Cari Berita

Menyamar Jadi Wanita Untuk Tipu Korban, Terdakwa Dibui 1 Tahun 2 Bulan

Rio Satriawan - Dandapala Contributor 2025-12-04 18:05:01
Dok. Ist.

Pinrang - Pengadilan Negeri (PN) Pinrang, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada S, Laki-laki (25) pada Kamis (4/12) di ruang sidang cakra PN Pinrang, Jalan Jenderal Sukawati nomor 38, Macorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan”, ucap ketua majelis hakim, Valdi saat membacakan putusannya dengan didampingi oleh Nugrahini Dyah Sifana Azzara dan Lisa Miralda Namara selaku hakim anggota.

Terdakwa terbukti telah melakukan penipuan yang dilakukannya secara berlanjut kepada korban MR, laki-laki (27). Perbuatan tersebut berawal ketika terdakwa dan korban berkenalan lewat salah satu aplikasi live streaming. Terdakwa yang dalam live streamingnya selalu mengenakan cadar dan berperangai seolah-olah seorang wanita membuat korban tertarik untuk berkenalan dengannya. 

Baca Juga: Profesi Hakim dan Kisah Nabi Sulaiman Adili Perkara Rebutan Bayi

Korban dan terdakwa yang mengaku sebagai Widya itu pun akhirnya menjalin komunikasi yang intens hingga korban mengutarakan niatnya untuk menikahi terdakwa. Atas hal itu terdakwa menyetujuinya dan mulai meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan uang tersebut akan digunakannya untuk membeli keperluan pernikahan mereka serta untuk memenuhi kehidupan sehari-hari terdakwa.

Korban yang tengah dimabuk asmara, seketika menuruti segala permintaan terdakwa. Secara berangsur-angsur ia mengirimkan uang kepada terdakwa hingga mencapai 27 juta rupiah. Pada (12/8) korban berniat menikahi terdakwa di Kabupaten Pinrang, penikahan tersebut akan dilangsungkan secara siri karena terdakwa menyampaikan kepada korban bahwa semua dokumen kependudukan terdakwa telah hilang. 

Singkat cerita, korban berangkat ke Kota Bau Bau, Sulawesi Tenggara menjemput terdakwa dan membawanya ke Kabupaten Pinrang untuk melangsungkan pernikahan. Namun saat akad nikah akan dilaksanakan, terdakwa yang telah bersiap dengan gaun pernikahan berikut cadarnya terus berkelit seolah tidak ingin akad nikah itu terlaksana. Curiga akan hal itu, korban dan keluarganya akhirnya menginterogasi terdakwa dan menyuruhnya membuka cadar. Akhirnya dengan terpaksa terdakwa membuka cadar yang ia kenakan. 

Betapa kagetnya korban saat mengetahui terdakwa yang selama ini ia kira seorang perempuan ternyata adalah seorang laki-laki. Sontak peristiwa itu menghebohkan masyarakat Kabupaten Pinrang hingga jagat sosial media. Merasa ditipu, korban melaporkan terdakwa ke kantor polisi.

Baca Juga: Perhitungan Waktu Permohonan PK Karena Putusan Didasarkan Suatu Kebohongan Atau Tipu Muslihat

Terdakwa didakwa pasal 378 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Perbuatan terdakwa selain merugikan korban juga menimbulkan rasa malu bagi korban dan keluarganya. Hal itu dipertimbangkan majelis hakim sebagai keadaan yang memberatkan terdakwa. 

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 2 bulan kepada terdakwa. Terhadap vonis tersebut, terdakwa menyatakan menerima sedangkan penuntut umum menyatakan pikir-pikir. (SNR/LDR)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…