Tanah Grogot, Kalimantan Timur - Pelatihan Kecerdasan Artifisial: Kejahatan, Batas Etika, dan Pemanfaatan di Pengadilan Gelombang II memasuki hari kedua. Pelatihan yang diselenggarakan secara daring ini membahas materi etika yudisial, independensi hakim, serta perlindungan data pada era kecerdasan artifisial (AI) pada Selasa (27/10/2026).
Materi disampaikan oleh Prof. Sinta Dewi Rosadi, Guru Besar Hukum Siber dan Privasi Data pada Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Dalam pemaparannya, pembahasan menitikberatkan pada pentingnya penerapan prinsip etika dalam pemanfaatan AI di lingkungan peradilan, khususnya untuk menjaga independensi hakim, melindungi data, dan memastikan teknologi tetap berfungsi sebagai alat bantu bagi manusia.
Salah satu prinsip penting yang dibahas adalah bahwa penggunaan AI dalam sistem peradilan harus tetap berada di bawah kendali manusia (under user control). Prinsip ini sejalan dengan European Ethical Charter on the Use of Artificial Intelligence in Judicial Systems and Their Environment yang diterbitkan oleh European Commission for the Efficiency of Justice (CEPEJ) pada 2018.
Baca Juga: Menjaga Independensi Hakim di Era AI: Batas Etika Penggunaan AI dalam Peradilan
Piagam tersebut memuat lima prinsip utama dalam penggunaan AI di lingkungan peradilan, yaitu:
1. Menghormati hak asasi manusia: Penggunaan AI harus selaras dengan hak-hak fundamental dan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
2. Tidak diskriminatif: Sistem AI harus dirancang dan digunakan untuk mencegah diskriminasi terhadap individu maupun kelompok.
3. Kualitas dan keamanan: Penggunaan AI harus didasarkan pada sumber data yang tepercaya serta didukung oleh sistem dan lingkungan teknologi yang aman.
4. Transparansi dan keadilan: Metode dan proses kerja AI harus dapat dipahami, ditelusuri, serta diaudit untuk memastikan akuntabilitas penggunaannya.
5. Kendali pengguna: Penggunaan AI harus tetap menempatkan manusia sebagai pengendali, sehingga teknologi tidak mengambil alih kewenangan dan tanggung jawab manusia dalam pengambilan keputusan.
Dalam konteks peradilan, prinsip kendali manusia menjadi sangat penting. AI dapat dimanfaatkan untuk membantu pekerjaan yudisial, tetapi penggunaannya harus tetap memperhatikan keterbatasan sistem, independensi hakim, serta tanggung jawab manusia atas keputusan yang diambil.
Selain Piagam Etika CEPEJ, pembahasan juga merujuk pada Recommendation on the Ethics of Artificial Intelligence yang diadopsi UNESCO pada 2021. Rekomendasi tersebut memberikan kerangka etika bagi pengembangan dan pemanfaatan AI yang berorientasi pada manusia dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Sejumlah prinsip yang relevan dengan penggunaan AI di lingkungan peradilan meliputi:
1. Proporsionalitas dan tidak merugikan: Penggunaan AI harus sesuai dengan tujuan dan kebutuhan, dengan mempertimbangkan serta meminimalkan potensi dampak negatif.
2. Keselamatan dan keamanan: Sistem AI perlu dilindungi dari kesalahan, kebocoran data, akses tidak sah, dan penyalahgunaan.
3. Keadilan dan nondiskriminasi: Pemanfaatan AI harus mencegah bias algoritma yang dapat menimbulkan perlakuan tidak adil.
4. Keberlanjutan: Pengembangan dan penggunaan AI harus mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap masyarakat, lingkungan, dan kehidupan manusia.
5. Privasi dan perlindungan data: Data pribadi serta informasi rahasia, termasuk informasi dalam perkara, harus dilindungi dari pengumpulan, pemrosesan, dan pengungkapan yang tidak semestinya.
Prinsip-prinsip tersebut menegaskan bahwa pemanfaatan AI tidak cukup hanya berorientasi pada efisiensi dan kemudahan kerja. Aspek keamanan, keadilan, perlindungan hak, serta akuntabilitas juga harus menjadi pertimbangan utama.
Pemanfaatan AI di lingkungan peradilan menghadirkan peluang untuk mendukung efisiensi administrasi, pengelolaan informasi hukum, dan pelaksanaan tugas kedinasan. Namun, penerapannya juga menuntut kehati-hatian, terutama dalam menjaga kerahasiaan data perkara dan memastikan bahwa teknologi tidak memengaruhi independensi hakim.
Baca Juga: Etika Profesi Hakim dan Semiotika Ketidak-adilan
Oleh karena itu, pemahaman terhadap prinsip etika AI menjadi bagian penting dalam meningkatkan kapasitas aparatur peradilan. Penggunaan teknologi harus tetap disertai penilaian kritis oleh manusia, dengan memastikan bahwa setiap informasi yang dihasilkan AI diverifikasi dan setiap keputusan yudisial tetap berada dalam kewenangan serta tanggung jawab hakim.
Melalui pelatihan ini, diharapkan para peserta semakin memahami batas etis penggunaan AI, pentingnya perlindungan data, serta prinsip-prinsip yang harus dijaga dalam penerapan teknologi di lingkungan peradilan. Dengan demikian, AI dapat dimanfaatkan secara bertanggung jawab tanpa mengesampingkan independensi hakim, keadilan, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI