Jakarta – Calon Hakim Agung (CHA) untuk Kamar Pidana, Abdul Aziz, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, menjalani sesi Wawancara Terbuka di Auditorium Komisi Yudisial (KY), Jakarta, pada Senin (3/8/2026). Dalam wawancara tersebut, ia mendapat pertanyaan seputar hukuman mati sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional.
Abdul Aziz mengungkapkan bahwa selama tiga dekade berkarir sebagai hakim, dirinya tidak pernah sekalipun menjatuhkan vonis mati. Ia menjelaskan bahwa dalam KUHP Nasional, pidana mati dikategorikan sebagai hukuman yang bersifat istimewa, karena terdapat masa percobaan selama 10 tahun—sebuah pembeda signifikan dari aturan sebelumnya.
"Dalam kasus tindak pidana seperti korupsi, narkotika, atau terorisme, pidana mati hanya dapat dijatuhkan dengan disertai masa percobaan satu dekade. Pengalaman itu saya rasakan saat bertugas di PT Medan ketika menangani perkara narkotika dengan barang bukti 30 kg sabu asal Malaysia. Meski pengadilan tingkat pertama memvonis mati, di tingkat banding, saya tidak sependapat dengan vonis tersebut", ujar Abdul Aziz.
Baca Juga: Pidana Mati: Melawan Takdir Tuhan atau Menjalankan Takdir Tuhan?
Menurutnya, penting untuk mempertimbangkan latar belakang pelaku. Dalam kasus tersebut, terdakwa adalah seorang nakhoda yang hanya diberi upah Rp 2 juta untuk mengantarkan barang haram ke Tanjung Balai, Sumatera Utara, sementara otak pelarian masih buron. Ia menilai terlalu berat jika nyawa seseorang harus melayang hanya karena peran kecilnya, terlebih jika memikirkan dampaknya terhadap keluarganya.
Baca Juga: Pidana Mati dalam Perspektif Hukum Pidana Nasional dan Hukum HAM Internasional
Setelah diskusi panjang, majelis hakim akhirnya sepakat mengubah vonis menjadi hukuman penjara seumur hidup. Abdul Aziz mengaku dari lubuk hati terdalam, ia merasa sanggup mengemban amanah sebagai hakim agung. Keyakinan ini tetap membara meskipun ia telah empat kali mengikuti seleksi CHA.
Ia menambahkan, pengalaman panjang selama 30 tahun sebagai hakim karier diharapkan menjadi bekal kuat untuk mewujudkan cita-citanya menduduki kursi hakim agung. (dsn/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI