Pembaharuan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan bagian integral dari agenda
reformasi hukum pidana nasional yang bertujuan menyesuaikan sistem peradilan
pidana dengan perkembangan nilai keadilan masyarakat (Barda Nawawi Arief, 2018).
KUHAP Baru tidak
hanya membawa perubahan teknis prosedural, tetapi juga merefleksikan pergeseran
paradigma dalam memahami tujuan penegakan hukum pidana. Salah satu perubahan
paling signifikan adalah pengakuan dan pelembagaan keadilan restoratif (restorative
justice) yang membuka ruang luas bagi penerapan pendekatan non-penal dalam
penyelesaian perkara pidana (Eva Achjani Zulfa, 2021).
Pendekatan
non-penal menjadi semakin relevan ketika dikaitkan dengan keberadaan masyarakat
adat. Masyarakat adat memiliki sistem nilai, norma, dan mekanisme penyelesaian
konflik yang telah hidup jauh sebelum sistem hukum negara modern berkembang (Hilman
Hadikusuma, 2003).
Baca Juga: Interpretasi Pengadilan Atas Hak Tradisional Masyarakat Adat Timor Tengah Selatan
Oleh
karena itu, penggunaan hukum pidana secara represif dan formalistik sering kali
tidak sejalan dengan struktur sosial dan budaya masyarakat adat. Dalam konteks
ini, menurut penulis KUHAP Baru dapat dipandang sebagai instrumen penting untuk
menjembatani hukum negara dan hukum adat melalui pendekatan non-penal yang
lebih kontekstual.
Perkembangan
pemikiran kebijakan hukum pidana menunjukkan bahwa pendekatan penal memiliki
keterbatasan inheren. Pemidanaan tidak selalu efektif dalam menyelesaikan
konflik sosial, bahkan dalam banyak kasus justru memperparah ketegangan sosial
dan menimbulkan dampak negatif lanjutan (Barda Nawawi Arief, 2016). Oleh karena
itu, berkembang pemikiran mengenai pendekatan non-penal yang menekankan upaya
pencegahan, pemulihan, dan penyelesaian konflik di luar mekanisme pemidanaan.
Dalam
konteks Indonesia, pendekatan non-penal bukanlah konsep baru. Jauh sebelum
hukum pidana modern diperkenalkan, masyarakat adat telah memiliki mekanisme
penyelesaian konflik yang berbasis musyawarah dan pemulihan keseimbangan
sosial. Sanksi adat tidak bertujuan membalas, melainkan memulihkan hubungan
yang terganggu. Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan non-penal memiliki akar
historis yang kuat dalam pengalaman hukum masyarakat Indonesia (Soerjono
Soekanto, 2014).
Pendekatan
non-penal secara epistemologis berangkat dari kritik terhadap positivisme hukum
yang memandang hukum sebagai sistem norma tertutup dan terlepas dari realitas
sosial. Positivisme hukum cenderung menilai keberhasilan penegakan hukum dari
kepatuhan prosedural, bukan dari tercapainya keadilan substantif (Satjipto
Rahardjo, 2009 Dalam kerangka ini, hukum pidana sering kali dipisahkan dari
konteks sosial dan budaya masyarakat.
Sebaliknya,
pendekatan non-penal bertumpu pada epistemologi sosiologis dan humanistik yang
memandang hukum sebagai bagian dari relasi sosial. Kejahatan dipahami sebagai
konflik sosial yang melibatkan relasi antara pelaku, korban, dan komunitas.
Oleh karena itu, penyelesaiannya tidak harus selalu melalui pemidanaan,
melainkan dapat dilakukan melalui dialog, mediasi, dan mekanisme pemulihan.
Epistemologi
tersebut sangat sejalan dengan hukum adat. Hukum adat tidak mengenal dikotomi
tegas antara hukum dan moral, serta tidak memisahkan hukum dari kehidupan
sosial. Penyelesaian konflik adat bertujuan mengembalikan keseimbangan dan
keharmonisan komunitas, bukan semata-mata menegakkan norma secara abstrak.
Dengan demikian, pendekatan non-penal dapat dipandang sebagai jembatan
epistemologis antara hukum negara dan hukum adat (Hilman Hadikusuma, 2003).
KUHAP
Baru memberikan legitimasi normatif yang lebih kuat terhadap pendekatan
non-penal melalui pengaturan mengenai keadilan restoratif. Ketentuan KUHAP Baru
memberikan kewenangan kepada penyidik dan penuntut umum untuk menyelesaikan
perkara pidana tertentu di luar proses peradilan formal dengan menitikberatkan
pada pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, dan kepentingan masyarakat.
Ketentuan ini secara sistematika tercermin dalam pasal-pasal mengenai keadilan
restoratif, antara lain Pasal 79 sampai dengan Pasal 81 KUHAP Baru (Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025).
Selain
itu, dalam perspektif kebijakan hukum pidana, diskresi yang dimiliki aparat
penegak hukum merupakan instrumen penting pendekatan non-penal karena
memberikan ruang fleksibilitas untuk menghindari penggunaan hukum pidana secara
berlebihan (Barda Nawawi Arief, 2018).
Pengaturan
ini menunjukkan bahwa pendekatan non-penal dalam KUHAP Baru bukan sekadar
alternatif, melainkan bagian dari desain sistem peradilan pidana yang baru.
Negara tidak lagi memposisikan pemidanaan sebagai satu-satunya respons terhadap
konflik pidana, melainkan membuka ruang bagi penyelesaian yang lebih adaptif
dan kontekstual.
Dari
perspektif sosiologis, masyarakat adat memiliki struktur sosial yang ditandai
oleh ikatan komunal yang kuat dan hubungan antar anggota yang bersifat
personal. Dalam struktur sosial semacam ini, pemidanaan formal sering kali
menimbulkan dampak sosial yang luas, termasuk stigma, disintegrasi sosial, dan
rusaknya relasi komunitas (Satjipto Rahardjo, 2009). Oleh karena itu,
pendekatan penal tidak selalu menjadi solusi yang efektif bagi masyarakat adat.
Pendekatan
non-penal melalui keadilan restoratif menawarkan mekanisme penyelesaian konflik
yang lebih sesuai dengan karakteristik tersebut. Dengan melibatkan pelaku,
korban, dan komunitas, pendekatan ini memungkinkan tercapainya pemulihan yang
lebih komprehensif. Bagi masyarakat adat, keadilan restoratif bukan sekadar
mekanisme hukum, melainkan refleksi dari nilai-nilai adat yang menekankan
musyawarah dan keseimbangan (Eva Achjani Zulfa, 2014).
Selain
itu, pendekatan non-penal berfungsi sebagai instrumen perlindungan masyarakat
adat dari kriminalisasi. Tidak jarang praktik adat atau konflik internal
komunitas diproses melalui hukum pidana formal tanpa mempertimbangkan konteks
sosial dan budaya. Dalam kondisi tersebut, hukum pidana berpotensi menjadi alat
marginalisasi. Pendekatan non-penal dalam KUHAP Baru membuka ruang koreksi
terhadap praktik tersebut.
Meskipun
memiliki landasan normatif dan filosofis yang kuat, penerapan pendekatan
non-penal dalam KUHAP Baru menghadapi tantangan serius. Budaya hukum aparat
penegak hukum yang masih penalistik menjadi hambatan utama. Selain itu,
terdapat risiko formalisasi keadilan restoratif, di mana pendekatan non-penal
diterapkan secara prosedural tanpa pemahaman konteks sosial masyarakat adat. Untuk
mengatasi tantangan tersebut, diperlukan penguatan regulasi teknis, peningkatan
kapasitas aparat penegak hukum, serta pelibatan aktif tokoh adat dan lembaga
adat dalam proses keadilan restoratif. Dengan demikian, pendekatan non-penal
tidak hanya menjadi norma tertulis, tetapi juga praktik hukum yang hidup.
Sebagai
penutup, menurut penulis pendekatan non-penal dalam KUHAP Baru merupakan
fondasi pembaruan sistem peradilan pidana Indonesia. Pendekatan ini memiliki
akar historis dalam hukum adat, fondasi epistemologis yang kritis terhadap
positivisme hukum, serta memiliki keterkaitan sosiologis yang erat dengan masyarakat
adat. Apabila diimplementasikan secara konsisten dan kontekstual, pendekatan
non-penal melalui keadilan restoratif berpotensi menjadi instrumen utama
perlindungan masyarakat adat dan perwujudan keadilan substantif dalam sistem
hukum nasional. (snr)
Referensi:
[1] Arief, Barda
Nawawi. Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2018.
[2] Arief, Barda
Nawawi. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta:
Kencana, 2016.
[3] Hadikusuma,
Hilman. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 2003.
[4] Rahardjo,
Satjipto. Hukum dan Masyarakat. Bandung: Angkasa, 2009.
[5] Soekanto,
Soerjono. Hukum Adat Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.
[6] Zulfa, Eva
Achjani. Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.
Depok: Rajawali Pers, 2021.
[7] Zulfa, Eva
Achjani. “Keadilan Restoratif dan Revitalisasi Sistem Peradilan Pidana.”
Jurnal Hukum dan Pembangunan Vol. 44 No. 2 (2014).
Baca Juga: Nilai Keadilan Restoratif dalam Hukum Adat Minangkabau
[8] Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI