Cari Berita

Tabuh Genderang Perang Narkoba, PN Tanjung Karang Vonis Segini ke Residivis

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2025-08-08 20:05:55
Sidang hukuman penjara seumur hidup di PN Tanjung Karang (dok.pn)

Tanjung KarangPengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Lampung, menabuh genderang perang terhadap pelaku tindak pidana narkotika dengan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap 2 terpidana yaitu Apriyanto alias Bento dan Machdy Irawan. Keduanya adalah narapidana kasus narkoba. Kok bisa napi malah kembali berulah?

“Putusan ini dibacakan pada tanggal 6 Agustus 2025 dalam dua perkara terpisah, yakni Putusan Nomor 202/Pid.Sus/2025/PN Tjk dan 203/Pid.Sus/2025/PN Tjk,” demikian bunyi keterangan pers PN Tanjung Karang yang didapat DANDAPALA, Jumat (8/8/2025).

Kasus ini bermula pada 6 Februari 2024, ketika Safri alias Jabrik menawarkan 3 kilogram sabu kepada narapidana lain, yaitu Murdanialias Burger. Kemudian Murdani alias Burger menjualnya kepada terdakwa Machdy seharga Rp 1,47 miliar.

Baca Juga: Penerapan Hukum Acara Terhadap Residivis dalam Tindak Pidana Ringan

“Untuk mengambil barang haram tersebut, Machdy Irawan menghubungi Apriyanto alias  guna mencari kurir di luar Rutan,” urainya.

Kemudian Apriyanto alias Bento mengatur pengambilan sabu melalui orang suruhannya, termasuk Angga Apriyanto, yang ditangkap bersama beberapa orang lainnya pada 7 Februari 2024 di Sentul-Bogor. Yaitu pada saat hendak menerima sabu dari dua kurir lain, Muhammad dan Aprizal.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya atas nama Andi Herman dan kawan-kawan di Pelabuhan Bakauheni pada 5 Februari 2024, yang kedapatan membawa lebih dari 52 kilogram sabu dari Aceh menuju Bogor,” bebernya.

Baca Juga: Permudah Akses Penelitian Mahasiswa, PN Tanjung Karang Luncurkan e-Riset

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dalam jumlah melebihi 5 gram.  

“Perbuatan para terdakwa membahayakan generasi muda dan mendukung kejahatan terorganisir lintas wilayah. Sehingga penjatuhan pidana seumur hidup ini diharapkan memberikan efek jera dan menjadi peringatan keras bagi pihak- pihak yang masih melakukan tindak pidana serupa,” ungkap Majelis Hakim dalam amar putusannya. 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI