Cari Berita

Ini Pertimbangan Hakim Nyatakan Perlawanan Eks Menag Yaqut Tidak Diterima

Anandy Satrio - Dandapala Contributor 2026-08-27 14:15:37
Dok. PN Jakpus

Jakarta — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan perlawanan yang diajukan Tim Advokat Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tidak diterima. Putusan sela dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Hatta Ali, Gedung PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).

"Mengadili, menyatakan perlawanan Advokat Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tersebut tidak diterima," demikian bunyi amar putusan sela yang dibacakan Majelis Ni Kadek Susantiani, didampingi hakim anggota Adek Nurhadi dan Sigit Binjani, sebagaimana Rilis PN Jakpus yang diterima Dandapala melalui pesan elektronik.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai seluruh dalil perlawanan yang diajukan pihak Terdakwa telah memasuki wilayah materi pokok perkara sehingga tidak dapat diputus pada tahap ini.

Baca Juga: Lantunan Sholawat Warnai Sidang Perdana Gus Yaqut

Pertama, dalil yang mempersoalkan benar atau tidaknya kebijakan pengisian dan pembagian kuota haji khusus tambahan dinilai Majelis sebagai persoalan yang baru dapat diuji melalui pemeriksaan pokok perkara.

Kedua, majelis menyatakan sikap batin atau niat jahat (mens rea) terdakwa tidak dapat dibuktikan pada tahap perlawanan. Penilaian atas unsur tersebut merupakan bagian dari pembuktian pokok perkara.

Ketiga, majelis berpendapat pertanyaan mengenai apakah rangkaian perbuatan yang diuraikan penuntut umum lebih tepat dikualifikasikan sebagai kerugian keuangan negara atau sebagai delik lain, serta apakah aliran dana dari jemaah dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) secara yuridis dapat dihubungkan dengan kerugian keuangan negara, seluruhnya merupakan persoalan pembuktian yang akan diuji dalam pemeriksaan pokok perkara.

Keempat, dalil perlawanan mengenai dugaan penerimaan sebesar US$271.500 dan dugaan penyiapan dana US$1 juta yang dikaitkan dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 dinyatakan Majelis juga telah masuk ke pokok perkara. Hal serupa berlaku terhadap dalil mengenai dugaan fee percepatan serta keterkaitan perkara dengan kerugian keuangan negara, yang menurut majelis merupakan materi pembuktian.

Baca Juga: Menang di Atas Kertas: Penyalahgunaan Hukum Acara dalam Perlawanan Pihak (Partij Verzet)

Dengan dinyatakannya perlawanan tidak diterima, pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian pokok perkara. (zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…