Kota Agung, Lampung – Sengketa tanah yang direncanakan menjadi lokasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Pekon Kedamaian, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, berakhir damai melalui mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung. Setelah tiga kali pertemuan mediasi, para pihak sepakat menyelesaikan sengketa melalui pembayaran tanah senilai Rp175 juta dan pencabutan gugatan.
Kesepakatan perdamaian tersebut tercapai pada Senin (26/10) di hadapan mediator hakim PN Kota Agung, Willfrid Partohap Lumban Tobing. Kesepakatan ini menjadi alternatif penyelesaian sengketa yang memberikan ruang bagi para pihak untuk mencapai solusi bersama tanpa melanjutkan perkara ke pemeriksaan persidangan.
Dalam surat perjanjian perdamaian yang ditandatangani Hadi Suwito selaku Penggugat dan Kepala Pekon Kedamaian selaku Tergugat I, para pihak sepakat mengakui kepemilikan Penggugat atas tanah seluas 218 meter persegi berdasarkan Sertifikat. Tergugat juga bersedia membayar tanah tersebut sebesar Rp175 juta.
Baca Juga: Eksistensi Alat Bukti Bekas Hak Milik Adat Dalam Sengketa Hak Atas Tanah
Sengketa bermula pada Oktober 2025, ketika Tergugat I menemui Penggugat untuk meminta izin melakukan pengukuran tanah seluas 218 meter persegi yang terletak di Pekon Kedamaian. Pengukuran tersebut bertujuan untuk pendataan, mengingat tanah itu direncanakan akan dibeli oleh Pemerintah Pekon untuk pembangunan KDMP.
Namun, sekitar satu minggu kemudian, Penggugat mendapati Tergugat I bersama Ketua KDMP Pekon Kedamaian selaku Tergugat II telah menguasai objek sengketa dengan melakukan pembongkaran dan perataan tanah tanpa izin Penggugat. Dalam kegiatan tersebut, turut hadir personel TNI dari Kodim 0424 Tanggamus yang berkedudukan sebagai Turut Tergugat. Penggugat mendalilkan bahwa dirinya tidak pernah menjual tanah tersebut ataupun memberikan hak penguasaan kepada pihak lain.
Perselisihan tersebut kemudian dibawa ke PN Kota Agung untuk memperoleh penyelesaian melalui jalur hukum. Dalam prosesnya, mediasi menjadi ruang bagi para pihak untuk membicarakan kepentingan masing-masing dan mencari jalan keluar yang dapat diterima bersama.
Baca Juga: Penyelesaian Gugatan Ahli Waris Tanah Bekas Hak Eigendom
Pelaksanaan mediasi mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Melalui mekanisme ini, para pihak diberi kesempatan untuk menyelesaikan sengketa secara musyawarah dengan bantuan mediator hakim.
Kesepakatan yang dicapai menunjukkan bahwa mediasi dapat menjadi sarana penyelesaian sengketa yang mengedepankan dialog dan kesepakatan para pihak. Dengan tercapainya perdamaian dan pencabutan gugatan, sengketa tanah tersebut memperoleh jalan penyelesaian tanpa harus berlanjut pada pemeriksaan pokok perkara di persidangan. (Say/zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI