Cari Berita

PN Bantul Jogja Vonis Pembunuh Driver Online Penjara Seumur Hidup

article | Sidang | 2025-10-07 15:05:12

Bantul - Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bantul,  Yogyakarta mendadak hening ketika Ketua Majelis Hakim Eko Arief Wibowo membacakan amar putusan terhadap Yoga Andry bin Yahdi, pelaku pembunuhan berencana terhadap seorang driver taksi online.Sidang yang digelar terbuka untuk umum pada Senin (6/10/2025) itu juga dihadiri oleh keluarga korban dan awak media. Di samping Eko Arief Wibowo sebagai hakim ketua, beranggotakan Dwi Melaningsih Utami dan Gatot Raharjo sebagai hakim anggota. Putusan dibacakan setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi, ahli, dan barang bukti yang meyakinkan majelis bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dengan rencana matang dan niat jahat.Dalam fakta persidangan, majelis mengungkap bahwa Yoga Andry telah menyiapkan pembunuhan tersebut dengan matang. “Pada hari kejadian, terdakwa memesan layanan transportasi online dengan korban sebagai pengemudi. Ia terlebih dahulu membeli palu besi yang kemudian digunakan sebagai alat untuk menghabisi nyawa korban. Di tengah perjalanan, ketika mobil melintas di daerah sepi, terdakwa memukul kepala korban menggunakan palu hingga korban pingsan”, ungkap Hakim Ketua saat membacakan pertimbangannya.“Setelah mengambil alih kemudi dan berencana membuang tubuh korban, korban Juremi sempat sadar dan mencoba melawan. Dalam kepanikan, terdakwa kembali memukul kepala korban berulang kali hingga tewas bersimbah darah”, tambahnya.Setelah memastikan korban meninggal, pelaku menepikan mobil di tepi jalan Ring Road Selatan dan melarikan diri. Jenazah korban ditemukan oleh warga sekitar dalam kondisi penuh luka di bagian kepala dan wajah.Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan dengan perencanaan matang hingga memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara yang sangat sadis, direncanakan terlebih dahulu, dan tidak menunjukkan rasa kemanusiaan terhadap korban, hingga perbuatan tersebut memenuhi unsur Pasal 340 KUHP,” ujar Hakim Ketua.Majelis Hakim juga menilai bahwa terdakwa tidak segera menunjukkan penyesalan, bahkan sejak awal persidangan. Meskipun pada akhirnya ia menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum langsung menyatakan banding atas vonis yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa. Sementara Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk pikir-pikir. (Fadillah Usman/al/wi)

Mutilasi Pacarnya ke Koper Merah, Pembunuh Sadis Divonis Penjara Seumur Hidup

article | Berita | 2025-09-11 12:30:10

Kediri, Jawa Timur – Pengadilan Negeri (PN) Kediri menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Rohmad Tri Hartanto pada Selasa (09/09/2025). Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang disertai dengan memutilasi korban lalu dimasukan ke dalam koper berwarna merah.“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap Ketua Majelis Khairul didampingi Hakim Anggota Novi Nuradhayanty dan Alfan Firdauzi Kurniawan di Ruang Sidang PN Kediri, Jl. Jaksa Agung Suprapto No.14, Mojoroto, Kota Kediri.Kronologis kasus ini bermula dari hubungan asmara antara Terdakwa dengan Korban Alm. Uswatun Hasanah yang dikenalnya pada tahun 2020. Mereka berpacaran hingga tahun 2025.Pada 19 Januari 2025 silam, saat bertemu, Terdakwa dan Korban terlibat pertengkaran. Terdakwa merasa sakit hati atas perkataan Korban yang mengatakan, “Lek kelingan anakmu seng nomor loro iki ngarai nggak mood (artinya, kalau keingat anakmu yang nomor dua itu bikin tidak mood).” Mendengar ucapan tersebut, Terdakwa marah dan mencekik Korban hingga Korban tidak sadar dan mengeluarkan darah dibagian hidungnya lalu Korban meninggal dunia. Mendapati korban sudah meninggal, Terdakwa berusaha untuk menghilangkan jejak pembunuhan tersebut. Lalu Terdakwa menghubungi keluarganya yakni Saksi Muhammad Achlis Maulana (MAM). Terdakwa mengambil koper besar berwarna merah di rumahnya beralamat di Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulunganggung dan memasukan bagian tubuh korban yang telah dimutilasi ke dalam koper tersebut.Terdakwa sempat membawa dan meletakan koper tersebut sementara di rumah kosong milik neneknya. Setelah itu, Terdakwa membuang tubuh korban di beberapa tempat, diantaranya di daerah Ngawi pada 21/01/2025, di daerah Ponorogo dan Trenggalek pada 22/01/2025.Dalam pertimbangannya, Majelis hakim menyatakan berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli dan alat bukti dipersidangan berupa Visum Et Repertum yang saling bersesuaian, Terdakwa dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Korban.Majelis hakim juga mempertimbangkan keadaan yang memberatkan Terdakwa yaitu cara terdakwa yang melakukan mutilasi tubuh korban dan membuangnya di beberapa daerah merupakan perbuatan sadis dan melanggar prinsip agama dan moralitas.Atas putusan itu, baik terdakwa maupun penuntut umum menyatakan menerima putusan tersebut. (zm/ldr)

Potret Ditjen Badilum Dalam Perayaan HUT Ke-80 RI dan MA

photo | Serba-serbi | 2025-08-20 20:00:14

Jakarta - Segenap Pimpinan dan Aparatur Ditjen Badilum semarak merayakan HUT Ke-80 RI dan MA melalui kegiatan perlombaan yang digelar di Gedung Kesekretariatan MA RI, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta. Berbagai perlombaan gelar seperti lomba azan, MTQ, catur, maupun games kekompakan. Suka hati terpancar dari setiap peserta dan panitia penyelenggara momen tersebut.

Tabuh Genderang Perang Narkoba, PN Tanjung Karang Vonis Segini ke Residivis

article | Sidang | 2025-08-08 20:05:55

Tanjung Karang- Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Lampung, menabuh genderang perang terhadap pelaku tindak pidana narkotika dengan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap 2 terpidana yaitu Apriyanto alias Bento dan Machdy Irawan. Keduanya adalah narapidana kasus narkoba. Kok bisa napi malah kembali berulah?“Putusan ini dibacakan pada tanggal 6 Agustus 2025 dalam dua perkara terpisah, yakni Putusan Nomor 202/Pid.Sus/2025/PN Tjk dan 203/Pid.Sus/2025/PN Tjk,” demikian bunyi keterangan pers PN Tanjung Karang yang didapat DANDAPALA, Jumat (8/8/2025).Kasus ini bermula pada 6 Februari 2024, ketika Safri alias Jabrik menawarkan 3 kilogram sabu kepada narapidana lain, yaitu Murdanialias Burger. Kemudian Murdani alias Burger menjualnya kepada terdakwa Machdy seharga Rp 1,47 miliar.“Untuk mengambil barang haram tersebut, Machdy Irawan menghubungi Apriyanto alias  guna mencari kurir di luar Rutan,” urainya.Kemudian Apriyanto alias Bento mengatur pengambilan sabu melalui orang suruhannya, termasuk Angga Apriyanto, yang ditangkap bersama beberapa orang lainnya pada 7 Februari 2024 di Sentul-Bogor. Yaitu pada saat hendak menerima sabu dari dua kurir lain, Muhammad dan Aprizal.“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya atas nama Andi Herman dan kawan-kawan di Pelabuhan Bakauheni pada 5 Februari 2024, yang kedapatan membawa lebih dari 52 kilogram sabu dari Aceh menuju Bogor,” bebernya.Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dalam jumlah melebihi 5 gram.  “Perbuatan para terdakwa membahayakan generasi muda dan mendukung kejahatan terorganisir lintas wilayah. Sehingga penjatuhan pidana seumur hidup ini diharapkan memberikan efek jera dan menjadi peringatan keras bagi pihak- pihak yang masih melakukan tindak pidana serupa,” ungkap Majelis Hakim dalam amar putusannya. 

Penjara Seumur Hidup Untuk Pelaku Pembunuhan Bos Toko Bangunan

article | Berita | 2025-01-15 07:10:23

Kayuagung - Pengadilan Negeri (PN) Kayugung menjatuhkan pidana seumur hidup kepada Alim Ardianto (32). Terdakwa dalam kasus pembunuhan Gustoni bin Nurdin, Bos Toko Bangunan di Mesuji, Ogan Komering Ilir, Sumsel.“Terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana seumur hidup,” ucap Ketua Majelis Eva Rachmawati SH didampingi anggota Indah Wijayanti SH dan Nadia Septianie SH, Selasa (14/1/2025).Terdakwa yang berencana membunuh korban, menembak menggunakan senapan angin. Melihat korban hanya luka, terdakwa keluar dari semak-semak dan langsung memukul kepala korban berulang kali dengan gagang senapan angin hingga meninggal. “Perbuatan keji, meski banyak dibantu korban, terdakwa juga tidak pernah membayar hutang hingga 700 juta rupiah,” ujar majelis hakim ketika mempertimbangkan hal yang memberatkan.Adanya penyesalan pada diri terdakwa menjadi pertimbangan meringankan. Karenanya majelis hakim tidak menjatuhkan pidana mati sebagaimana tuntutan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir.Dalam perkara terpisah, terdakwa Puguh Nurrohman (27) dijatuhi pidana penjara 16 tahun. “Terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar majelis hakim yang sama.Ada keterkaitan erat perbuatan kedua terdakwa. Meski demikian di persidangan terungkap fakta, terdakwa Puguh Nurrohman tidak melakukan penembakan maupun pemukulan hingga korban meninggal dunia. “Penjatuhan pidana haruslah memperhatikan berat dan ringannya peran masing-masing terdakwa,” ucap majelis hakim ketika membacakan pertimbangan.Kedua terdakwa tertunduk lesu di kursi sidang, karena terbukti melanggar Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 Avat (1) ke-1 KUHP. Setelah berkonsultasi dengan Penasihat Hukumnya, Noviyanto, SH, menyatakan pikir-pikir.“Kami juga pikir-pikir,” ucap Parit Purnomo, SH., Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir ketika menyikapi putusan.Persidangan berjalan aman meski sebagian besar pengunjung sidang berasal dari keluarga korban. Petugas kepolisian dari Polres OKI nampak berjaga di Kantor Pengadilan Negeri Kayuagung. “Kami ditugaskan pengamanan sidang, karena termasuk perkara yang menarik perhatian,” ujar petugas kepolisian yang tidak mau disebut namanya.