidana;
b.
Alat
atau sarana yang menjadi objek tindak pidana; dan / atau
c.
Asset
yang merupakan hasil tindak pidana;
Memastikan keautentikan Barang Bukti
maka harus diperiksa dari Berita Acara Penggeledahan /Berita Acara Penyitaan
tersebut. Menurut Pasal 156 ayat (2) dan (3) KUHP perlu dipastikan apakah Berita
Acara tersebut tersebut dibuat oleh pejabat yang bersangkutan atas kekuatan
sumpah jabatan dan ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat (Penyidik,
Pemilik Barang/Benda dan 2 (dua) Saksi.
Setelah dinilai autentikasinya, maka
terhadap alat bukti perlu juga dipastikan cara perolehannya, artinya apakah barang
bukti benar telah diperoleh Penyidik sesuai ketentuan KUHAP misalnya melalui
proses penggeledahan dan penyitaan yang benar dan dipastikan adanya tandatangan
pemilik barang bukti dan para saksi yang menyaksikan proses
penggeledahan/penyitaan tersebut.
Dalam praktik dapat ditemukan saksi yang
menyaksikan penggeledahan dan penyitaan di mana menyatakan di persidangan tidak
pernah diperiksa oleh Penyidik dan tidak pernah menandatangani Berita Acara
Pemeriksaan Saksi, Berita Acara Penggeledahan dan Berita Acara Penyitaan dan diakui
juga oleh Penyidik yang memeriksa saksi dan yang membuat Berita Acara
Penggeledahan/Penyitaan. Fakta tersebut menjadikan Barang Bukti hasil
penggeledahan dan penyitaan menjadi tidak autentik.
Oleh karena dalam proses pembuktian Hakim
Pemeriksa Perkara berwenang melihat autentikasi alat bukti, sehingga Hakim
Pemeriksa Perkara dalam bersidang juga harus mendengarkan, melihat dan
mempertimbangkan alat bukti lainnya di persidangan, sehingga akibat hukum dari
alat bukti yang tidak autentik dan tidak memiliki kekuatan pembuktian harus
dinyatakan dalam pertimbangan dalam putusannya.
Terhadap barang bukti yang tidak autentik,
maka tidak dapat digunakan atau dikaitkan alat bukti lainnya untuk membuktikan
suatu tindak pidana dalam pertimbangannya, meskipun para saksi, ahli atau
terdakwa membenarkan barang bukti itu di persidangan, karena alat bukti yang dapat
dipertimbangkan sebagai alat bukti dalam putusan adalah alat bukti yang
autentik dan yang diperoleh tidak melawan hukum.
Status
barang bukti yang tidak autentik dan diperoleh secara melawan hukum
KUHAP
tidak mengatur sama sekali mengenai status barang bukti tersebut. Penulis
berpendapat oleh karena akibat hukum barang bukti yang tidak autentik dan
diperoleh secara melawan hukum adalah tidak dapat digunakan sebagai alat bukti
di persidangan.
Artinya
tidak dapat digunakan untuk membuktikan suatu tindak pidana, sedangkan barang
bukti tersebut tidak digunakan lagi dalam proses persidangan, maka perlu
ditentukan statusnya dalam putusan.
Apabila
tidak ditentukan sama sekali statusnya, maka apabila putusan akhir tersebut
telah berkekuatan hukum tetap, maka barang bukti yang terlanjur disita akan
menjadi barang tidak bertuan dan merugikan pemilik barang yang berakibat
mengakibatkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum.
Pengaturan mengenai status barang bukti yang
tidak autentik tersebut tidak diatur dalam KUHAP, akan tetapi jika membaca
Pasal 163 ayat (3) huruf f KUHAP diketahui bahwa:
“Dalam
hal putusan menetapkan bahwa benda yang disita ada yang tidak termasuk alat
pembuktian, dalam putusan dicantumkan bahwa benda tersebut haruslah segera
dikembalikan kepada Tersangka atau dari siapa benda itu disita.”
Jika
mempedomani ketentuan tersebut di atas, barang bukti yang telah dinyatakan
tidak digunakan sebagai alat bukti dan tidak memiliki kekuatan pembuktian, maka
barang bukti tersebut segera dikembalikan kepada Terdakwa atau kepada siapa
asal benda itu disita.
Baca Juga: 2 Dimensi Keadilan Penerapan Pasal 235 Ayat 5 KUHAP Baru Pada Putusan Hakim
Tentu
saja apabila hal ini diterapkan pada barang bukti berupa benda yang terlarang
dan berbahaya seperti contoh barang bukti berupa narkoba/bahan peledak/senjata
tajam atau senjata api maka diperlukan rasa keadilan dalam menentukan status
barang bukti tersebut, hal itu dikembalikan kepada pertimbangan Hakim Pemeriksa
Perkara. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI