Cari Berita

MA Kuatkan Vonis Lepas Eks Kadis Bantaeng di Kasus Korupsi, Ini Alasannya!

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2026-07-21 13:05:51
Ilustrasi (dok.dandapala)

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis lepas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Sulawesi Selatan (Sulsel) kepada Syamsu Alam. Apa pertimbangan PN Makassar-MA melepaskan mantan Plt Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng tersebut?

Sebagaimana dikutip DANDAPALA dari putusan yang dilansir Direktori Putusan MA, Selasa (21/7/2026), Syamsu Alam didakwa bersama-sama dengan Andi Megawati dan Junusi. Kasus yang didakwakan kepada mereka adalah proyek pembangunan jaringan irigasi pada 2013. 

Pada 2 Oktober 2025, JPU menuntut Syamsul Alam agar dijatuhi hukuman 18 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. Namun apa kata majelis PN Makassar?

Baca Juga: KUHAP Baru, Perbedaan Perlakuan Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas dan Putusan Lepas

“Melepaskan terdakwa Prof Dr Syamsu Alam MSi oleh karena itu dari segala tuntutan hukum,” demikian bunyi amar putusan majelis.

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Angeliky Handajani Day dengan anggota Aminul Rahman dan Amperanto. Putusan itu diketok pada 24 Oktober 2025. Berikut sebagian pertimbangan majelis PN Makassar melepaskan Syamsu Alam tersebut: 

1. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka menurut Majelis Hakim Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang- undang Hukum Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair telah terbukti dengan demikian seharusnya Terdakwa Prof. Dr. Ir. Syamsu Alam, M.Si. haruslah dihukum;


2. Menimbang, bahwa walaupun perbuatan Terdakwa Prof. Dr. Ir. Syamsu Alam, M.Si. sebagaimana di atas telah memenuhi perumusan formil (procedural justice), namun harus selalu diingat dan dipertahankan bahwa karakter peradilan hukum pidana itu lebih mengutamakan kebenaran/keadilan materiil (substantive justice) yang dalam hal ini, apakah sekalipun perbuatan terdakwa telah melanggar Undang- undang (melawan hukum formil) tetapi sesungguhnya bisa tidak melawan hukum (materiil)? Hal demikian patut dijawab secara cermat dan obyektif mengingat “menurut pikiran bangsa Indonesia hukum dan undang-undang tidaklah sama” (Roeslan Saleh, 1987:16; Barda Nawawi Arief, 2005: 78; dan Satjipto Rahardjo, 2007: 26). Demikian pula sudah menjadi tugas hakim yang dalam mengadili harus pula memperhatikan hukum dan memberikan putusan yang sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat (ketentuan Pasal 2 ayat (2); Pasal 4 ayat (1); dan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman);


3. Menimbang, bahwa untuk menjawab pertanyaan di atas perlu merujuk kepada sumber hukum yang relevan dan mapan, Majelis Hakim mengacu kepada doktrin hukum tentang ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang negative (Komariah Emong Sapardjaja, 2002: 26) dan kepada wujudnya sebagai yurisprudensi yang telah dianut sebagai acuan baku dan diterapkan secara konsisten (stare decicis), yaitu sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor 42 K/KR/1966, tanggal 8 Januari 1966, Putusan Mahkamah Agung Nomor 71/K/1970, tanggal 27 Mei 1972, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 81/K/KR/1973, tanggal 30 Maret 1977, yang pada intinya sekalipun perbuatan Terdakwa melawan hukum formil tetapi tidak melawan hukum secara materiil, maka Terdakwa harus dilepas dari segala tuntutan oleh karena: negara tidak dirugikan, kepentingan umum terlayani dan Terdakwa tidak mendapat keuntungan;


4. Menimbang bahwa dalam persidangan terbukti ternyata Terdakwa sama sekali tidak memperoleh keuntungan dari Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pembangunan Irigasi Perpipaas Batu Massong Kabupaten Bantaeng tahun anggaran 2013 dan menandatangani Surat Perjanjian atau Kontrak Pengadaan Sarana/Prasarana dan Teknologi Pengembangan/Optimalisasi Jaringan Irigasi Perpipaan Kabupaten Bantaeng Tahun 2013 pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng tersebut, sehingga pada hakikatnya kepentingan umum terlayani dan Terdakwa sama sekali tidak memperoleh keuntungan;


5. Menimbang, bahwa sifat melawan hukum secara materiil tidaklah berdiri sendiri melainkan harus pula memperhatikan relasinya dengan substansi kaidah-kaidah hukum administrasi dan keuangan, dan dalam hal ini berkaitan dengan tugas pokok dan kewenangan Terdakwa Prof. Dr. Ir. Syamsu Alam, M.Si. selaku Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng ex officio selaku Pengguna Anggaran bertindak pula sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun Anggaran 2013 pada pelaksana Pekerjaan Pembangunan Jaringan Irigasi Batu Massong pada Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2013 berdasarkan Surat Perintah Bupati Bantaeng Nomor : 821.2/71/III/2010 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan kembali Pejabat Struktural Eselon II, III dan IV Lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng tanggal 17 Maret 2010 dan berdasarkan Surat Perintah Bupati Bantaeng Nomor : 800/595/BKD/2013 tanggal 19 Oktober 2013 ex officio selaku Pengguna Anggaran bertindak pula sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun Anggaran 2013 pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng, berwenang menerbitkan Surat Penunjukkan Pemenang Pengadaan Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: 01.43/SPPBJ/Pertanian/X/2013 yang menunjuk CV CIPTA PRASETIA sebagai Penyedia Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pembangunan Irigasi Perpipaas Batu Massong Kabupaten Bantaeng tahun anggaran 2013 dan menandatangani Surat Perjanjian atau Kontrak Pengadaan Sarana/Prasarana dan Teknologi Pengembangan / Optimalisasi Jaringan Irigasi Perpipaan Kabupaten Bantaeng Tahun 2013 Paket 43 Pekerjaan Pembangunan Irigasi Perpipaan Batu Massong Nomor: 02.43/SP/PERTANIAN/X.2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.468.240.000 (Dua Milyar Empat Ratus Enam Puluh Delapan Juta Dua Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) berdasarkan POKJA Jasa Kontruksi ULP Kabupaten Bantaeng menerbitkan pengumuman lelang Nomor: 07.43/BAHP/ULP- BTG/X/2013 yang mengumumkan CV CIPTA PRASETIA, kemudian pada tanggal 28 Oktober 2013 Terdakwa dan Direktris CV CIPTA PRASETIA saksi ANDI MEGAWATI menanda tangani Berita Acara Penyerahan Lokasi Kerja Pembangunan Irigasi Perpipaan Batu Massong Kabupaten Bantaeng Nomor: 03.43/BAPLK/ PERTANIAN/X/2013 dan menanda tangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Pekerja Pembangunan Irigasi Perpipaan Batu Massong Kabupaten Bantaeng Nomor: 04.43/ SPMK/Pertanian/X/ 2013 dengan jangka waktu pelaksanaan kontrak selama 60 hari kalender terhitung mulai dari 28 Oktober 2013 s/d 26 Desember 2013, meskipun CV CIPTA PRASETIA sebagai Penyedia Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pembangunan Irigasi Perpipaas Batu Massong Kabupaten Bantaeng tahun anggaran 2013 tidak memenuhi persyaratan teknis dan terdapat persaingan tidak sehat yang dilakukan oleh CV CIPTA PRASETIA, namun secara hukum Surat Penunjukkan Pemenang Pengadaan Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: 01.43/SPPBJ/Pertanian/X/2013 yang menunjuk CV CIPTA PRASETIA sebagai Penyedia Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pembangunan Irigasi Perpipaas Batu Massong Kabupaten Bantaeng tahun anggaran 2013 dan Surat Perjanjian Nomor: 02.43/SP/PERTANIAN/X.2013 Berita Acara Penyerahan Lokasi Kerja Pembangunan Irigasi Perpipaan Batu Massong Kabupaten Bantaeng Nomor: 03.43/BAPLK/PERTANIAN/X/2013 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Pekerja Pembangunan Irigasi Perpipaan Batu Massong Kabupaten Bantaeng Nomor: 04.43/SPMK/Pertanian/X/ 2013 termaksud tetap sah;


6. Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa selaku Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng ex officio selaku Pengguna Anggaran bertindak pula sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Pembangunan Jaringan Irigasi Batu Massong pada Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2013, dalam menetapkan CV. CIPTA PRASETIA sebagaipemenang lelang dalam persidangan terbukti dan diyakini sepenuhnya oleh Terdakwa sudah memenuhi prosedur yang sebenarnya sehingga membuat sedemikian rupa dalam pikiran Terdakwa bahwa penetapan CV. CIPTA PRASETIA sebagai pemenang Lelang Pekerjaan Pembangunan Jaringan Irigasi Batu Massong pada Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2013, oleh POKJA Pemilihan Jasa Kontruksi ULP Kabupaten Bantaeng dengan menerbitkan pengumuman lelang Nomor: 07.43/BAHP/ULP-BTG/X/2013 adalah sebagai satu-satunya penanggungjawab Lelang pelaksana Pekerjaan Pembangunan Jaringan Irigasi Batu Massong. Bahwa dalam pelaksana Pekerjaan Pembangunan Jaringan Irigasi Batu Massong pada Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2013, Terdakwa sudah memenuhi tugas selaku Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng ex officio selaku Pengguna Anggaran bertindak pula sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada saat itu telah menyerahkan kewenangan kepada saksi Junusi, SP.MSi selaku Pejabat Pelaksana Tehknis Kegiatan (PPTK) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, oleh karena yang demikian itu, sekalipun ada kekeliruan pada perbuatan Terdakwa tetapi cenderung bersifat administratif;


7. Menimbang, bahwa sudah selayaknya peradilan pidana menjalankan suatu kebijakan integral yaitu tetap berlandaskan pada nilai-nilai keadilan yang dicita- citakan dan prinsip-prinsip universal seperti restorative justice yang sudah menjadi kecenderungan bangsa-bangsa di dunia, in casu penerapannya dalam perkara ini bahwa prinsip pemidanaan sebagai sarana ultimum remidium, baik menurut Sudarto (1981:32), Roeslan Saleh (1984:16), Herbert L. Packer (1968:366) bahwa penegak hukum seyogianya menahan diri dan teliti menggunakan hukum pidana, serta menerapkan sanksi pidana secara hemat-cermat dan manusiawi, maka tidaklah tepat menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa karena hanya akan menggoncangkan akal sehat dan keadilan serta la nature de choses;\


8. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Majelis Hakim berkeyakinan menemukan alasan pembenar/pemaaf yang dapat diterapkan kepada Terdakwa Prof. Dr. Ir. Syamsu Alam, M.Si., oleh karena itu sekalipun perbuatan yang didakwakan Penuntut Umum kepada Terdakwa telah terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan sebagai perbuatan yang termasuk pada lingkup hukum administrasi Negara, maka Terdakwa Prof. Dr. Ir. Syamsu Alam, M.Si. harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum dalam perkara ini;

 

Nah, atas putusan tersebut, JPU mengajukan kasasi namun ditolak.

“Menolak permohonan kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bantaeng,” demikian amar majelis kasasi.

Baca Juga: Lewat Mediasi, Sengketa Utang Piutang Rp150 Juta di PN Bantaeng Berakhir Damai

Putusan kasasi itu diketok oleh ketua majelis Dr Prim Haryadi dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Sutarjo. Apa alasan majelis kasasi menguatkan vonis lepas Syamsu Alam?

“Bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas, judex juris berkeyakinan menemukan alasan pembenar/pemaaf yang dapat diterapkan kepada Terdakwa, oleh karena itu sekalipun perbuatan yang didakwakan Penuntut Umum kepada Terdakwa terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan sebagai perbuatan yang termasuk pada lingkup hukum Administrasi Negara, maka Terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum,” ujar majelis kasasi dalam sidang pada 17 April 2026. 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag
Memuat komentar…