Jakarta — Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan.
Surat edaran ini diterbitkan sebagai pedoman bagi pengadilan dalam menghadapi situasi ketika permohonan praperadilan diajukan bersamaan atau setelah pokok perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Penerbitan SEMA tersebut tidak terlepas dari berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam Pasal 163 ayat (1) huruf e UU tersebut ditegaskan bahwa selama pemeriksaan praperadilan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan. Ketentuan tersebut menjadi penting dalam praktik peradilan karena adanya potensi persinggungan antara proses praperadilan dan pemeriksaan pokok perkara.
Di satu sisi, proses peradilan harus tetap menjamin hak tersangka atau terdakwa untuk menguji tindakan aparat penegak hukum melalui mekanisme praperadilan. Di sisi lain, terdapat kebutuhan untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan efektif dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Melalui SEMA Nomor 3 Tahun 2026, Mahkamah Agung memberikan sejumlah petunjuk untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Salah satu ketentuan penting dalam SEMA tersebut menyatakan bahwa apabila permohonan praperadilan telah didaftarkan atau sedang diperiksa di pengadilan negeri, pokok perkara tetap dapat dilimpahkan ke pengadilan. Namun demikian, pelimpahan tersebut tidak serta-merta memungkinkan pemeriksaan pokok perkara dilakukan. Pemeriksaan pokok perkara tidak dapat diselenggarakan sampai dengan adanya putusan praperadilan.
Kemudian, SEMA Nomor 3 Tahun 2026 juga memberikan pedoman mengenai permohonan praperadilan yang diajukan setelah pokok perkara dilimpahkan. Dalam kondisi tersebut, permohonan praperadilan tidak menghalangi pemeriksaan pokok perkara. Artinya, ketika pokok perkara telah dilimpahkan terlebih dahulu, proses pemeriksaan perkara pidana dapat tetap diselenggarakan meskipun kemudian terdapat permohonan praperadilan.
Meski tidak menghalangi pemeriksaan pokok perkara, permohonan praperadilan yang diajukan setelah pelimpahan perkara tetap harus diregistrasi, disidangkan, dan diputus dengan amar yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI