PN Mungkid menggelar sidang pembacaan putusan atas perkara pelecehan 4 Santriwari yang dilakukan oleh Terdakwa Achmad Labib, S.E., M.M., bin Asrori Ahmad pada Senin (03/02/2025) di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Mungkid Kelas IB.
Sejak pagi, persidangan atas perkara yang terdaftar dengan nomor 242/Pid.Sus/2024/PN Mkd tersebut sudah dihadiri oleh ratusan massa yang berasal dari Ormas GPK (Gerakan Pemuda Ka’bah). Para massa tersebut hadir untuk memberi dukungan kepada para korban. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, sebab kekerasan seksual tersebut melibatkan Pimpinan Pondok Pesantren yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Magelang.
Meskipun diiringi dengan aksi dari Ormas GPK (Gerakan Pemuda Ka’bah), namun proses persidangan yang dikawal oleh 800 personil TNI dan Polri tersebut berlangsung secara lancar dan tanpa kendala apapun. (Tri Margono, S.H., SEG, AL)