Cari Berita

Tok! Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Dibui Seumur Hidup

Humas PN Indramayu - Dandapala Contributor 2026-07-21 07:15:42
Dok. PN Indramayu

Indramayu, Jawa Barat – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap Terdakwa Priyo Bagus Setiawan pada Jumat 3 Juli 2026. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dalam perkara pembunuhan satu keluarga, termasuk anak-anak, di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Majelis Hakim yang terdiri dari Wimmi D. Simarmata, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Raditya Yuri Purba, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota I, dan Agus Eman, S.H. sebagai Hakim Anggota II menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai unsur-unsur dalam Dakwaan Kumulatif Kesatu Primair Pasal 459 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan unsur-unsur dalam Dakwaan Kumulatif Kedua Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana telah terpenuhi dan terbukti seluruhnya.

Baca Juga: Moderasi Pidana Seumur Hidup dalam KUHP Nasional

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” demikian amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua.

Putusan tersebut dijatuhkan setelah Majelis Hakim melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap puluhan saksi, termasuk Ahli, surat, Bukti Elektronik, Informasi Elektronik maupun Digital Forensik. Dari rangkaian pembuktian tersebut, Majelis Hakim menilai telah terungkap dengan terang seluruh perbuatan Terdakwa Priyo Bagus Setiawan bersama Terdakwa Ririn Rifanto yang perkaranya diperiksa dalam berkas terpisah.

Majelis Hakim menemukan adanya jeda waktu selama lima hari sejak 24 Agustus 2025 sebelum aksi dilakukan pada 29 Agustus 2025. Jeda waktu tersebut justru dimanfaatkan kedua terdakwa untuk memodifikasi palu, mengatur cara mendekati korban-korban, menentukan waktu pelaksanaan, hingga menyusun rangkaian kejahatan tanpa adanya keinginan untuk mengurungkan maupun menghentikan niat mereka dalam melakukan kejahatan tersebut demi menguasai harta benda para korban.

Majelis Hakim juga menilai terdapat kerja sama yang erat antara Terdakwa Priyo Bagus Setiawan dan Terdakwa Ririn Rifanto sejak tahap perencanaan, tahap pelaksanaan pembunuhan, tahap penguasaan harta korban, hingga tahap penguburan jenazah dan tahap penghilangan seluruh barang bukti. Keseluruhan perbuatan tersebut dinilai sebagai satu rangkaian utuh pelaksanaan tindak pidana.

Dalam mempertimbangkan keadaan yang memberatkan, Majelis Hakim menilai perbuatan Terdakwa telah menimbulkan dampak psikologis di masyarakat yang memicu rasa takut, kekhawatiran yang mendalam, terusiknya ketenangan bermasyarakat, melanggar nilai kemanusiaan, merusak tatanan yang mendasar, serta menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban.

Majelis Hakim juga menilai perbuatan Terdakwa telah merusak nilai kemanusiaan karena menghilangkan nyawa satu keluarga, termasuk anak-anak dan lanjut usia. Perbuatan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan luar biasa (*extraordinary crime*), *graviora delicta* atau kejahatan paling serius, dan *super mala per se* atau perbuatan sangat tercela dalam konteks pembunuhan berencana yang dilakukan terhadap anak-anak. Selain itu, Terdakwa juga dinilai berupaya melarikan diri.

Adapun keadaan yang meringankan adalah Terdakwa belum pernah dihukum.

Majelis Hakim dalam putusannya juga menilai dalil kejujuran yang digaungkan Terdakwa karena telah menceritakan seakan-akan seluruh kejadian sesuai kenyataannya tidak terbukti berdasarkan hukum.

“Hal tersebut tentu saja tidak dapat dibandingkan dengan retakan-retakan kepala seorang lansia yang di masa tuanya hanya mengisi hidupnya dengan beribadah, ditambah jeritan tangis seorang anak dan anak yang bahkan belum bisa memanggil kata Ayah atau Ibu, atau harapan seorang isteri sekaligus ibu, yang tertidur menunggu suaminya kembali membawa rezeki, sekarang semua sudah hilang, nyawa melayang hingga hanya menyisakan bayang-bayang yang malang bagi keluarga yang tersayang,” demikian tertulis dalam pertimbangan Majelis Hakim.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Priyo Bagus Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan Pembunuhan Berencana dan turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan mati”, sebagaimana Dakwaan Kumulatif Kesatu Primair dan Dakwaan Kumulatif Kedua.

Baca Juga: Femisida Dalam Kerangka Hukum Indonesia

Selain menjatuhkan pidana penjara seumur hidup, Majelis Hakim menetapkan Terdakwa tetap ditahan. Terhadap barang-barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan, Majelis Hakim menetapkan agar dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Ririn Rifanto. Sementara itu, bukti informasi elektronik ditetapkan tetap dilampirkan dalam berkas perkara dan biaya perkara dibebankan kepada Negara.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua juga memberitahukan kepada Terdakwa mengenai hak-haknya sebagaimana terkandung Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hak yang sama juga disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum. (mnj/zm/wi) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…