Bireuen, Aceh – Pengadilan Negeri (PN) Bireuen Kelas IB melaksanakan sita eksekusi terhadap sebidang tanah seluas 384 meter persegi di Dusun Tgk. Syik Paya, Gampong/Desa Blang Bladeh, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
Sita eksekusi tersebut dilakukan pada Selasa (14/7/2026). Pelaksanaan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan eksekusi yang diajukan pemohon pada 4 Mei 2026, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor 7/Pdt.G/2025/PN Bir yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pelaksanaan Sita Eksekusi dipimpin langsung oleh Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho selaku Ketua Pengadilan Negeri Bireuen dan dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Bireuen Harperiyani Effendi didampingi oleh Panitera Muda Perdata Yasir Al Manar serta Jurusita Khairullah.
Baca Juga: Mengembalikan Wibawa Putusan: Reformasi Eksekusi Perdata di Indonesia
Setelah diletakan sita eksekusi, kemudian terhadap objek tersebut diserahkan kepada Kepala Desa Blang Bladeh, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, untuk dijaga dan juga diberitahukan kepada Termohon Eksekusi bahwa atas barang-barang yang sudah disita tersebut nantinya tidak boleh dipindah tangankan, diperjual belikan, digelapkan, atau dipindah tangankan dengan jalan apapun juga.
Harperiyani Effendi menyatakan pelaksanaan sita berjalan lancar dan tertib. “Kami bersyukur proses ini dapat diselesaikan dengan baik berkat kerja sama dan koordinasi semua pihak,” ujarnya.
Menurut keterangan pengadilan, sita eksekusi dilakukan setelah Termohon Eksekusi tidak melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela meskipun telah diberikan teguran resmi (aanmaning). Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi pemohon.
Baca Juga: PN Bireun Serahkan Rp1,31 Miliar Uang Konsinyasi Proyek RSUD kepada Pemilik Tanah
Ketua PN Bireuen, Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho menegaskan pelaksanaan eksekusi merupakan kewajiban pengadilan guna menegakkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sita eksekusi ini diharapkan dapat mewujudkan keadilan dan kepastian hukum bagi para pencari keadilan di Kabupaten Bireuen.” (ih/zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI