SAYA belum mengetuk palu. Sidang belum benar-benar dimulai. Namun di dalam berkas perkara, satu hal telah lebih dulu berbicara dengan sangat keras yaitu angka kerugian negara. Ia hadir dengan ketenangan yang mencurigakan, tidak emosional, tidak retoris, tidak terbantahkan. Dan justru karena itu, ia terasa seperti sesuatu yang tidak boleh disentuh.
Saya membaca angka itu, dan tanpa perlu diberitahu, saya memahami arah perkara ini. Semua akan berputar di sekelilingnya. Semua argumentasi akan berusaha menyesuaikan diri dengannya. Bahkan sebelum saksi diperiksa, sebelum ahli dihadirkan, bahkan sebelum terdakwa benar-benar didengar, angka itu telah membentuk horizon putusan.
Sebagai hakim, saya seharusnya memulai dari keraguan. Namun dalam perkara korupsi, saya sering memulai dari kepastian yang dipinjam.
Baca Juga: Kasus Anak Usaha Charoen Pokphand: Analisis Kewenangan KPPU dan Implikasinya
Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 (selanjutanya disebut Putusan Nomor 28) tidak mengganggu struktur ini. Ia tidak mempertanyakan bagaimana kerugian negara diproduksi, tidak menguji siapa yang berhak menafsirkannya, dan tidak mempertegas batas kewenangan hakim untuk menggugatnya. Dalam diamnya, putusan ini justru memperlihatkan sesuatu yang lebih dalam yaitu bahwa hukum tidak selalu gagal karena salah, tetapi sering kali karena terlalu nyaman dengan apa yang sudah ada.
Dalam ruang sidang, kerugian negara tampil sebagai fakta. Namun dalam realitas metodologis, ia adalah hasil dari serangkaian pilihan yaitu metode audit, asumsi ekonomi, model perhitungan, hingga definisi tentang apa yang disebut “kerugian”.
Lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPK) tidak sekadar menghitung; mereka menafsirkan realitas ekonomi menjadi angka yuridis. Dalam proses itu, kompleksitas dipadatkan, ketidakpastian disederhanakan, dan alternatif dihilangkan.
Namun ketika angka itu masuk ke ruang sidang, seluruh proses interpretatif tersebut menghilang. Ia tampil sebagai hasil akhir yang bersih, netral, dan seolah tidak memiliki sejarah.
Di titik ini, saya mulai menyadari bahwa yang saya hadapi bukan sekadar alat bukti, tetapi otoritas epistemik, sebuah bentuk kekuasaan yang bekerja bukan melalui perintah, melainkan melalui penerimaan tanpa pertanyaan.
Dalam Kasus Korupsi Jiwasraya, angka kerugian negara disajikan sebagai kesimpulan yang tidak membutuhkan elaborasi lebih jauh. Namun di balik angka itu, terdapat realitas yang jauh lebih kompleks: fluktuasi pasar, rekayasa portofolio, kegagalan manajemen risiko, dan tekanan sistemik yang tidak selalu dapat dipisahkan secara tegas dari perbuatan pidana.
Pertanyaan yang jarang diajukan adalah sejauh mana kerugian itu benar-benar merupakan akibat langsung dari tindakan yang didakwakan? Dan sejauh mana ia adalah produk dari sistem yang memang rentan?
Dalam Kasus Korupsi Bansos COVID-19, angka kembali bekerja sebagai penyederhana. Selisih harga dihitung, fee diidentifikasi, dan semuanya diterjemahkan menjadi kerugian negara. Namun pandemi adalah situasi luar biasa, di mana keputusan diambil dalam tekanan waktu dan ketidakpastian ekstrem. Dalam kondisi seperti itu, batas antara diskresi dan penyimpangan menjadi kabur.
Namun angka tidak mengenal ambiguitas. Ia hanya mengenal hasil. Dan ketika hukum memilih untuk percaya pada angka, ia sering kali mengorbankan realitas.
Di luar ruang sidang, ada relasi yang jarang dibicarakan secara terbuka yaitu hubungan laten antara auditor, Aparat Penegak Hukum (APH), dan kekuasaan politik.
Auditor tidak bekerja dalam ruang hampa. Ia berada dalam struktur birokrasi, berinteraksi dengan kepentingan anggaran, tekanan institusional, bahkan dinamika kekuasaan. Dalam beberapa kasus, penentuan kerugian negara tidak sepenuhnya steril dari konteks tersebut. Pilihan metode, ruang lingkup audit, hingga cara menyajikan hasil dapat secara halus dipengaruhi oleh ekspektasi eksternal.
APH, di sisi lain, membutuhkan angka. Tanpa kerugian negara, konstruksi perkara menjadi rapuh. Dalam situasi tertentu, kebutuhan ini dapat menciptakan tekanan implisit terhadap auditor untuk menghasilkan angka yang “cukup” untuk menopang dakwaan.
Di atas semua itu, ada dimensi politik yang lebih halus. Perkara korupsi besar sering kali tidak berdiri sendiri; ia berada dalam lanskap kekuasaan yang lebih luas. Penetapan kerugian negara dapat memiliki implikasi politik, baik untuk memperkuat legitimasi penindakan, maupun untuk membentuk persepsi publik.
Tidak ada yang secara eksplisit memerintahkan. Tidak ada instruksi tertulis. Namun relasi ini bekerja melalui apa yang tidak dikatakan: ekspektasi, kebutuhan, dan kepentingan yang saling bersinggungan.
Sebagai hakim, saya tidak pernah melihat konflik ini secara langsung di ruang sidang. Tetapi saya merasakan bayangannya dalam bentuk yang lebih halus yaitu dalam angka yang terlalu pasti, dalam narasi yang terlalu rapi, dalam ketiadaan ruang bagi kemungkinan lain.
Putusan MK Nomor 28
Putusan MK ini tidak menciptakan relasi tersebut. Namun ia juga tidak membongkarnya. Ia tidak menetapkan standar yang memaksa transparansi metodologis, tidak membuka ruang bagi pluralitas tafsir kerugian negara, dan tidak memperkuat posisi hakim untuk menguji secara substantif hasil audit.
Dengan demikian, putusan ini secara implisit mengafirmasi sebuah struktur yang tidak sepenuhnya netral.
Hakim tetap dinyatakan independen. Namun independensi itu berdiri di atas fondasi yang dibentuk oleh aktor lain. Dalam kondisi ini, independensi menjadi bersifat formal, ada dalam norma, tetapi tidak sepenuhnya dalam praktik.
Ketika kerugian negara dapat dihitung secara luas, bahkan mencakup potensi kerugian, maka hampir setiap keputusan publik dapat menjadi objek kriminalisasi. Seorang pejabat tidak lagi hanya dinilai dari niatnya, tetapi dari hasil yang mungkin tidak sepenuhnya berada dalam kendalinya.
Dalam kondisi ini, hukum pidana tidak hanya menghukum kejahatan, tetapi juga mengawasi kegagalan.
Sebagaimana telah lama diingatkan oleh Romli Atmasasmita, perluasan konsep kerugian negara berpotensi mendorong overcriminalization. Namun yang terjadi lebih jauh dari itu: munculnya ketakutan struktural dalam pengambilan keputusan publik.
Birokrasi menjadi berhati-hati bukan karena patuh hukum, tetapi karena takut pada tafsir hukum yang tidak pasti.
Hakim dalam Bayang-Bayang Angka
Sidang hampir selesai. Semua telah berbicara. Saya melihat kembali angka itu. Tetap sama. Tidak berubah sejak awal. Tidak pernah benar-benar diuji, hanya diperkuat.
Dan di dalam diri saya, muncul satu kesadaran yang tidak pernah akan saya tulis dalam putusan:
Saya tidak benar-benar membangun kebenaran ini. Saya hanya menyusunnya kembali dalam bahasa hukum.
Putusan Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 tidak mengubah keadaan ini. Ia hanya memastikan bahwa sistem akan terus berjalan dengan semua asumsi yang tidak pernah dipertanyakan.
Dan mungkin, selama angka tetap menjadi bahasa utama hukum, keadilan akan selalu datang terlambat setelah semuanya dihitung.
Dr Ukar Prijambodo
(Hakim Ad Hoc Tipikor pada PN Pontianak)
Baca Juga: MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp 200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI