Cari Berita

Perkara Pencurian oleh Anak Berakhir Damai lewat Diversi PN Kota Agung

Humas PN Kota Agung - Dandapala Contributor 2026-08-27 17:15:15
Dok. PN Kota Agung

Kota Agung, Lampung – Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung berhasil menyelesaikan perkara pencurian yang dilakukan seorang Anak berusia 17 tahun melalui musyawarah diversi. Kesepakatan yang dicapai dalam proses tersebut membuat perkara tidak perlu berlanjut, dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi Anak serta pemulihan bagi Korban.

Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penerapan diversi diarahkan, antara lain, untuk mencapai perdamaian antara Korban dan Anak serta menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan.

Proses diversi berlangsung Kamis (27/8) di Ruang Diversi PN Kota Agung. Hendra Wahyudi, Hakim yang memeriksa perkara sekaligus bertindak sebagai Fasilitator Diversi mengedepankan dialog antara Korban, Anak, dan orang tua Anak. Dalam proses tersebut, para pihak diberi ruang untuk menyampaikan kepentingan dan kondisi masing-masing guna menemukan penyelesaian yang dapat diterima bersama.

Baca Juga: Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa Melalui Mekanisme Diversi

Perkara ini bukan merupakan kali pertama Korban kehilangan barang akibat perbuatan Anak. Sebelumnya, kejadian serupa juga pernah terjadi, namun tidak berlanjut ke proses hukum. Meski demikian, Korban masih membuka ruang untuk menyelesaikan perkara secara damai. Dalam musyawarah, Korban dan Anak kemudian menyepakati penyelesaian dengan ganti kerugian sebesar Rp1 juta.

“Dengan paradigma pemidanaan sesuai KUHP Baru yang lebih menekankan restoratif daripada retributif, menghukum Anak dengan penjara bukanlah solusi utama. Penyelesaian konflik akibat tindak pidana dan pemulihan keadaan semula bagi Korban justru jauh lebih penting,” ujar Hakim Hendra Wahyudi.

Proses diversi tersebut turut dihadiri Pembimbing Kemasyarakatan dan Ketua RT setempat. Kehadiran para pihak tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan proses penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada hubungan antara Anak dan Korban, tetapi juga memperhatikan lingkungan sosial tempat Anak berada.

Dalam musyawarah yang berlangsung secara terbuka, Korban diberikan kesempatan untuk menyampaikan kerugian dan kebutuhannya, sementara Anak diberi ruang untuk mengakui perbuatannya, menyampaikan penyesalan, dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya. Dengan demikian, penyelesaian perkara tidak semata-mata diarahkan pada pemberian hukuman, tetapi juga pada pemulihan akibat tindak pidana dan pembinaan terhadap Anak.

Kesepakatan diversi dituangkan dalam bentuk kewajiban Anak untuk menyesali perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada Korban. Di sisi lain, Korban menerima ganti kerugian sebesar Rp1 juta yang telah dipenuhi seluruhnya. Setelah seluruh isi kesepakatan dilaksanakan, Ketua PN Kota Agung kemudian menerbitkan penetapan kesepakatan diversi yang selanjutnya Hakim menerbitkan penetapan penghentian pemeriksaan perkara.

Baca Juga: Salah Paham Chatting Berujung Pengeroyokan, Berakhir Damai lewat Diversi PN Kuala Kapuas

Penyelesaian melalui diversi tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara Anak membutuhkan pendekatan yang tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan. Melalui dialog dan musyawarah, kepentingan Korban tetap dapat dipulihkan, sementara Anak memperoleh kesempatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tanpa harus kehilangan masa depannya akibat proses peradilan formal.

Bagi PN Kota Agung, keberhasilan diversi ini sekaligus menegaskan peran peradilan dalam memastikan setiap perkara Anak ditangani dengan mempertimbangkan karakteristik Anak, kepentingan Korban, serta dampak penyelesaian perkara terhadap kehidupan sosial Anak di masa mendatang. (Say/zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…