Cari Berita

Mengurai Kekosongan Hukum Norma Undue Delay

Dr. Ariansyah, S.H., M.Kn., M.H.-Hakim Pengadilan Negeri Ungaran - Dandapala Contributor 2026-07-14 13:00:47
Dok. Penulis.

Pembentukan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menandai fase penting dalam pembaruan hukum acara pidana Indonesia. Pembaruan ini tidak hanya dimaksudkan sebagai penggantian KUHAP lama, tetapi juga sebagai upaya untuk memperkuat prinsip negara hukum, menjamin perlindungan hak asasi manusia, serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi tindakan aparat penegak hukum.

Ketentuan Pasal 158 huruf e KUHAP tentang undue delay hanya menyebutkan bahwa penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah dapat diperiksa melalui praperadilan, tanpa disertai penjelasan mengenai definisi penundaan, kriteria alasan yang sah, batas waktu penanganan perkara, maupun akibat hukum apabila penundaan tersebut dinyatakan tidak sah.

Ketiadaan pengaturan lanjutan ini menimbulkan kekosongan hukum berpotensi menghambat efektivitas norma tersebut dalam praktik. Maka yang menjadi pertanyaan bagaimana mekanisme hukum untuk mengoreksi penundaan penanganan perkara yang tidak sah dan implikasi terhadap perlindungan kepastian hukum dalam proses praperadilan?

Baca Juga: Menafsirkan Undue Delay Sebagai Objek Baru Praperadilan

Undue Delay sebagai Norma Baru dalam KUHAP

Pasal 158 KUHAP mengatur mengenai objek praperadilan sebagai bentuk pengawasan yudisial terhadap tindakan aparat penegak hukum pada tahap pra-ajudikasi. Salah satunya mengenai penundaan penanganan perkara pidana tanpa alasan yang sah. Ketentuan Pasal 158 huruf e KUHAP menyatakan:

"Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini, tentang: e. penundaan penanganan perkara pidana tanpa alasan yang sah."

Pencantuman norma ini menunjukkan adanya perubahan paradigma dalam hukum acara pidana Indonesia. Sebelumnya, fokus pengawasan yudisial lebih diarahkan pada tindakan koersif yang bersifat nyata dan langsung, seperti penangkapan, penahanan, atau penghentian penyidikan. KUHAP memperluas cakupan pengawasan tersebut dengan memasukkan tindakan pasif berupa kelambanan atau pembiaran proses yang dapat diuji keabsahannya.

Keberadaan undue delay sebagai objek praperadilan menegaskan orientasi KUHAP yang lebih berimbang antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak individu. Negara tetap diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, namun kewenangan tersebut dibatasi oleh kewajiban untuk bertindak secara aktif, akuntabel, dan tepat waktu.

Keterkaitan Pasal 158 Huruf e dengan Pasal 159 dan Pasal 160 KUHAP 2025

Pasal 159 KUHAP menentukan bahwa pemeriksaan terhadap objek-objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 dilakukan melalui mekanisme praperadilan oleh pengadilan negeri. Sementara itu, Pasal 160 KUHAP mengatur pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan praperadilan serta tata cara pengajuannya untuk objek-objek tpraperadilan yang telah lama dikenal, namun tidak terdapat ketentuan khusus yang secara eksplisit menjelaskan:

1.   siapa pihak yang berhak mengajukan permohonan praperadilan atas dasar undue delay;

2.   standar waktu penilaian penundaan yang tidak sah;

3.   akibat hukum apabila permohonan praperadilan dikabulkan.

Ketiadaan pengaturan ini menunjukkan adanya kekosongan hukum dalam penerapan Pasal 158 huruf e KUHAP sehingga karena tidak adanya pengaturan lanjutan yang rinci, efektivitas pengawasan terhadap undue delay pada tahap penyelidikan dan penyidikan sangat bergantung pada keberanian dan kepekaan hakim praperadilan dalam menilai substansi penundaan tersebut.

Mekanisme Hukum

Praperadilan merupakan mekanisme hukum utama untuk menguji undue delay. Apabila hakim praperadilan menyatakan telah terjadi penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah. Efektivitas praperadilan sebagai instrumen korektif sangat bergantung pada keberanian hakim untuk menilai undue delay secara substantif, bukan semata-mata formal. Hakim praperadilan dituntut untuk menilai apakah suatu penundaan telah melampaui batas kewajaran dan mengakibatkan stagnasi proses pidana yang merugikan hak para pihak.

Proses pidana yang berlarut-larut tanpa alasan yang sah dapat dipandang sebagai bentuk penyangkalan keadilan (denial of justice). Dalam perspektif kelembagaan, praktik undue delay melemahkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dan sistem peradilan pidana secara keseluruhan. Penanganan perkara yang tidak transparan dan tidak akuntabel membuka ruang persepsi adanya penyalahgunaan kewenangan.

Penutup

Pengaturan penundaan penanganan perkara yang tidak sah (undue delay) merupakan terobosan normatif penting dalam penguatan perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum. Pasal 158 huruf e KUHAP menjadi satu-satunya dasar normatif eksplisit yang mengakui undue delay sebagai objek praperadilan. Ketiadaan definisi, batas waktu, parameter penilaian, dan akibat hukum yang tegas menyebabkan undue delay berpotensi terus terjadi dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Lembaga praperadilan memegang peranan sentral sebagai instrumen kontrol yudisial untuk mengoreksi praktik penundaan penanganan perkara yang tidak sah.

Diperlukan penafsiran yudisial yang progresif dari hakim praperadilan dalam menilai undue delay, dengan menitikberatkan pada dampak penundaan terhadap kepastian hukum dan hak asasi manusia. Mahkamah Agung perlu menyusun Peraturan Mahkamah Agung yang secara khusus mengatur mekanisme pengajuan, pemeriksaan, dan akibat hukum permohonan praperadilan terkait undue delay. Diharapkan norma undue delay dalam KUHAP dapat berfungsi secara efektif sebagai instrumen perlindungan kepastian hukum dan peningkatan kualitas sistem peradilan pidana.

Referensi

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika, 2007.

Baca Juga: Putusan Praperadilan PN Poso, Menakar Undue Delay di Tahap Penyelidikan

Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Kencana, 2013.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…