Kuala Simpang, Aceh – Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang kembali menerapkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dalam perkara pidana pencurian buah kelapa sawit oleh Majelis Hakim yang diketuai Qisthi Widyastuti serta didampingi Hakim Anggota Agung Rahmatullah dan Frans Martin Sihotang pada Selasa (21/07/2026).
Dalam perkara Nomor 67/Pid.B/2026/PN Ksp, Terdakwa Abdi Darmono (43) tidak hanya mencapai perdamaian dengan korban, tetapi juga diwajibkan mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan pencurian terhadap aset milik PTPN IV Regional VI.
Dalam proses perdamaian, pihak korban yang diwakili oleh Manager PTPN IV Regional VI mengajukan syarat agar Terdakwa turut berperan mencegah terulangnya tindak pidana serupa di lingkungan masyarakat.
Baca Juga: Kala Ayah Mencuri Tandan Sawit Rp 199 Ribu untuk Beli Seragam Sekolah Anak
Majelis Hakim kemudian menegaskan bahwa permintaan tersebut tidak hanya dituangkan dalam kesepakatan perdamaian, tetapi juga harus direalisasikan oleh Terdakwa.
“Permintaan korban agar mengajak masyarakat sekitar untuk tidak mencuri barang apa pun milik PTPN IV, baik buah kelapa sawit maupun barang operasional lainnya, tidak hanya dituangkan dalam kesepakatan perdamaian. Majelis Hakim juga meminta bukti pelaksanaannya berupa video yang nantinya dilaporkan kepada PN Kuala Simpang. Apakah Terdakwa menyanggupinya?” tanya Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.
Atas pertanyaan tersebut, Terdakwa menyatakan kesanggupannya sehingga korban memberikan maaf dan menandatangani kesepakatan perdamaian. Adapun isi pokok kesepakatan perdamaian meliputi:
1. Terdakwa berjanji tidak akan mengambil barang apa pun milik PTPN IV Regional VI, baik tandan, buah, berondolan kelapa sawit maupun barang lainnya tanpa izin. Apabila mengulangi perbuatannya, Terdakwa bersedia diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
2. Terdakwa bersedia membuat dan menyebarluaskan video pernyataan yang berisi janji untuk tidak mengulangi perbuatannya sekaligus mengimbau masyarakat Dusun Kelapa Sari, Desa Simpang Kanan, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang agar tidak mengambil barang milik PTPN IV Regional VI tanpa izin.
3. Terdakwa berjanji akan menjaga sikap dan perilakunya dalam kehidupan bermasyarakat.
Meskipun MKR berhasil diterapkan, Majelis Hakim menegaskan bahwa perdamaian tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana Terdakwa. Perdamaian hanya menjadi salah satu keadaan yang meringankan dalam penjatuhan pidana.
Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa, 28 Juli 2026, Majelis Hakim mempertimbangkan telah terjadinya perdamaian antara Terdakwa dan korban serta nilai kerugian yang relatif kecil, yaitu sebesar Rp46.500,00. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 10 (sepuluh) hari.
Baca Juga: Curi HP Untuk Dipakai, Sopir Pengangkut Kelapa Sawit Dihukum Penjara 10 Bulan
Pidana tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan 10 (sepuluh) hari. Setelah putusan dibacakan, baik Terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan menerima putusan Majelis Hakim.
Melalui penerapan MKR ini, PN Kuala Simpang berharap penyelesaian perkara pidana tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu memulihkan hubungan antara pelaku dan korban, mengembalikan keseimbangan sosial di tengah masyarakat, serta menumbuhkan kesadaran dan penyesalan pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. (als/zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI