Cari Berita

KUHAP Baru: Pendekatan Non-Penal dasar Perlindungan Masyarakat Adat

Rafi Muhammad Ave-Hakim PN Blangkejeren - Dandapala Contributor 2026-01-07 18:00:51
Dok. Penulis.

Pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan bagian integral dari agenda reformasi hukum pidana nasional yang bertujuan menyesuaikan sistem peradilan pidana dengan perkembangan nilai keadilan masyarakat (Barda Nawawi Arief, 2018).

KUHAP Baru tidak hanya membawa perubahan teknis prosedural, tetapi juga merefleksikan pergeseran paradigma dalam memahami tujuan penegakan hukum pidana. Salah satu perubahan paling signifikan adalah pengakuan dan pelembagaan keadilan restoratif (restorative justice) yang membuka ruang luas bagi penerapan pendekatan non-penal dalam penyelesaian perkara pidana (Eva Achjani Zulfa, 2021).

Pendekatan non-penal menjadi semakin relevan ketika dikaitkan dengan keberadaan masyarakat adat. Masyarakat adat memiliki sistem nilai, norma, dan mekanisme penyelesaian konflik yang telah hidup jauh sebelum sistem hukum negara modern berkembang (Hilman Hadikusuma, 2003).

Baca Juga: Interpretasi Pengadilan Atas Hak Tradisional Masyarakat Adat Timor Tengah Selatan

Oleh karena itu, penggunaan hukum pidana secara represif dan formalistik sering kali tidak sejalan dengan struktur sosial dan budaya masyarakat adat. Dalam konteks ini, menurut penulis KUHAP Baru dapat dipandang sebagai instrumen penting untuk menjembatani hukum negara dan hukum adat melalui pendekatan non-penal yang lebih kontekstual.

Perkembangan pemikiran kebijakan hukum pidana menunjukkan bahwa pendekatan penal memiliki keterbatasan inheren. Pemidanaan tidak selalu efektif dalam menyelesaikan konflik sosial, bahkan dalam banyak kasus justru memperparah ketegangan sosial dan menimbulkan dampak negatif lanjutan (Barda Nawawi Arief, 2016). Oleh karena itu, berkembang pemikiran mengenai pendekatan non-penal yang menekankan upaya pencegahan, pemulihan, dan penyelesaian konflik di luar mekanisme pemidanaan.

Dalam konteks Indonesia, pendekatan non-penal bukanlah konsep baru. Jauh sebelum hukum pidana modern diperkenalkan, masyarakat adat telah memiliki mekanisme penyelesaian konflik yang berbasis musyawarah dan pemulihan keseimbangan sosial. Sanksi adat tidak bertujuan membalas, melainkan memulihkan hubungan yang terganggu. Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan non-penal memiliki akar historis yang kuat dalam pengalaman hukum masyarakat Indonesia (Soerjono Soekanto, 2014).

Pendekatan non-penal secara epistemologis berangkat dari kritik terhadap positivisme hukum yang memandang hukum sebagai sistem norma tertutup dan terlepas dari realitas sosial. Positivisme hukum cenderung menilai keberhasilan penegakan hukum dari kepatuhan prosedural, bukan dari tercapainya keadilan substantif (Satjipto Rahardjo, 2009 Dalam kerangka ini, hukum pidana sering kali dipisahkan dari konteks sosial dan budaya masyarakat.

Sebaliknya, pendekatan non-penal bertumpu pada epistemologi sosiologis dan humanistik yang memandang hukum sebagai bagian dari relasi sosial. Kejahatan dipahami sebagai konflik sosial yang melibatkan relasi antara pelaku, korban, dan komunitas. Oleh karena itu, penyelesaiannya tidak harus selalu melalui pemidanaan, melainkan dapat dilakukan melalui dialog, mediasi, dan mekanisme pemulihan.

Epistemologi tersebut sangat sejalan dengan hukum adat. Hukum adat tidak mengenal dikotomi tegas antara hukum dan moral, serta tidak memisahkan hukum dari kehidupan sosial. Penyelesaian konflik adat bertujuan mengembalikan keseimbangan dan keharmonisan komunitas, bukan semata-mata menegakkan norma secara abstrak. Dengan demikian, pendekatan non-penal dapat dipandang sebagai jembatan epistemologis antara hukum negara dan hukum adat (Hilman Hadikusuma, 2003).

KUHAP Baru memberikan legitimasi normatif yang lebih kuat terhadap pendekatan non-penal melalui pengaturan mengenai keadilan restoratif. Ketentuan KUHAP Baru memberikan kewenangan kepada penyidik dan penuntut umum untuk menyelesaikan perkara pidana tertentu di luar proses peradilan formal dengan menitikberatkan pada pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, dan kepentingan masyarakat. Ketentuan ini secara sistematika tercermin dalam pasal-pasal mengenai keadilan restoratif, antara lain Pasal 79 sampai dengan Pasal 81 KUHAP Baru (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025).

Selain itu, dalam perspektif kebijakan hukum pidana, diskresi yang dimiliki aparat penegak hukum merupakan instrumen penting pendekatan non-penal karena memberikan ruang fleksibilitas untuk menghindari penggunaan hukum pidana secara berlebihan (Barda Nawawi Arief, 2018).

Pengaturan ini menunjukkan bahwa pendekatan non-penal dalam KUHAP Baru bukan sekadar alternatif, melainkan bagian dari desain sistem peradilan pidana yang baru. Negara tidak lagi memposisikan pemidanaan sebagai satu-satunya respons terhadap konflik pidana, melainkan membuka ruang bagi penyelesaian yang lebih adaptif dan kontekstual.

Dari perspektif sosiologis, masyarakat adat memiliki struktur sosial yang ditandai oleh ikatan komunal yang kuat dan hubungan antar anggota yang bersifat personal. Dalam struktur sosial semacam ini, pemidanaan formal sering kali menimbulkan dampak sosial yang luas, termasuk stigma, disintegrasi sosial, dan rusaknya relasi komunitas (Satjipto Rahardjo, 2009). Oleh karena itu, pendekatan penal tidak selalu menjadi solusi yang efektif bagi masyarakat adat.

Pendekatan non-penal melalui keadilan restoratif menawarkan mekanisme penyelesaian konflik yang lebih sesuai dengan karakteristik tersebut. Dengan melibatkan pelaku, korban, dan komunitas, pendekatan ini memungkinkan tercapainya pemulihan yang lebih komprehensif. Bagi masyarakat adat, keadilan restoratif bukan sekadar mekanisme hukum, melainkan refleksi dari nilai-nilai adat yang menekankan musyawarah dan keseimbangan (Eva Achjani Zulfa, 2014).

Selain itu, pendekatan non-penal berfungsi sebagai instrumen perlindungan masyarakat adat dari kriminalisasi. Tidak jarang praktik adat atau konflik internal komunitas diproses melalui hukum pidana formal tanpa mempertimbangkan konteks sosial dan budaya. Dalam kondisi tersebut, hukum pidana berpotensi menjadi alat marginalisasi. Pendekatan non-penal dalam KUHAP Baru membuka ruang koreksi terhadap praktik tersebut.

Meskipun memiliki landasan normatif dan filosofis yang kuat, penerapan pendekatan non-penal dalam KUHAP Baru menghadapi tantangan serius. Budaya hukum aparat penegak hukum yang masih penalistik menjadi hambatan utama. Selain itu, terdapat risiko formalisasi keadilan restoratif, di mana pendekatan non-penal diterapkan secara prosedural tanpa pemahaman konteks sosial masyarakat adat. Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan penguatan regulasi teknis, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta pelibatan aktif tokoh adat dan lembaga adat dalam proses keadilan restoratif. Dengan demikian, pendekatan non-penal tidak hanya menjadi norma tertulis, tetapi juga praktik hukum yang hidup.

Sebagai penutup, menurut penulis pendekatan non-penal dalam KUHAP Baru merupakan fondasi pembaruan sistem peradilan pidana Indonesia. Pendekatan ini memiliki akar historis dalam hukum adat, fondasi epistemologis yang kritis terhadap positivisme hukum, serta memiliki keterkaitan sosiologis yang erat dengan masyarakat adat. Apabila diimplementasikan secara konsisten dan kontekstual, pendekatan non-penal melalui keadilan restoratif berpotensi menjadi instrumen utama perlindungan masyarakat adat dan perwujudan keadilan substantif dalam sistem hukum nasional. (snr)

 

Referensi:

[1] Arief, Barda Nawawi. Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2018.

[2] Arief, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2016.

[3] Hadikusuma, Hilman. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 2003.

[4] Rahardjo, Satjipto. Hukum dan Masyarakat. Bandung: Angkasa, 2009.

[5] Soekanto, Soerjono. Hukum Adat Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.

[6] Zulfa, Eva Achjani. Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Depok: Rajawali Pers, 2021.

[7] Zulfa, Eva Achjani. “Keadilan Restoratif dan Revitalisasi Sistem Peradilan Pidana.” Jurnal Hukum dan Pembangunan Vol. 44 No. 2 (2014).

Baca Juga: Nilai Keadilan Restoratif dalam Hukum Adat Minangkabau

[8] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…