Cari Berita

Redaktur Detik.com: Pertimbangan Hakim Kerap Lebih Menarik daripada Amar Putusan

Tim Dandapala - Dandapala Contributor 2026-07-16 11:15:18
Dok. Ist

Bogor, Jawa Barat – Workshop Jurnalistik yang diselenggarakan Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung, Kamis (16/07), berlanjut dengan pemaparan dari Redaktur Pelaksana Detik.com, Sudrajat, yang membawakan materi bertajuk "Dari Ruang Sidang ke Ruang Redaksi."

Mengawali paparannya, Sudrajat menyoroti kesamaan profesi hakim dan wartawan. Menurutnya, keduanya sama-sama menghasilkan karya tulis dan terikat oleh kode etik profesi. "Dua-duanya tugasnya menulis. Hakim menulis putusan, wartawan menulis berita. Kemudian hakim dan wartawan sama-sama terikat kode etik," ujarnya.

Ia menjelaskan, tidak semua perkara layak menjadi berita. Nilai berita ditentukan oleh sejumlah indikator, seperti keterlibatan tokoh penting, adanya kontroversi atau konflik, dampak yang ditimbulkan, unsur kebaruan, human interest, serta kedekatan dengan pembaca.

Baca Juga: Mengenang Pledoi Indonesia Menggugat 1930 Bukti Kesakralan Ruang Sidang Pengadilan

Sudrajat juga mengingatkan bahwa judul berita yang baik bukanlah yang paling sensasional, melainkan yang mampu menarik minat pembaca tanpa mengorbankan akurasi. "Judul menjual perhatian, isi berita membangun kepercayaan," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, ia mengapresiasi salah satu judul berita DANDAPALA mengenai putusan perkara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.


"Judul 'Vonis Nadiem, Hakim Pertimbangkan Amicus Curiae' sangat baik. Media lain luput memberitakan bagian pertimbangan ini. Selain itu, judul tersebut menunjukkan karakter media Mahkamah Agung yang memahami isu amicus curiae," ungkapnya.

Lebih lanjut, Sudrajat menjelaskan bahwa pemberitaan persidangan dapat dikembangkan dari berbagai sudut pandang. Selain amar putusan, wartawan dapat mengangkat kesaksian baru, barang bukti, pengakuan terdakwa, dissenting opinion, hingga pertimbangan hukum majelis hakim.

"Banyak wartawan hanya mengutip amar putusan. Padahal yang lebih menarik sering justru pertimbangan hukumnya. Misalnya, mengapa hakim menghukum lebih ringan, menolak tuntutan, atau memiliki pendapat berbeda," jelasnya.

Menutup pemaparannya, Sudrajat membahas pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam ruang redaksi. Menurutnya, AI bukan pengganti wartawan, melainkan alat bantu untuk meningkatkan kualitas kerja jurnalistik.

"AI bukan pengganti wartawan. AI adalah asisten redaksi," ujarnya.

Baca Juga: Gercep! Dandapala Gelar Orientasi Magang Calon Kontributor dan Tim Kreatif

Ia menjelaskan bahwa AI dapat dimanfaatkan untuk membantu penyuntingan, seperti memperbaiki ejaan, menyusun struktur berita, menghilangkan pengulangan, memeriksa kesalahan pengetikan, hingga memberikan alternatif judul.

Namun, ia menegaskan AI tidak boleh digunakan untuk menciptakan fakta, mengarang kutipan, membuat wawancara fiktif, mengubah isi putusan, ataupun menyimpulkan perkara tanpa terlebih dahulu membaca dokumen aslinya. (zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…