Cari Berita

Acara Mappajoge Berujung Ricuh, Terdakwa Tempuh MKR Di PN Selayar Sulsel

Rio Satriawan - Dandapala Contributor
2026-10-29 10:15:36
Dok. PN Selayar

Kepulauan Selayar, Sulsel-Pengadilan Negeri (PN) Selayar, Sulawesi Selatan berhasil mendamaikan terdakwa dan korban melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dalam perkara pidana nomor 28/Pid.B/2026/PN Slr di gedung PN Selayar, Jalan Kelapa No. 8, Kelurahan Benteng, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan pada sidang yang digelar Rabu (28/10).  

“Bahwa antara saksi korban dan terdakwa telah sepakat untuk melakukan penyelesaian perkara pidana nomor 28/Pid.B/2026/PN Slr dengan pendekatan restorative justice…”,demikian dinyatakan terdakwa dan korban mengawali kesepakatan perdamaian mereka.

Pada perkara itu terdakwa SU, laki-laki didakwa pasal 466 ayat (1) KUHP atau 307 ayat (1) KUHP atas kepemilikan badik dan penganiayaan yang ia lakukan terhadap korban, SA. Kejadian tersebut berawal saat terdakwa dan korban sama-sama menghadiri acara pernikahan yang dirangkaikan dengan acara mappajoge/bergoyang. Dalam acara itu, terdakwa turut berjoget bersama pengunjung lain sedangkan korban hanya duduk di lokasi acara. 

Baca Juga: Hakim PN Selayar Sulsel Naik Perahu Gelar Sidang di Pulau Terpencil

Tiba-tiba korban melihat terdakwa bertengkar dengan salah seorang pengunjung lalu memukul pengunjung itu dengan tangan kiri terdakwa sementara tangan kanan terdakwa memegang badik. Melihat hal itu korban bergegas melerai terdakwa dengan memeluk terdakwa dari belakang. Alih-alih berhasil, korban justru mendapatkan luka sayat di bawah ketiaknya akibat sayatan badik terdakwa saat terdakwa meronta mencoba melepaskan dirinya dari pelukan korban. Beruntung pengunjung lain segera datang membantu korban dan berhasil melerai terdakwa.

Baca Juga: Mekanisme Keadilan Restoratif di Persidangan: Saat Praktik Berlari Mendahului Aturan

Di persidangan, majelis hakim yang terdiri dari M. Zaki Attirmidzi, selaku hakim ketua dengan para hakim anggota, Resti Imaliya dan Eka Wijaya Silalahi berhasil mendamaikan terdakwa dan korban. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Korban pun memaafkan terdakwa. Terdakwa juga bersedia memberikan uang ganti kerugian kepada korban sejumlah 7 juta rupiah.

Perdamaian tersebut akan dipertimbangkan majelis hakim dalam penjatuhan pidana kepada terdakwa sebagaimana ditentukan dalam KUHAP. (zm/ldr) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…