Cari Berita

Menakar Legalitas Sanksi Tindakan Antara Hukum Materiil dan Formil

Fadil Aulia (Hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal) - Dandapala Contributor 2026-02-14 07:05:06
Dok. Penulis.

Reformasi hukum pidana Indonesia melalui pengundangan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) dan perkembangan hukum formilnya menandai paradigma baru bagi sistem peradilan pidana Indonesia.

Salah satu manifestasi paling progresif adalah pengadopsian secara tegas sistem dua jalur (double track system). Sistem ini tidak lagi hanya mengandalkan sanksi pidana (straf) yang bersifat retributif, tetapi juga memperkenalkan sanksi tindakan (maatregel) yang bersifat rehabilitatif.

Secara teoretis, sanksi pidana berorientasi pada penderitaan istimewa (bijzonder leed) sebagai respons atas kesalahan masa lalu pelaku (daader-strafrecht). Sebaliknya, sanksi tindakan berorientasi pada masa depan (doelmatigheid), yakni upaya perlindungan masyarakat dan perawatan bagi pelaku agar dapat berintegrasi kembali secara sosial.

Baca Juga: Menelisik Eksistensi Sanksi Tindakan dalam KUHP Nasional

Pengaturan sanksi tindakan merupakan terobosan progresif yang memperkuat posisi Hakim sebagai penjaga keadilan individual. Dalam sistem lama, Hakim terbatas pada penentuan berat-ringan pidana (strafmaat), sementara jenis pidana (strafsoort) telah ditentukan secara imperatif oleh undang-undang.

Kini, melalui sanksi tindakan, Hakim diberi diskresi luas untuk menyesuaikan sanksi dengan kondisi pelaku, seperti rehabilitasi narkotika atau pembinaan mental, tanpa terikat ketat pada rumusan pidana pokok. Ini selaras dengan prinsip individualisasi pemidanaan dalam teori modern, yang menekankan penilaian kasus per kasus untuk memaksimalkan efektivitas hukum.

Namun, di balik semangat pembaruan ini, terdapat ganjalan yuridis berupa ketidaksinkronan formulasi norma antara hukum materiil (KUHP) dan hukum formil (KUHAP) yang berpotensi memicu ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid) dalam praktiknya di meja hijau.

Ketidaksinkronan ini tidak hanya terjadi pada aspek cara pengenaan, tetapi juga pada eksistensi sanksi itu sendiri sebagai sanksi mandiri.

Hukum Materiil (Pasal 103 KUHP Nasional) menyatakan tindakan "dapat dikenakan bersama-sama dengan pidana pokok". Secara tekstual, KUHP Nasional tidak membuka ruang bagi penerapan sanksi tindakan secara tunggal. Pembentuk undang-undang mendesain tindakan sebagai komplementer yang melekat pada pidana pokok. Artinya, tanpa adanya pidana pokok yang dijatuhkan, sanksi tindakan kehilangan landasan hukum materiilnya untuk berdiri sendiri.

Hukum Formil (Pasal 244 KUHAP Baru): Menyatakan terdakwa "dikenai sanksi berupa pidana atau tindakan". Formulasi ini memposisikan sanksi tindakan sebagai alternatif eksklusif dari pidana, sehingga tidak memungkinkan penerapan gabungan. Penggunaan konjungsi "atau" di sini secara eksplisit memberikan ruang bagi Hakim untuk menjatuhkan tindakan secara tunggal sebagai alternatif dari pidana. Ini bertentangan dengan semangat KUHP Baru, di mana sanksi tindakan dirancang sebagai pelengkap, bukan pengganti mutlak.

Perbedaan ini menimbulkan komplikasi serius bagi Hakim di ranah praktik peradilan. Jika Hakim mengikuti KUHAP dan menjatuhkan sanksi tindakan secara tunggal (tanpa pidana pokok), maka secara materiil Hakim berisiko melanggar Asas Legalitas (nulla poena sine lege). Mengapa demikian? Karena dalam hukum pidana, jenis dan cara pengenaan sanksi harus ditentukan secara limitatif oleh hukum materiil.

Apabila KUHP (sebagai sumber hukum materiil) hanya mengakui tindakan sebagai sanksi yang "menyertai" pidana pokok, maka tindakan tunggal adalah sanksi yang "tidak dikenal" oleh hukum materiil tersebut, kecuali untuk subjek hukum tertentu seperti penyandang disabilitas mental atau anak yang ditentukan khusus. Bagi pelaku dewasa pada umumnya, menjatuhkan tindakan secara tunggal berdasarkan Pasal 244 ayat (1) KUHAP justru akan bertabrakan dengan batasan Pasal 103 KUHP.

Dalam doktrin hukum, berlaku asas substantive law defines the rights and duties, while procedural law provides the machinery for enforcing them. Hukum acara (formil) seharusnya menjadi "pelayan" bagi hukum materiil. Hukum acara seharusnya berfungsi sebagai sarana menjalankan hukum materiil (adjectief recht).

Secara logika hukum, jika hukum materiil memperbolehkan kumulasi (pidana + tindakan), maka hukum formil tidak boleh menutup pintu tersebut dengan formulasi alternatif. Dalam kasus ini, hukum formil (KUHAP) justru "menciptakan" kemungkinan pemidanaan yang lebih luas (yakni tindakan tunggal) yang tidak diakomodasi oleh hukum materiilnya (KUHP).

Ketidaksinkronan ini membawa dampak pada dua hal yaitu Ketidakpastian Hukum dan Ancaman Diskresi yang Liar. Terdakwa tidak mendapat gambaran pasti apakah dirinya bisa lolos dari pidana penjara hanya dengan sanksi tindakan (rehabilitasi/perawatan). Pada sisi lain, Hakim dipaksa melakukan pilihan sulit yaitu menuruti teks KUHAP namun melanggar doktrin sanksi materiil, atau mengikuti teks KUHP namun dianggap mengabaikan fleksibilitas yang diberikan KUHAP.

Solusi Yuridis dan Posisi Hakim

Untuk menjawab persoalan ini, Hakim harus kembali pada prinsip bahwa sanksi adalah substansi hukum materiil. Dalam konteks pemidanaan, hukum materiil adalah "hulu" yang menentukan apa sanksinya, sedangkan hukum formil adalah "hilir" mengenai bagaimana cara menjatuhkannya. Jika KUHAP memberikan pilihan (alternatif) yang tidak disediakan oleh KUHP, maka Hakim harus memprioritaskan KUHP demi menjaga Asas Legalitas. Sanksi yang tidak diakui hukum materiil adalah sanksi yang tidak sah (nulla poena sine lege).

Karena KUHP telah menggariskan bahwa tindakan adalah instrumen yang "dikenakan bersama-sama" dengan pidana pokok, maka idealnya, formulasi "atau" dalam KUHAP harus dimaknai secara restriktif.

Hakim sebaiknya tetap berpedoman pada Pasal 103 ayat (1) KUHP Nasional yaitu menjatuhkan sanksi tindakan sebagai penguat pidana pokok, bukan sebagai pengganti total, kecuali pada kasus-kasus di mana hukum materiil sendiri memberikan pengecualian (seperti alasan pemaaf karena gangguan jiwa). Menjatuhkan tindakan secara tunggal kepada pelaku yang terbukti bersalah tanpa adanya landasan dalam KUHP materiil adalah tindakan yang rapuh secara yuridis.

Disharmoni antara pola kumulatif dalam KUHP dan pola alternatif tunggal dalam KUHAP adalah "cacat logika" legislasi yang meletakkan Hakim pada posisi dilematis. Perlu ada upaya harmonisasi segera agar hukum formil tidak bergerak liar melampaui batas-batas yang telah dipagari oleh hukum materiil. Keadilan tidak hanya harus dicapai, tetapi harus dicapai melalui prosedur dan jenis sanksi yang sah menurut hukum materiil yang berlaku.

Baca Juga: Mengenal Jenis Sanksi Hukum di Jawa Abad ke-18, dari Cambuk hingga Dibuang

Keadilan restoratif dan rehabilitatif adalah masa depan, namun ia tidak boleh dibangun di atas fondasi yuridis yang retak. Sebelum KUHAP disinkronkan secara legislatif, Hakim adalah benteng terakhir yang harus memastikan bahwa progresivitas tetap berjalan dalam koridor legalitas yang ketat. Tanpa itu, diskresi bukan lagi alat mencapai keadilan, melainkan pintu menuju ketidakpastian. (Np/Ldr/Snr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…