Lhokseumawe, Aceh – Pengadilan Negeri Lhokseumawe menjatuhkan pidana pengawasan terhadap seorang anak yang terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan berupa kabel instalasi listrik di sebuah rumah kosong di Kota Lhokseumawe. Anak tersebut juga diwajibkan meminta maaf secara langsung kepada para korban sebagai syarat khusus dalam putusan pengadilan. Putusan tersebut diucapkan pada 15 Juli 2026 oleh Hakim Tunggal Muhammad Imam.
Dalam amar putusan, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani sepanjang anak tidak melakukan tindak pidana lain selama masa pengawasan selama 1 tahun.
Selain syarat umum tersebut, hakim menetapkan syarat khusus berupa kewajiban bagi anak, dengan didampingi orang tuanya, untuk meminta maaf secara langsung kepada kedua korban tanpa syarat apa pun. Permintaan maaf harus dilakukan di hadapan perwakilan aparatur desa tempat anak berdomisili paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Alasan Hakim PN Muara Enim Beri Pemaafan Pada Anak Meski Terbukti Curi Kabel
“Pemidanaan terhadap anak tidak semata-mata diarahkan pada pembalasan, tetapi harus tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, pemulihan hubungan dengan korban, serta pembinaan agar anak tidak mengulangi perbuatannya,” demikian salah satu pokok pertimbangan hakim dalam putusan tersebut.
Hakim mempertimbangkan bahwa meskipun kerugian korban belum sepenuhnya dipulihkan, anak bersama orang tuanya tetap memiliki kewajiban moral untuk menunjukkan penyesalan secara nyata. Permintaan maaf secara langsung kepada korban dinilai menjadi salah satu bentuk pertanggungjawaban anak atas perbuatannya.
Dalam persidangan terungkap bahwa kedua korban telah memaafkan anak. Namun, para korban tetap menghendaki proses hukum berjalan sebagai pembelajaran agar perbuatan serupa tidak kembali dilakukan.
Anak juga mengakui perbuatannya, menyatakan penyesalan, serta menyampaikan keinginan untuk memperbaiki diri.
Atas dasar sejumlah pertimbangan tersebut, hakim menilai pidana pengawasan yang disertai syarat umum dan syarat khusus merupakan bentuk pemidanaan yang tepat dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
Baca Juga: Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual di Persidangan
“Permintaan maaf secara langsung diharapkan tidak hanya menjadi formalitas, tetapi menjadi proses bagi anak untuk menyadari kesalahannya, bertanggung jawab atas akibat perbuatannya, dan membangun kembali hubungan dengan korban,” sebagaimana semangat yang tercermin dalam pertimbangan putusan.
Putusan tersebut mencerminkan pendekatan pemidanaan anak yang tidak semata-mata berorientasi pada pemenjaraan, tetapi juga mengedepankan pembinaan, pertanggungjawaban, dan pemulihan hubungan antara anak dengan korban. (mnj/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI