Cari Berita

AMPUH : Dari Slogan Menuju Budaya Kerja dalam Reformasi Peradilan

Tim AMPUH Badilum - Dandapala Contributor 2026-04-09 16:15:25
Dok. Ist

Artikel berjudul “Mengapa AMPUH dan Zona Integritas Perlu Ditinjau Ulang?” (Suara BSDK terbit tanggal 13 Februari 2026) menyampaikan kritik tajam terhadap implementasi program AMPUH dan Zona Integritas (ZI), bahkan menyiratkan bahwa program tersebut berpotensi menjadi beban administratif tanpa dampak nyata terhadap integritas.

Kritik seperti ini penting dalam demokrasi, namun demikian ada perbedaan mendasar antara evaluasi konstruktif dengan generalisasi yang berujung pada delegitimasi seluruh upaya perbaikan. Oleh karenanya Mahkamah Agung terus melakukan Reformasi Peradilan untuk menciptakan lembaga peradilan yang agung, modern, dan berintegritas.

Reformasi peradilan bukanlah proyek sesaat. Ia adalah proses panjang yang menuntut konsistensi, keberanian evaluasi, dan kemauan memperbaiki diri. Dalam konteks tersebut, program AMPUH yang digagas oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum sejatinya merupakan instrumen penting untuk meningkatkan layanan dan integritas peradilan.

Baca Juga: Ayo Bersiap, Ditjen Badilum Tetapkan Jadwal AMPUH 2026

Namun, sebagaimana disorot dalam artikel yang beredar, muncul kritik bahwa AMPUH berpotensi bergeser menjadi beban administratif dan ajang pemenuhan dokumen semata. Kritik ini patut didengar, tetapi tidak boleh dibaca secara simplistis seolah-olah AMPUH adalah sumber persoalan.

Lahirnya Program Ampuh

Nama adalah doa. Didalamnya ada harapan, keinginan maupun kebaikan. Demikian pula dalam kata AMPUH, Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh. Sebuah nama yang diberikan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. pada sebuah program yang digagas dan digulirkan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA-RI. Tersemat harapan besar, standar mutu pengadilan di seluruh Indonesia terus meningkat dari waktu ke waktu untuk menjawab tingginya ekspektasi publik. Mengembalikan kepercayaan masyarakat akan sebuah peradilan yang agung.

SertifikAsi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh” yang disingkat dengan akronim “AMPUH”. Sebenarnya bukan hal yang baru, sebab merupakan program lanjutan dari Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) yang sudah berjalan sejak tahun 2014. AMPUH sendiri digagas sebagai salah satu bentuk pembinaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum yang memiliki tujuan untuk mendorong peningkatan kompetensi dan integritas tenaga teknis, tertib administrasi perkara, dan manajemen pelayanan di Lingkungan Peradilan Umum. Ruang lingkup program AMPUH meliputi seluruh penerapan tugas fungsi, kinerja dan pelaksanaan layanan di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama di lingkungan peradilan umum.

Tujuan diluncurkannya program AMPUH oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum sejatinya Adalah untuk menjaga keberlanjutan dan kesinambungan program APM. Sebagaimana diketahui bersama program APM yang sudah berjalan telah banyak membawa perubahan besar di lingkungan peradilan umum terutama dalam merubah citra dan wajah pelayanan pada lembaga peradilan yang semakin prima dan excellent serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dengan demikian menjadi tidak heran jika banyak masyarakat yang memberikan apresiasi positif terhadap kinerja pelayanan di pengadilan-pengadilan karena merasakan dampak dan manfaatnya secara nyata.

AMPUH juga harus dimaknai sebagai standar tata Kelola dan manajemen suatu organisasi, sehingga dengan menerapkan standar tata kelola itu akan memberikan hasil berupa peningkatan kualitas pelayanan publik pada lembaga peradilan (lebih cepat, sederhana, dan biaya ringan), akuntabel dan bersih dari korupsi. Selain itu, ibarat sebuah Tim Sepakbola, maka setiap pemain (hakim dan aparatur peradilan) harus saling bekerjasama, dan bertanggung jawab pada bidangnya masing – masing bukan hanya dikerjakan oleh Tim IT saja atau oleh Pimpinan saja.

Perbedaan Akreditasi Penjaminan Mutu dan Program AMPUH

Dalam pelaksanaan program AMPUH, proses asesmen tidak lagi dititikberatkan pada pengamatan di lapangan oleh Asesor tetapi telah ditingkatkan dengan pemanfaatan teknologi informasi. Asesmen lebih dititikberatkan secara elektronik misalnya pelayanan PTSP melalui monitoring CCTV, asesmen administrasi perkara secara elektronik melalui EIS, dan asesmen awal yang dilakukan oleh Asesor sebelum turun ke lapangan dengan memeriksa data dukung yang sudah diunggah oleh satuan kerja ke Aplikasi AMPUH.

Selain penerapan asesmen secara elektronik dan perubahan pada persentase penilaian, Badilum juga menyempurnakan checklist standar pengadilan yang sebelumnya juga telah diterapkan pada program APM dan dituangkan pada aplikasi AMPUH. Aplikasi AMPUH ini dibuat dengan tujuan untuk meminimalisir kendala dalam pelaksanaan asesmen, memangkas waktu penyusunan laporan, memudahkan monitoring penyelesaian dan tindak lanjut oleh satuan kerja yang dinilai, serta mengurangi penggunaan ruangan untuk penyimpanan dokumentasi. 

Melalui penerapan asesmen secara elektronik, adanya panduan standar pengadilan yang telah ditetapkan dalam checklist program AMPUH yang dapat mempermudah Pimpinan dan Aparatur Pengadilan untuk menjalankan business process dan mengukur kinerja yang ada di satuan kerja masing-masing.

AMPUH dan ZI Bukan Sekadar Administrasi Pemenuhan Dokumen

Benar bahwa pembangunan Zona Integritas dan AMPUH mensyaratkan kelengkapan dokumen sebagai eviden, namun perlu dipahami bahwa ’dokumen bukan tujuan, melainkan alat pembuktian bahwa sistem pengendalian telah berjalan’.

Tanpa dokumentasi:

  • Tidak ada standar yang bisa diukur
  • Tidak ada proses yang bisa diaudit
  • Tidak ada akuntabilitas yang bisa diuji

Dalam manajemen modern, mutu tidak dapat dilepaskan dari sistem dan dokumentasi. Tanpa standar, indikator, dan bukti tertulis, organisasi akan berjalan berdasarkan kebiasaan, bukan kepastian. AMPUH hadir untuk memastikan bahwa pelayanan peradilan memiliki ukuran yang jelas, terkontrol, dan dapat diaudit.

Setiap dokumen yang menjadi eviden dalam setiap lembar asesmen pada Aplikasi AMPUH tidak serta merta mendapatkan poin penilaian, tetapi harus diteliti kebenarannya dan dikritisi oleh Asesor yang telah diberikan pelatihan secara regular oleh Ditjen Badilum

Menjadi masalah atau sebagaimana yang disampaikan penulis ’menjadi beban’ jika pelaksanaannya dibalik, yaitu sekedar membuat/mengadakan dokumen untuk menimbulkan kesan sudah dilakukan namun pada kenyataannya hanya sekedar bukti palsu tanpa ada aktivitas atau kegiatan perbaikan. Hal semacam inilah yang mengakibatkan terlihat tidak ada perubahan nyata, termasuk dalam masalah peningkatan integritas. Ketika eviden dikumpulkan demi penilaian, bukan demi perbaikan sistem, maka ruh program menjadi kabur. Tetapi yang perlu diluruskan adalah implementasinya, bukan eksistensinya.

Dalam tata kelola modern, integritas tidak cukup berbasis niat, tetapi harus berbasis sistem. Jika ada kecenderungan sebagian satuan kerja terlalu fokus pada pengadaan eviden dan bukan pada upaya perbaikan, maka yang perlu diperbaiki adalah metode evaluasinya, bukan dengan menegasikan keseluruhan program.

AMPUH Bukan Sekadar Ruang Pengarsipan Integritas Semu

Di tengah arus reformasi birokrasi peradilan, muncul anggapan bahwa program AMPUH hanya menjadi ruang pengarsipan—tempat menumpuk dokumen, menyimpan foto kegiatan, dan menata bukti administratif demi memperoleh predikat tertentu.

Program AMPUH yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal badan Peradilan Umum tidak pernah dirancang sebagai etalase administratif. Ia dibangun sebagai sistem penjaminan mutu untuk memastikan setiap satuan kerja memiliki standar kerja yang terukur, terdokumentasi, dan dapat dievaluasi secara objektif.

Dokumen memang bagian dari AMPUH. Tetapi menyamakan dokumentasi dengan integritas semu adalah penyederhanaan yang keliru. Dalam tata kelola modern, dokumentasi adalah alat kontrol. Tanpa rekam jejak administrasi, transparansi sulit diuji. Tanpa standar tertulis, akuntabilitas menjadi abstrak.

Masalahnya bukan pada dokumen, melainkan pada orientasi. Jika eviden disusun hanya untuk memenuhi indikator penilaian, maka ia berubah menjadi formalitas. Jika kegiatan dilakukan sekadar untuk difoto, maka reformasi kehilangan ruhnya. Namun kesalahan implementasi tidak serta-merta membatalkan nilai sistemnya.

Integritas tidak dapat diarsipkan, tetapi sistem dapat membantu menjaganya. AMPUH bukan sekadar ruang penyimpanan berkas; ia adalah kerangka kerja untuk membangun keteraturan dan akuntabilitas.

Namun sistem sebaik apa pun akan kehilangan makna jika tidak disertai komitmen moral aparatur di dalamnya. Sebaliknya, integritas personal tanpa sistem yang kuat juga rentan terhadap inkonsistensi.

Karena itu, perdebatan tentang AMPUH seharusnya tidak berhenti pada dikotomi dokumen versus substansi. Yang dibutuhkan adalah sinergi antara sistem mutu yang efisien dan budaya integritas yang hidup.

Reformasi sejati tidak tersimpan dalam arsip. Ia terlihat dalam praktik sehari-hari.

Meskipun ZI dan AMPUH telah diimplementasikan, praktik penyimpangan masih mungkin terjadi. Hal ini memang realistis.

Namun perlu ditegaskan Tidak ada sistem yang mampu menjamin nol pelanggaran.

Zona Integritas bertujuan:

  • Memperkecil celah penyimpangan
  • Meningkatkan transparansi
  • Memperkuat pengawasan
  • Mendorong budaya kerja yang akuntabel

Jika masih ada pelanggaran, itu bukan bukti bahwa integritas nihil. Itu bukti bahwa pengawasan harus terus diperkuat.

Integritas bukan sesuatu yang selesai dibangun dalam satu tahap.
Ia tumbuh melalui sistem yang diperbaiki terus-menerus, dan selama komitmen untuk memperbaiki itu tetap ada, integritas tidak pernah nihil.

AMPUH Bukan Slogan, Melainkan Nilai Operasional

AMPUH (Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh) bukan sekadar branding.

Maknanya operasional:

  • Akuntabel: Kinerja dan anggaran terbuka untuk diuji.
  • Mandiri: Sistem tidak tergantung figur.
  • Profesional: Bekerja berdasarkan standar dan kompetensi.
  • Unggul: Berorientasi pada peningkatan kualitas layanan.
  • Handal: Konsisten dan berkelanjutan.

Jika implementasinya belum merata, maka yang diperlukan adalah penguatan konsistensi, bukan penghapusan nilai. Salah satu kritik yang patut dicermati adalah kemungkinan terjadinya “orientasi skor” dalam penilaian AMPUH dan ZI.

Ini catatan penting. Penilaian memang perlu lebih menekankan:

  • Dampak nyata terhadap pelayanan publik
  • Penurunan aduan masyarakat
  • Transparansi biaya dan proses
  • Integritas perilaku, bukan hanya kelengkapan berkas

Namun perbaikan metodologi bukan berarti meniadakan sistem.

Reformasi yang matang justru terbentuk dari evaluasi yang berkelanjutan.

AMPUH Bukan Pekerjaan Tambahan dan Lomba Kebersihan

Dalam penilaiannya, AMPUH bukanlah ujian yang dengan sistem kebut semalam akan dapat menghasilkan nilai baik. Sebagai sebuah siklus manajemen, langkah dan tahapan pelaksanaan harus secara konsisten dijalankan sesuai dengan urutan dan tata tertib yang telah ditentukan.

Program AMPUH pada dasarnya merupakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan core business (aktivitas utama) pengadilan, yang kemudian dinormakan berdasarkan standar pelayanan dan SOP, serta disusun dalam bentuk checklist secara elektronik. Perkembangannya AMPUH kini telah memberlakukan cek list secara elektronik dan tidak lagi memeriksa dokumen cetak. Jadi dapat dikatakan Program AMPUH tidak memberikan tugas tambahan di luar tupoksi, selama satuan kerja telah melaksanakan tupoksinya secara baik maka program AMPUH tidak akan memberatkan.

Muncul persepsi bahwa keberhasilan program AMPUH identik dengan kantor yang tampak indah, ruang pelayanan yang tertata rapi, dan sudut-sudut gedung yang bersih tanpa cela. Tidak jarang, menjelang penilaian, energi tersedot pada pembenahan fisik: pengecatan ulang, penataan dekorasi, hingga penggantian pernak-pernik ruangan.

Padahal, program tidak pernah dimaksudkan sebagai kompetisi estetika kantor. Kerapian dan kebersihan memang penting sebagai bagian dari standar pelayanan publik, tetapi ia bukan inti dari manajemen mutu peradilan.

Sebagai contoh Pengadilan Negeri Langsa yang kondisi ruangannya berantakan setelah diterpa bencana banjir tetap mendapatkan predikat Unggul  dari Program AMPUH yang penyerahannya langsung diberikan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum sebagai bentuk apresiasi terhadap kekompakan keluarga besar Pengadilan Negeri Langsa.

Menjaga Semangat Reformasi Peradilan

Reformasi birokrasi bukan proyek satu tahun, ini adalah perjalanan panjang yang melibatkan:

  • Perubahan budaya
  • Penataan sistem
  • Penguatan pengawasan
  • Konsistensi kepemimpinan

Mengharapkan perubahan total dalam waktu singkat adalah ekspektasi yang tidak realistis. Sebaliknya, mempertahankan komitmen dan terus memperbaiki mekanisme adalah pendekatan yang lebih bijak.

Adapun kesimpulannya adalah Meninjau ulang AMPUH dan Zona Integritas dalam arti evaluasi dan penyempurnaan adalah hal yang wajar dan bahkan perlu, namun menyimpulkan bahwa program tersebut hanya formalitas dan tidak berdampak adalah simplifikasi yang tidak mencerminkan kompleksitas reformasi yang sedang berjalan.

Yang dibutuhkan bukan pembatalan, melainkan:

  • Penguatan pengawasan berbasis risiko
  • Penilaian berbasis outcome
  • Konsistensi penegakan disiplin
  • Integrasi teknologi untuk transparansi

Reformasi peradilan membutuhkan sistem. Sistem membutuhkan standar. Dan standar membutuhkan pengawasan. AMPUH adalah bagian dari kerangka tersebut. Jika ditemukan kekurangan, itu adalah ruang evaluasi, bukan alasan untuk mundur.

Yang harus dijaga adalah keseimbangan antara administratif dan substantif. Mutu layanan bukan hanya soal kerapian berkas, tetapi juga kepastian hukum, kecepatan pelayanan, dan keadilan yang dirasakan masyarakat.

Baca Juga: Memastikan AMPUH untuk Pengadilan Unggul dan Tangguh

Pada akhirnya, keberhasilan AMPUH tidak diukur dari banyaknya dokumen yang tersusun rapi, melainkan dari meningkatnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Dan kepercayaan hanya tumbuh jika sistem dan integritas berjalan beriringan.

Reformasi tidak boleh berhenti pada kritik. Ia harus berlanjut pada perbaikan yang terukur dan berkelanjutan.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…