Pacitan, Jawa Timur – Pengadilan Negeri (PN) Pacitan menjatuhkan pidana dengan syarat terhadap seorang Anak yang terbukti melakukan pencurian secara bersama-sama dengan pelaku dewasa di tujuh masjid dan musala di Kabupaten Pacitan.
Putusan tersebut diucapkan pada hari Rabu, (26/08) oleh Hakim Tunggal Yunus Tahan Dilaut Sipahutar.
Dalam amar putusan, Hakim menetapkan pidana penjara selama 1 tahun dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalankan oleh Anak, kecuali jika di kemudian hari terdapat putusan Hakim yang menentukan lain karena Anak melakukan tindak pidana sebelum masa pengawasan selama 2 tahun berakhir.
Baca Juga: Jaga Integritas, Hakim-Aparatur PN Purwokerto Baca Alquran One Week One Juz
Selain itu, Anak diwajibkan tetap menjalani pendidikan pada jenjang sekolah menengah atas atau sederajat yang sedang ditempuhnya.
Dalam pertimbangannya, Hakim menilai Anak telah terbukti melakukan pencurian bersama dua orang dewasa lainnya. Pencurian dilakukan pada 16 Mei 2026 dengan menyasar tujuh masjid dan musala di wilayah Kabupaten Pacitan.
Berdasarkan fakta persidangan, pencurian berlangsung sejak sekitar pukul 01.00 WIB hingga 13.00 WIB. Barang yang diambil antara lain mixer, amplifier, speaker, equalizer, mikrofon, musik box, kabel, CCTV, serta uang yang berada di dalam kotak amal.
Di salah satu lokasi, Anak bersama pelaku lainnya bahkan membuka akses bangunan dengan melepas baut menggunakan obeng. Di lokasi lain, Anak turut mengangkat barang hasil pencurian ke dalam mobil, mematikan aliran listrik, serta membantu membuka kotak amal. Sementara pelaku lainnya menjalankan peran masing-masing, termasuk melepas kabel, membawa peralatan, dan mengawasi keadaan.
Barang-barang hasil pencurian kemudian dijual kepada seseorang di Kota Kediri dengan nilai 8 juta rupiah. Dari hasil penjualan tersebut, Anak memperoleh bagian sebesar 2 juta rupiah, sedangkan dua orang lainnya masing-masing mendapatkan 3 juta rupiah.
Meski demikian, dalam persidangan terungkap bahwa keluarga Anak telah memberikan ganti kerugian kepada seluruh korban. Para korban juga telah memaafkan perbuatan Anak.
Hakim mempertimbangkan kondisi tersebut sebagai bagian penting dalam menentukan jenis pidana yang tepat bagi Anak. Hakim menilai telah tercapainya perdamaian antara keluarga Anak dengan para korban, disertai pemberian ganti kerugian dan pemaafan, merupakan bentuk tercapainya keadilan restoratif.
“Setiap penyelesaian perkara Anak harus mencerminkan rasa keadilan bagi Anak,” demikian salah satu pertimbangan Hakim dalam putusan tersebut.
Hakim juga mempertimbangkan asas kepentingan terbaik bagi Anak sebagaimana menjadi salah satu asas dalam sistem peradilan pidana anak. Kepentingan terbaik bagi Anak dimaknai sebagai setiap pengambilan keputusan yang harus mempertimbangkan kelangsungan hidup serta tumbuh kembang Anak.
Atas pertimbangan tersebut, Hakim memandang Anak perlu dijatuhi pidana yang dapat menumbuhkan perilaku dan sikap batin yang lebih berhati-hati serta menghindarkan Anak dari pergaulan negatif. Karena itu, Hakim memilih pidana dengan syarat umum dan syarat khusus.
“Dengan penjatuhan pidana dengan syarat umum dan syarat khusus, Hakim berpendapat bahwa Anak akan belajar untuk berhati-hati dalam memperhatikan setiap perbuatan yang seharusnya dilakukan oleh Anak tetapi justru tidak dilakukannya serta menghindari pergaulan negatif,” demikian pertimbangan Hakim.
Hakim menilai tetap dekatnya Anak dengan lingkungan orang tua penting untuk memastikan pengawasan berjalan. Karena itu, pidana dengan syarat yang dijatuhkan berfokus pada keberlanjutan pendidikan Anak agar tidak putus sekolah pada jenjang sekolah menengah atas atau sederajat.
Selama menjalani pidana dengan syarat, Penuntut Umum melakukan pengawasan dan Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pembimbingan agar Anak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam putusan.
Selain kondisi tersebut, Hakim turut mempertimbangkan hasil klarifikasi dari Petugas Bapas. Rekomendasi penelitian kemasyarakatan sebelumnya merekomendasikan Anak untuk mendapatkan putusan menjalani pidana. Namun, Petugas Bapas menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut belum mempertimbangkan adanya pemberian ganti kerugian oleh orang tua Anak kepada para korban serta adanya permintaan maaf dari Anak kepada para korban.
Adapun keadaan yang memberatkan Anak adalah perbuatannya dilakukan di beberapa tempat dan bersama-sama serta dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
Baca Juga: Sinergi APH Pacitan: Samakan Persepsi Implementasi KUHP 2023 & KUHAP 2025
Sementara keadaan yang meringankan antara lain Anak menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya, masih bersekolah dan berjanji menyelesaikan pendidikan hingga lulus, belum pernah dihukum, telah mengganti seluruh kerugian kepada masjid dan musala, serta para korban telah memaafkan perbuatannya.
Sidang putusan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, Advokat Anak, Pembimbing Kemasyarakatan dan Orang Tua Anak. Terhadap putusan tersebut, Anak dan Advokatnya, serta Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (ans/zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI